Kisah Abu Qasim Saudagar Kaya yang Pelit dan Sepatu Bututnya

sepatu abu qasim

Pecihitam.org – Dahulu di kota Baghdad terdapat seorang laki-laki bernama Abu Qasim. Abu Qasim, adalah seorang kaya yang pelit, ia tak pernah mau mengeluarkan uangnya, bahkan untuk sekadar membeli kebutuhannya sendiri, seperti sepatu.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ketika sepatunya robek, ia akan menambalnya, begitu seterusnya hingga sepatu itu menjadi sangat berat karena banyaknya tambalan–tambalan di berbagai sisi. Ia telah mengenakannya selama tujuh tahun. Hingga semua orang mengenal sepatu itu.

Suatu ketika Abu Qasim pergi ke pemandian umum. Dan teman-temannya menyindir Abu Qasim; “Semoga engkau segera terbebas dari sepatu bututmu ini, bukankah kamu memiliki banyak harta, apa susahnya membeli sepatu yang baru”.

Mendengar ejekan temannya itu, Abu Qasim lalu menjawab, “Kamu benar kawan, aku akan membeli sepatu baru dengan izin Allah.”

Ketika Abu Qasim keluar dari pemandian umum, ia melihat ada sepatu baru didekat sepatu bututnya. Dalam hati ia mengira, ada orang dengan kedermawanannya yang telah rela membelikan sepatu baru untuknya. Ia pun dengan pD-nya memakai sepatu baru itu, dan pulang ke rumahnya.

Tak disangka, ternyata sepatu baru itu adalah milik seorang hakim negara, yang juga sedang mandi di tempat pemandian umum tadi. Ketika sang Hakim selesai mandi, ia begitu bingung mencari sepatu miliknya. Nihil. Sepatunya pun tak ketemu.

“Pasti orang yang memakai sepatuku adalah orang yang telah meninggalkan sepatunya.” si Hakim terus mencari, namun tak jua ia temukan, kecuali sepatu Abu Qasim yang sudah masyhur di seluruh antero kota Baghdad.

Baca Juga:  Kisah Khalifah Umar bin Khattab Ketemu Calon Menantu

Sang hakim pun memerintahkan para ajudannya pergi ke rumah Abu Qasim. Disana mereka menemutkan sepatu milik tuannya. Mereka pun dengan sigap menangkap Abu Qasim dan menggelandangnya ke hadapan sang Hakim.

Sang Hakim yang murka memukul Abu Qasim. Bahkan kasus ini dibawanya ke ranah hukum. Abu Qasim pun harus rela antara masuk penjara atau membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi.

Dari kejadian itu Abu Qasim sangat murka kepada sepatunya. Setelah itu, ia pun berniat untuk membuang jauh sepatu butut yang membuatnya apes itu ke dasar sungai. Lega. Itulah yang dirasakan Abu Qasim saat ini.

Beberapa saat kemudian, ada seseorang yang sedang memancing di sungai itu. Setelah jala dilemparnya, bukan ikan yang ia dapatkan, tetapi sepatu butut yang telah ia kenali. Sepatu Abu Qasim.

Orang itu pun pergi ke rumah Abu Qasim namun rumahnya sepi. Tak ada seorang pun di dalamnya. Ia pun memandang sekeliling rumah Abu Qasim, dan melihat jendelanya terbuka. Tanpa pikir panjang ia melemparkan sepatu butut Abu Qasim ke dalam rumahnya. Lemparan itu mengenai kaca almari Abu Qasim dan pecah.

Ketika Abu Qasim pulang ke rumahnya, sontak ia dikagetkan dengan kembalinya sepatu bututnya. Tidak hanya itu lantai rumahnya pun dipenuhi pecahan kaca.

Baca Juga:  Kisah Fatimah az Zahra, Putri Rasulullah yang Bergelar Ummu Abiha

Abu Qasim yang sudah tidak tahan lagi menerima kesialan sepatu bututnya pun menangis. Ia begitu stres. Bahkan menampari pipinya sendiri sembari mengucap sumpah serapah untuk sepatu bututnya.

Malam harinya Abu Qasim berpikir keras untuk menjauhkan dirinya dengan sepatu butut itu. Abu Qasim pun bangkit dan menuju samping rumahnya untuk menggali lubang. Ia ingin mengubur sepatut bututnya yang selalu membawa sial.

Sialnya suara galian Abu Qasim terlalu kencang, hingga terdengar oleh tetangga sebelah rumah yang mengira ada seseorang yang akan merobohkan rumahnya.

Tidak terima dengan perlakuan Abu Qasim, tetangganya pun segera membawa kasus ini ke pengadilan. “Kenapa kamu berusaha untuk merobohkan tembok tetanggamu?,” sidang sang Hakim kepada Abu Qasim.

Kasus ini akhirnya berakhir dengan pilihan Abu Qasim antara masuk ke dalam jeruji penjara, atau ia kembali membayar denda.

Agar sepatunya jauh dari pandangan manusia, Abu Qasim pun menaiki atap rumahnya dan meletakkan sepatu bututnya disana. Tak disangka gerak gerik Abu Qasim dilihat oleh seekor anjing yang kemudian membawa sepatu itu dan menyebrangi atap rumah-rumah yang lainnya.

“Brukk” sepatu itu jatuh dari gigitan anjing dan mengenai kepala seorang laki-laki hingga terjadi luka yang sangat parah. Orang-orang yang melihat tragedi ini pun mencari pemilik sepatu butut tersebut. Dan tanpa disangsikan lagi, mereka sudah tahu sepatu butut itu adalah milik Abu Qasim.

Baca Juga:  Ketika Hamzah Masuk Islam, Paman Rasulullah yang Kelak Bergelar Singa Allah

Kasus ini kembali berujung ke meja pengadilan. Sang hakim memutuskan hukuman bagi Abu Qasim. Yaitu membayar biaya pengobatan korban dan memenuhi segala kebutuhan korban selama sakit. Setelah kejadian itu harta Abu Qasim pun habis tak tersisa semua hanya untuk membayar denda gara-gara sepatunya yang butut.

Frustasi dengan nasib yang dialaminya. Abu Qasim pun pergi ke seorang hakim di kota. “Aku ingin tuan Hakim menulis kebebasan secara hukum antara aku dan sepatu butut ini. Sepatu itu bukan lagi milikku, dan aku sudah tidak memiliki sepatu itu. Dan sungguh masing-masing dari kami (aku dan sepatuku) terbebas antara satu dengan yang lainnya. Apa yang sepatu butut itu lakukan, maka aku tidak boleh dituntut lagi karenanya.” Mendengar curahan hati Abu Qasim, sang Hakim pun tertawa dan melakukan apa yang ia inginkan.

*Diterjemahkan dari kitab Al Lughah Al ‘Arabiyyah Lin Naasyiin h. 25 dengan beberapa penyesuaian yang diperlukan.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik