Mau Kenalan? Begini Cara Ta’aruf Sesuai Syariat Islam

cara ta'aruf sesuai syariat islam

Pecihitam.org – Dewasa ini, bukanlah hal yang baru lagi ketika kita melihat pasangan pemuda pemudi nampak asyik mengumbar kemesraan, di balik sebuah jalinan hubungan yang di kenal dengan istilah pacaran. Sering kali ta’aruf dikaitkan dengan istilah seperti pacaran tersebut. Sebenarnya bagaimanakah yang dinamakan ta’aruf itu dan seperti apakah cara ta’aruf sesuai syariat islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam Islam, hubungan yang menimbulkan aktivitas pacaran dan semacamnya sangatlah jelas tidak diperbolehkan, sebab sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW berikut ini;

عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ، قَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ، يَقُولُ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَقُولُ: «لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ، وَلَا تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَم

“Tidak boleh antara laki-laki dan wanita berduaan kecuali disertai oleh muhrimnya, dan seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali ditemani oleh muhramnya.”(HR. Muslim).

Diantara penyebab syari’at mengharamkan aktivitas semacam ini ialah dikarenakan hal tersebut merupakan sebuah langkah menuju perzinaan.

Sebab, Allah SWT berfirman dalam Al Quran bahwasannya yang diharamkan ialah bukan hanya berzina, namun mendekatinya pun tidak diperbolehkan.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk (Q.S. Al-Isra: 32)

Dalam Islam sendiri, hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram telah ditentukan dalam sebuah syari’at yang disebut pernikahan.

Baca Juga:  Perbedaan dan Pertikaian Antara Ikhwanul Muslimin dengan Salafi Wahabi

Rasulullah Muhammad SAW dalam sabdanya juga telah menganjurkan kepada para umatnya yang telah mampu untuk menikah agar sesegera mungkin menikah, sebagai bentuk penjagaan diri dari berbagai fitnah yang menuntun menuju kemaksiatan.

قَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاء

“Rasulullah sallallahu alaihi wasallam mengatakan kepada kami, “wahai para pemuda siapa di antara kamu yang memiliki kemampuan, maka menikahlah. Karena sesungguhnya nikah itu dapat menahan/memelihara pandangan (dari maksiat) dan menjaga kemaluan (dari hubungan seksual yang diharamkan) dan barang siapa yang belum mampu, hendaknya ia berpuasa karena itu menjadi pengendali baginya”.

Terkait dengan konsep hubungan antara laki-laki dan perempuan tidak dikenal adanya konsep lain selain pernikahan, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW di atas yang menjelaskan pentingnya sebuah pernikahan.

Adapun yang cukup sering kita kenal dengan istilah ta’arruf (perkenalan) antar lawan jenis ialah sebuah proses perkenalan antara dua insan manusia.

Biasanya ta’aruf berada dalam rangkaian tahap pencarian kecocokan menuju kehidupan berkeluarga yang dikenal dengan pernikahan, dan hukum ta’aruf ini boleh selama cara yang dipakai sesuai koridor syariat islam, yakni dengan dua cara yaitu; pertama, mengirimkan utusan wanita untuk kemudian melihat dan mensifati wanita tersebut. Kedua, melihat sendiri dengan batasan wajah dan kedua telapak tangan.

Baca Juga:  Bolehkah Membunuh Jin dalam Islam? Ini Pandangan Para Ulama

Sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu berikut ini;

والشرع أباح التعرف على المخطوبة من ناحيتين فقط الأول عن طريق إرسال امرأة يثق الخطيب تنظر إليها وتخبره بصفتها – إلى أن قال – وللمرأة أن تفعل مثل ذلك بإرسال رجال فلها أن تنظر إلى خاطبها فإنه تعجبه منه ما يعجبه منها . الثانية النظر مباشرة من الخاطب للمخطوبة للتعرف على حالة جمال وخصوبة البدن فتنظر إلى الوجه والكفين والقامة.

Dalam redaksi di atas menerangkan bahwa syara’ memperbolehkan ta’aruf atas wanita yang ingin dinikahi dari dua arah saja,

  • Pertama: dari arah seseorang itu mengirimkan seorang perempuan yang adil pada wanita yang ingin dinikahi, untuk melihatnya dan memberitahu sifat-sifatnya.
  • Kedua: seorang tersebut melihat langsung pada wanita yang hendak dia nikahi untuk ta’aruf (mengetahui) kecantikannya dan kesuburan badannya, maka dia melihat pada wajah dan telapak tangannya serta postur tubuhnya.

Adapun, yang di luar dari dua hal tersebut maka tidak diperbolehkan. Hal ini mengingat konsekuensi yang ditimbulkannya seperti nadhor (memandang lawan jenis), khalwah (berduaan dengan lawan jenis), dan terjadinya fitnah.

Sebagaimana kaidah Fiqih yang kita kenal; dar’ul al mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al mashalih (Menolak kerusakan-kerusakan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan).

Baca Juga:  Mengenal Sifat Boros Israf dan Tabdzir, serta Perbedaanya dalam Islam

Maka ta’aruf yang benar sesuai syariat islam bukanlah dengan cara pacaran, meski di mata sekelompok masyarakat dianggap wajar, tetapi secara syariat sulit dipertanggungjawabkan.

Karena itu syariat tidak membolehkan pacaran sebagaimana dipraktikkan kalangan muda saat ini, yang lazimnya tidak hanya saling memandang, tapi lebih jauh lagi, dengan bersolek-menyolek, berpegangan, bahkan makin banyak yang menjerumus sampai hubungan seksual.

Dengan demikian, pacaran bukanlah cara ta’aruf yang dibolehkan oleh syariat islam karena dalam praktiknya mendorong pada penyimpangan yang sudah tentu tidak bisa dibenarkan.

Makin maraknya kasus hamil di luar nikah, aborsi, dispensasi nikah akibat hamil duluan, menegaskan makin mengkhawatirkannya praktik pacaran tersebut.

Untuk keperluan pernikahan, syariat memberikan solusi dengan istilah khitbah yang bertujuan agar calon pasangan suami-istri bisa saling mengenali, memahami karakter, dan sifat-sifat secara mendalam. Demikian semoga bermanfaat. Wallahu‘alam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *