Menjadi Wanita Karir: Selama Masih dalam Fitrahnya, Why Not?

menjadi wanita karir

Pecihitam.org – Semakin berkembangnya zaman wanita banyak berpartisipasi dalam dunia pekerjaan seperti halnya laki-laki. Emansipasi wanita yang mulai berkembang dalam masyarakat menjadikan perempuan lebih mandiri.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Serta menjadi kebanggaan tersendiri bagi keluarga ketika putrinya mendapatkan pekerjaan dan memiliiki karir diluar rumah. Apalagi ketika pekerjaan tersebut dapat menunjang profesi serta menghasilkan pendapatan yang tinggi. Keadaan yang demikian merupakan kemajuan bangsa yang signifikan.

Namun sayangnya para kaum feminis menjadikan hak wanita di zaman sekarang seringkali dipaksakan, mereka berpendapat bahwa wanita harus sejajar dengan laki-laki, wanita tidak boleh dikekang dan sebagainya. Padahal keadaan tersebut malah menjadikan wanita kehilangan kemuliaannya.

Wanita tetap saja berbeda, karena dalam beberapa hal wanita juga butuh yang namanya peran laki-laki. Sehingga walaupun ada yang namanya emansipasi wanita tetap memahami kodratnya sebagai seorang wanita.

Islam adalah agama yang moderat, sehingga tidak mengukung para wanita atau tidak membolehkan sama sekali wanita keluar rumah. Ada saatnya wanita dibutuhkan diluar rumah dan membutuhkan sesuatu yang ada diluar rumah. Dengan syarat menutup auratnya dan mendapatkan izin dari orang tua, wali, ataupun suaminya.

Wanita karir adalah wanita yang terjun dalam dunia pekerjaan dan menghabiskan waktunya diluar rumah dengan tujuan untuk membantu perekonomian keluarga, menyalurkan bakatnya dan mengaplikasikan ilmu yang telah didapatkannya. Wanita karir atau wanita yang bekerja sudah tidak menjadi hal yang aneh lagi.

Wanita bisa memiliki peran dalam berbagai level, ada yang memilih menjadi ibu rumah tangga, ada yang memilih karir sebagai guru/dosen, dokter, direktur, walikota, menteri bahkan presiden. Sehingga dapat dikatakan bahwa seorang wanita berhak menentukan dan memilih perannya.

Baca Juga:  Adakah Hikmah Dibalik Kisah Qabil dan Habil? Ini Penjelasannya

Menurut beberapa ulama mereka memiliki pendapat yang berbeda tentang wanita karir atau wanita yang bekerja diluar rumah, pendapat pertama mengatakan hukum perempuan bekerja adalah mubah atau boleh, asalkan mereka memahami batasan dan syarat ketentuannya, seperti izin dari keluarga terutama orang tua, dan apabila wanita telah memiliki suami hendaknya mendapatkan izin dari suami terlebih dahulu.

Walaupun sudah bekerja tetap menjalankan perannya sebagai seorang wanita yang memiliki anak dan juga suami. Tidak menjadikan dirinya semena-mena terhadap suaminya, menghindari hal yang menjurus kepada fitnah.

Pendapat kedua yaitu yang mengharamkan, dikhawatirkan wanita yang sibuk bekerja mengabaikan kewajibannya sebagi seorang ibu dan istri, dan apabila wanita itu belum menikah dikhawatirkan akan mengesampingkan pernikahan dan parahnya apabila terjadi perselingkuhan diluar rumah atau ditempat kerja.

Hukum bekerja bagi wanita menjadi wajib, apabila dalam keluarganya tidak ada yang menafkahinya, misalkan perempuan itu menjadi tulang punggung keluarga dikarenakan orang tua sudah tidak bisa menafkahi anaknya. Meskipun banyak perbedaan pendapat, namun didalam AL-Qur’an tidak disebutkan bagi wanita dilarang bekerja diluar rumah atau dilarang menjadi wanita karir.

Namun alangkah baiknya ketika bekerja, memilih pekerjaan yang sesuai dengan fitrahnya, seperti Dokter, perawat, bidan, dan pekerjaan di bidang pelayanan medis lainnya, misalnya bekam, apoteker, pekerja laboratorium.

Baca Juga:  Makna dan Filosofi Garwo (Sigarane Nyowo) dalam Istilah Jawa Menurut Kalam Ulama

Salah satu dalil yang membolehkannya adalah, dari ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz, dia berkata:

“Dahulu, kami ikut bersama Nabi. Kami memberi minum dan mengobati yang terluka, serta memulangkan jasad (kaum muslimin) yang tewas ke Madinah.” (Al-Bukhari) dalm Kitab “al-Jihaad was Sair”, Bab “Mudaawatun Nisaa’ al-Jarhaa fil Ghazwi”.

Dalil lainnya adalah, dari sahabat Anas ra, dia berkata:

“Dahulu, apabila Rasulullah pergi berperang, beliau membawa Ummu Sulaim dan beberapa orang wanita Anshar bersamanya. Mereka menuangkan air dan mengobati yang terluka.” (HR. Muslim), Kitab “al-Jihaad was Sair” Bab “Ghazwun Nisaa’ ma’ar Rijaal”

Imam Nawawi menjelaskan hadits di atas, tentang kebolehan wanita memberikan pengobatan hanya kepada mahram dan suami mereka saja. Adapun untuk orang lain, pengobatan dilakukan dengan tidak menyentuh kulit, kecuali pada bagian yang dibutuhkan saja.

Di bidang ketentaraan dan kepolisian, hanya dibatasi pada pekerjaan yang dikerjakan oleh kaum wanita, seperti memenjarakan wanita, petugas penggeledah wanita misalnya di daerah perbatasan dan bandara.

Pada bidang pengajaran (ta’lim), dibolehkan bagi wanita mengajar wanita dewasa dan remaja putri. Untuk mengajar kaum pria, boleh apabila diperlukan, selama tetap menjaga adab-adab, seperti menggunakan hijab dan menjaga suara.

Menenun dan menjahit, tentu ini adalah perkerjaan yang dibolehkan dan sangat sesuai dengan fitrah wanita. Dalam bidang pertanian, dibolehkan wanita menanam, menyemai benih, membajak tanah dan memanen.

Baca Juga:  Cara Mudah Bangun Shalat Tahajud, Ini Rahasianya!

Bidang perniagaan, dibolehkan wanita untuk melakukan jual beli. Dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa salah satu tanda kiamat adalah maraknya perniagaan hingga kaum wanita membantu suaminya berdagang . Hadits ini tidaklah mengharamkan aktivitas wanita dalam aktivitas perniagaan.

Menyembelih dan memotong daging. Meskipun ada pendapat yang membolehkan pekerjaan ini bagi wanita, namun hakikatnya tidak sesuai dengan tabiat wanita yang lembut dan membuat anggota tubuhnya tersingkap saat bekerja, seperti lengan, dan kaki.

Tata rias kecantikan. Tentu saja hal ini diperbolehkan dengan syarat tidak melakukan hal-hal yang dilarang, seperti menyambung rambut, mengikir gigi, menato badan, mencabut alis, juga dilarang pula melihat aurat wanita yang diharamkan. Dilarang menggunakan benda-benda yang membahayakan tubuh, serta haram menceritakan kecantikan wanita yang diriasnya kepada laki-laki lain, termasuk suami si perias sendiri.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik