MUI Sesalkan Sikap Pemerintah Larang Warga Kumpul di Masjid, Tapi di Pasar Tidak

Pecihitam.org – Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Anwar Abas menyayangkan sikap pemerintah yang tidak tegas melarang orang-orang berkumpul di pusat perbelanjaan atau pasar maupun yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pemerintah hanya tegas melarang umat berkumpul di masjid untuk melaksanakan salat berjamaah, namun tak tegas melarang orang yang berkumpul di pasar.

“Yang menjadi pertanyaan mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid tapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di pasar, di mal-mal,  di bandara, di kantor-kantor dan di pabrik-pabrik serta di tempat lainnya,” ujar Anwar Abas, dikutip dari Viva.co.id, Minggu, 17 Mei 2020.

Bahkan, kata Anwar, di beberapa daerah para petugas dengan memakai pengeras suara mengingatkan masyarakat untuk tidak berkumpul di masjid untuk melaksanakan salat jumat dan salat jamaah serta tarawih di masjid karena dianggap berbahaya. 

Baca Juga:  Satgas Covid-19 MUI Salurkan Bantuan Paket Sembako Untuk Masyarakat

“Tetapi, di wilayah dan daerah yang sama tidak ada petugas yang dengan pengeras suara mengimbau masyarakat di pasar,  di mal, di jalan, di bandara, di kantor dan di pabrik dan lainnya untuk mengingatkan mereka supaya menjauhi berkumpul karena berbahaya,” ujarnya.

Menurut Anwar, hal demikian tentu saja telah mengundang tanda tanya di kalangan umat.

“Apalagi melihat pihak pemerintah dan petugas tahunya hanya melarang dan itu mereka dasarkan kepada fatwa MUI,” ujar Anwar.

Padahal, kata dia, dalam fatwa MUI yang ada dijelaskan bahwa di wilayah dan atau daerah yang penyebaran virusnya terkendali, umat Islam bisa menyelenggarakan salat Jumat dan salat berjamaah dengan memperhatikan protokol medis yang ada. 

“Tetapi, pemerintah dan petugas tetap saja melarang tanpa memperhatikan situasi dan kondisi yang ada sehingga terjadilah adu mulut di antara masyarakat dengan petugas di daerah tersebut,” terangnya.

Baca Juga:  MUI: Jemaah yang Tidak Sehat Tak Usah ke Masjid

Lanjut Anwar menyampaikan, sebenarnya ia meyakini umat dan masyarakat akan bisa menerima apa yang disampaikan dan diinginkan oleh pemerintah dan petugas di mana mereka tidak boleh berkumpul untuk melakukan salat jumat dan berjamaah di masjid karena berbahaya, asal pemerintah dan petugas benar-benar konsisten dalam menegakkan aturan yang melarang semua orang untuk berkumpul di mana saja  tanpa kecuali.

“Jadi penegakan latang itu tidak hanya untuk berkumpul di masjid saja tapi juga di pasar, di mal, di jalan di terminal, di bandara, di kantor, pabrik, industri dan lainnya yang tujuannya adalah agar kita bisa memutus mata rantai penularan virus ini secara cepat,” tegasnya.

Kendati demikian, Anwar mengapresiasi sikap pemerintah yang tetap memperhatikan Fatwa MUI perihal imbauan kepada umat Islam di daerah yang penyebaran virusnya tidak terkendali agar melaksanakan ibadah di rumah saja.

Baca Juga:  Beredar Kabar FPI Ikut Razia Miras di Makassar Jelang Tahun Baru

“Fatwa MUI ini oleh pihak pemerintah tampak sangat diperhatikan dan dipegang kuat sebagai dasar untuk mencegah orang untuk berkumpul ke masjid, baik untuk melaksanakan salat jumat dan salat  berjamaah,” ujar Anwar.

“Saya rasa hal ini sudah merupakan satu tindakan yang benar,” pungkasnya.

Muhammad Fahri