Kejatuhan Kotoran Cicak atau Burung saat Shalat, Batal atau Tidak?

kejatuhan kotoran cicak

Pecihitam.org – Sudah menjadi syarat wajib bahwa shalat harus dalam keadaan suci baik dari hadas maupun najis. Berkaitan dengan najis, mungkin beberapa dari kita pernah mengalaminya. Ketika sedang shalat baru dapat beberapa rakaat tiba-tiba kejatuhan kotoran cicak atau burung. Jika terjadi hal demikian, langkah apakah yang mestinya dilakukan jika sedang shalat? Apakah shalatnya batal sebab terkena najis, atau shalatnya masih bisa dilanjutkan?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam hal ini, orang yang kejatuhan najis kotoran cicak atau burung di pertengahan shalatnya diharuskan untuk membuang najis tersebut seketika itu juga dari bagian tubuh atau pakaian yang terkena najis, dan ia tetap harus melanjutkan shalatnya, sebab najis ini tergolong najis yang ma’fu (ditoleransi/dimaafkan).

Ketentuan seperti ini ketika najis yang mengenainya adalah najis yang kering. Berbeda halnya ketika najis yang mengenainya adalah najis yang basah. Maka dalam hal ini, ia hanya bisa melanjutkan shalatnya dengan cara melepas pakaiannya seketika itu juga, ketika memang dengan melepas pakaian auratnya tetap tertutup.

Jika tidak, maka shalatnya menjadi batal. Begitu juga ketika najis yang basah ini mengenai kulitnya, maka tidak ada jalan lain kecuali membatalkan shalatnya, sebab najis yang basah ini bukan merupakan najis yang ma’fu.

Baca Juga:  Laki-laki Wajib Baca! Ini Lho Nafkah Lahir Batin yang Istri Inginkan

Penjelasan tersebut sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kitab Manhaj at-Thullab

قال: (لا) إن عرض (بلا تقصير) من المصلي كأن كشفت الريح عورته أو وقع على ثوبه نجس رطب أو يابس ( ودفعه حالا ) بأن ستر العورة ، وألقى الثوب في الرطب ، ونفضه في اليابس فلا تبطل صلاته ، ويغتفر هذا العارض اليسير

“Tidak batal jika baru datang pada orang yang shalat sesuatu yang membatalkan tanpa adanya tindak kecerobohan dari orang yang shalat. Seperti auratnya terbuka sebab terkena angin atau jatuh perkara najis mengenai pakaiannya, dan ia mencegahnya seketika itu juga dengan cara menutup auratnya, melepas pakaiannya pada najis yang basah dan membuang najis yang kering, maka shalatnya tidak batal. Dan hal yang bersifat baru datang yang sebentar ini ma’fu.” (Syekh Zakariya al-Anshari, Manhaj at-Thullab, juz 2, hal. 481)

Berbeda halnya ketika wujudnya kotoran burung atau cicak ini begitu banyak dan berada di tempat shalat saja, tidak sampai mengenai bagian tubuh dan pakaian orang yang shalat. Maka kotoran cicak atau burung ini dapat dihukumi ma’fu dengan tiga syarat.

  • Pertama, seseorang tidak menyengaja berdiri di tempat yang terdapat kotoran cicak atau burung tersebut.
  • Kedua, kotoran tersebut tidak basah.
  • Ketiga, sulit untuk menghindari kotoran itu.
Baca Juga:  Apakah Muntah Anak Najis? Begini Penjelasannya

Sebagaimana penjelasan yang terdapat dalam kitab I’anah at-Thalibin berikut:

قال: (قوله ومكان يصلى فيه) أي وطهارة مكان يصلى فيه ويستثنى منه ما لو كثر ذرق الطيور فيه فإنه يعفى عنه في الفرش والأرض بشروط ثلاثة أن لا يتعمد الوقوف عليه وأن لا تكون رطوبة وأن يشق الاحتراز عنه“

“Dan disyaratkan sucinya tempat yang dibuat shalat. Dikecualikan dari hal ini permasalahan ketika banyak kotoran burung di tempat tersebut. Maka kotoran ini dihukumi najis yang ma’fu ketika berada di tanah atau permadani dengan tiga syarat. Tidak menyengaja berdiam diri di tempat yang terdapat kotoran tersebut, kotoran tidak dalam keadaan basah dan sulit untuk dihindari.” (Sayyid Abu Bakar Syatho’, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz 1, hal. 80)

Secara umum dapat disimpulkan bahwa ketika orang yang sedang shalat terkena najis berupa kejatuhan kotoran cicak atau burung maka ia harus segera membuangnya dan melanjutkan shalatnya. Karena kotoran tersebut dima’fu selama najis tersebut dalam keadaan kering.

Baca Juga:  Sedikit Rambut Perempuan Terlihat Saat Shalat, Batalkah?

Berbeda halnya ketika najis kotoran tersebut basah, maka ia harus melepas pakaiannya jika tidak sampai membuka aurat, jika sampai membuka aurat atau najis tersebut mengenai kulitnya maka shalatnya menjadi batal. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *