Membaca al-Quran Tanpa Wudhu, Bolehkah?

Membaca al-Quran Tanpa Wudhu, Bolehkah?

PeciHitam.orgMembaca al-Quran Tanpa Wudhu, Bolehkah?Seseorang diperbolehkan membaca al-Qur’an tanpa wudhu bila bacaannya secara hafalan sebab tidak ada yang menghalangi Rasulullah shallallahu ‘alaihii wa sallam membaca al-Qur’an selain dikarenakan kondisi junub.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Beliau pernah membaca al-Qur’an (hafalan) dalam kondisi berwudhu dan tidak berwudhu. Sedangkan terkait dengan mushaf, maka tidak diperbolehkan bagi orang yang dalam kondisi berhadats untuk menyentuhnya, baik karena hadats kecil atau hadats besar. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.“ (Al-Waqi’ah: 79). Yakni orang-orang yang suci dari segala hadats, najis dan syirik.
Hal ini merupakan kesepakatan para imam madhab bahwa orang yang dalam situasi berhadats kecil ataupun besar tidak boleh menyentuh mushaf kecuali ditutup dengan pelapis, seperti mushaf tersebut berada di dalam kotak/kantong, atau dia menyentuhnya dengan dilapisi baju atau lengan baju.

Madhab Imam As-Syafi’i mengecualikan dalam membaca dan memegang mushaf Al-Qur’an dengan tiga syarat:

  1. Membalik lembaran mushaf dengan pulpen atau alat lainnya dengan catatan tidak langsung dengan tangan, dikarenakan dalam hal ini tidak dinamakan menyentuh.
  2. Jikalau mushaf berisi tafsir yang lebih banyak daripada tulisan Al-Qur’annya karena jika demikian mushaf itu disebut kitab tafsir, bukan Al-Qur’an.
  3. Membawa mushaf Al-Qur’an di dalam satu karung atau wadah bersama barang-barang lainnya.
Baca Juga:  Shalat Subuh Jam Tujuh Pagi, Apakah Sah?

Demikian salah satu isi dalam kitab Rahmat Al Ummah Fi Ikhtilaf Al Aimmah, halaman 21.

Adapun menyentuh dan membawa al-Qur’an bagi yang berhadas besar dan wanita yang sedang haid adalah haram berdasarkan ijma‘ ulama. Mereka yang berhadas kecil diharamkan tentu bagi yang berhadas besar lebih besar diharamkan.

Bagaimana kalau membaca Al-Qur’an terjemahan? Membaca Al-Qur’an terjemahan saat ini sudah banyak dilakukan oleh siapa pun, khususnya orang-orang yang ingin mengetahui kandungan arti kata yang terlafalkan dalam Al-Qur’an.

Bagi orang yang tak memiliki pengetahuan bahasa Arab yang memadai, Al-Qur’an terjemahan pun menjadi solusi paling mudah.
Lantas muncul pertanyaan, apakah Al-Qur’an terjemahan statusnya sama dengan Al-Qur’an tanpa terjemah, sehingga dalam memegang dan membawanya wajib dalam keadaan suci dari hadats? Atau hukumnya berbeda?

Kaidah yang harus diketahui sebelum menjawab pertanyaan ini adalah bahwa Al-Qur’an menjadi hilang kewajiban memegang dalam keadaan suci ketika di dalamnya lebih banyak kata penafsiran Al-Qur’an dari pada teks asli Al-Qur’an dalam segi banyaknya huruf.

Dalam pengertian, jika jumlah huruf Al-Qur’an ditotal (menurut beberapa pendapat, jumlah huruf dalam Al-Qur’an sebanyak 162.671) masih tidak sebanding dengan jumlah huruf yang berada pada tafsir Al-Qur’an.

Sehingga dibolehkan untuk menyentuhnya walau tanpa wudhu, sebab hal tersebut tidak lagi dinamakan mushaf Al-Qur’an, akan tetapi beralih menjadi kitab Tafsir. Hal ini seperti yang sering kita temui dalam kitab-kitab tafsir yang berjilid-jilid seperti halnya tafsir Fakhrurrazi, Al-Qurtuby, Ibnu katsir, dll.

Baca Juga:  Doa Untuk Orang Naik Haji, Adakah Lafal Khusus dari Alqur’an dan Hadis?

Sedangkan untuk kitab tafsir Jalalain, menurut sebagian pendapat jumlah hurufnya lebih banyak dua huruf jika dibandingkan dengan huruf Al-Qur’an sehingga diperbolehkan menyentuhnya tanpa berwudhu. Meski begitu para ulama tetap menganjurkan orang yang membawa kitab tafsir Jalalain agar tetap dalam keadaan suci, sebab dikhawatirkan adanya kesalahan cetak atau penulisan dalam kitabnya hingga akhirnya mengurangi jumlah huruf tafsiran yang ada didalam kitab tafsir Jalalain.

Dalam Manahil al-Irfan dijelaskan bahwa terjemahan terbagi menjadi dua. Pertama, terjemahan secara harfiyyah, yakni penerjemahan Al-Qur’an per kata dengan memberikan pada masing-masing kata dalam Al-Qur’an dengan makna yang sesuai (dalam hal ini menggunakan bahasa Indonesia) tanpa adanya loncatan penerjemahan untuk mewujudkan runtutan arti yang sesuai.

Kedua, terjemahan secara tafsiriyyah, yaitu penerjemahan Al-Qur’an yang lebih dominan dalam mewujudkan rangkaian makna yang sesuai dan mudah untuk dipahami, sehingga penerjemahan dengan model seperti ini sering terjadi loncatan kata yang terdapat dalam Al-Qur’an (Muhammad Abdul Adzim Az-Zarqani, Manahil al-Irfan, juz 2, hal. 80).

Terjemahan yang biasa kita temui dan digunakan oleh khalayak umum termasuk dalam kategori terjemah Tafsiriyyah, sebab jika diteliti secara runtut dan mendalam, banyak sekali ditemukan lompatan-lompatan makna atau arti yang tidak sesuai dengan runtutan kata yang terdapat dalam Al-Qur’an, hal ini dikarenakan tujuan penulisan terjemahan tersebut lebih ke arah memahamkan pembaca pada maksud dalam kata Al-Qur’an secara umum, bukan mengartikan per kata dalam Al-Qur’an.

Baca Juga:  Bolehkah Melamar Kekasih Orang Lain? Jomblo Harus Baca!

Segala jenis terjemahan, baik terjemahan secara tafsiriyyah ataupun secara harfiyyah tidak berstatus sebagai tafsir yang dapat merubah Al-Qur’an menjadi dapat dipegang meski dalam keadaan berhadas. secara umum dapat disimpulkan bahwa status Al-Qur’an terjemahan tetap dihukumi sebagai Al-Qur’an yang wajib dibawa dan dipegang dalam keadaan suci.

Demikian artikel dari kami mengenai Bolehkah Membaca al-Quran Tanpa Wudhu. Semoga dapat memberikan pengetahuan bagi kita semua.

Wallahu a’lam.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *