Murtad Keluar dari Islam, Haruskah Dihukum Mati?

murtad

Pecihitam.org – Murtad adalah istilah dimana seseorang mengganti atau meninggalkan suatu agama. Secara bahasa murtad berasal dari akar kata riddah atau irtidad yang berarti kembali. Sedangkan secara istilah murtad berarti keluar dari agama Islam dalam bentuk niat, perkataan, atau perbuatan yang menyebabkan seseorang menjadi kafir atau tidak beragama sama sekali.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Daftar Pembahasan:

Filologi

Pada masa awal sejarah Islam, istilah riddah dihubungkan dengan kembalinya beberapa kabilah Arab (selain Quraisy dan Saqif) dari agama Islam kepada kepercayaan lama mereka setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW.

Saat itu, sejumlah kabilah yang keluar dari islam menuntut dihilangkannya kewajiban sholat dan kewajiban membayar zakat. Khalifah Abu Bakar as-Sidiq kemudian memerangi kabilah-kabilah yang murtad itu sehingga meletuslah Perang Riddah.

Murtad Menurut Islam

Dalam Islam beberapa perbuatan yang dikategorikan sebagai perilaku murtad antara lain adalah pengingkaran adanya Pencipta, tidak percaya kepada Nabi dan Rasul Allah SWT, dan penghalalan perbuatan yang disepakati haram serta pengharaman perbuatan yang disepakati halal.

Menurut Ensiklopedia Islam, terbitan Ichtiar Baru van Hoeve, kemurtadan berarti batalnya nilai religius seseorang yang kembali kepada kekafiran setelah beriman dan terputusnya hubungan keimanan dengan Allah SWT.

Hal itu antara lain dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 217 yang berbunyi:

وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِۦ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُو۟لَٰٓئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَٰلُهُمْ فِى ٱلدُّنْيَا وَٱلْءَاخِرَةوَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

“Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu mati dalam kekafiran, mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan akhirat dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”

Seseorang dianggap murtad apabila telah mukalaf dan menyatakan kemurtadannya secara terang-terangan atau kata-kata yang menjadikannya murtad atau perbuatan yang mengandung unsur-unsur kemurtadan.

Dalam Ensiklopedia Islam dijelaskan, bahwa syarat berlakunya kemurtadan ditentukan oleh dua hal.

  • Pertama, berakal. Tidak sah kemurtadan orang gila atau anak kecil yang belum berakal.
  • Kedua, memiliki kekebasan dan kemerdekaan bertindak serta menentukan pilihan.

Artinya, seseorang yang dipaksa murtad, sedangkan hatinya masih tetap dalam keadaan beriman, maka itu tak bisa disebut murtad. Selain itu dalam hukum fiqih orang yang murtad juga kehilangan hak perlindungan atas jiwanya, gugur hak-hak perdatanya, kepemilikan dan batal perkawinannya.

Baca Juga:  Sunnah Menjilati Jari Setelah Makan, Ini Hadits dan Manfaatnya

Dalam hal waris misalnya, secara umum orang yang murtad tak dapat mewarisi dari pihak mana pun, baik dari pihak Muslim maupun kafir, karena tak mempunyai wali dan tak diakui oleh Islam. Namun para ulama menetapkan, bahwa jika orang tersebut masuk Islam lagi, semua haknya yang hilang maka akan dikembalikan.

Menurut jumhur ulama, harta benda orang yang murtad tak dapat diwarisi. Namun, sebagian pengikut dari Abu Hanifah berpendapat hartanya yang didapatkan dalam keadaan Islam boleh diwarisi. Sedangkan yang didapatkan dalam keadaan murtad menjadi rampasan (fai) bagi kas negara.

Murtad Benarkah Harus Dibunuh?

Dalam kajian fikih klasik baik yang berlaku di tradisi Sunni atau Syiah, sanksi atas perbuatan murtad adalah had berupa hukuman mati. Hal Ini merujuk antara lain teks Al-Quran surah at-Taubah ayat 73-74, Allah SWT berfirman yang artinya:

“Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah jahannam. Dan itu adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya.

Mereka (orang-orang munafik itu) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa mereka tidak mengatakan (sesuatu yang menyakitimu). Sesungguhnya mereka telah mengucapkan perkataan kekafiran, dan telah menjadi kafir sesudah Islam…”

Sedangkan hadis riwayat Imam Bukhari menyebutkan, “Barang siapa yang mengganti agamanya, bunuhlah.”

Senada dengan hadits diatas, riwayat Muslim menyebutkan pula sanksi bagi mereka yang keluar Islam dengan redaksi, “Tidaklah halal darah Muslim yang bersyahadat kecuali tiga golongan, salah satunya adalah mereka yang meninggalkan agamanya dan keluar dari barisan umat Islam.”

Berdasarkan teks-teks tersebut diatas, tidak sedikit negara-negara Islam yang memberlakukan sanksi mati bagi murtad. Negara-negara yang memberlakukan sanksi mati bagi murtad dalam hukum mereka antara lain Sudan, Yaman, Mauritania, Qatar, dan Iran.

Baca Juga:  Hukum Memakai Cadar, Ini Pendapat Para Ulama Mazhab

Sedangkan Arab Saudi meski tidak tertulis dala, undang-undang negara, namun praktik di lapangan mereka menerapkan eksekusi murtad.

Persoalan hukuman mati bagi orang yang murtad hingga kini masih menjadi perbincangan serius di dunia Islam dan juga internasional. Sebagian ahli fikih pada masa kini kemudian mencoba mengkaji ulang sanksi atas murtad, apakah masih relevan atau tidaknya sanksi tersebut.

Bahkan, belum lama ini Majelis Tinggi Agama Maroko mencabut fatwa hukuman mati untuk pelaku murtad. Lembaga pimpinan Raja Muhammad VI ini berpendapat, pada faktanya sanksi hukuman mati untuk murtad justru bertentangan dengan teks Alquran yang telah menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan. Sebagaimana surat al Baqarah ayat 256 berikut:

لَآ إِكْرَاهَ فِى ٱلدِّينِ ۖ

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam).” (QS al-Baqarah: 256)

Sedangkan menanggapi hadits riwayat Imam Muslim tentang maksud keluar dari barisan Islam, menurut lembaga ini maknanya adalah berkhianat terhadap umat dan negara, bukan keluar dari Islam.

Kemudian Dar al-Ifta Mesir juga berpendapat sama, bahwa sanksi mati atas kemurtadan tak sejalan dengan keluhuran Islam. Hal ini bisa dilihat, contohnya Rasulullah Saw tidak mengeksekusi Abdullah bin Ubay yang terang-terangan menyatakan pembangkangan.

Rasulullah juga tidak menjatuhkan sanksi Dzul Khuwaishirah. Rasul memilih memutuskan tak menghukum mereka demi kemaslahatan dan kepentingan yang lebih besar.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khatab. Suatu ketika, saat pasukan Islam tiba dari Tastar. Umar menanyakan nasib enam pendata yang masuk Islam lalu keluar lagi dan kembali ke barisan kafir.

“Mereka terbunuh dalam pertempuran,” jawab pasukan.

“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un,” kata Umar prihatin.

“Bukankah kematian adalah balasan mereka,” balas pasukan.

“Iya, tetapi saya berusaha menajak mereka kembali ke Islam dan jika mereka menolak saya masukkan ke penjara (bukan dibunuh),” kata Umar.

Pada dasarnya menurut lembaga Dar al-Ifta Mesir ini, sanksi mati atas murtad disebabkan karena pengkhianatan mereka terhadap kesepakatan umat Islam dan negara, bukan lantaran mereka keluar Islam.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Menurut Islam, Betulkah Dilarang?

Bahkan Ibnu Taimiyah seorang ulama panutan Wahabi membeberkan fakta Rasulullah yang menerima taubatnya sekelompok murtad dan menolak sebagian lainnya. Ini sebab di balik kemurtadan seseorang itu ada persoalan lain yang tak kalah krusial yaitu mencelakai umat Islam dan negara, bukan sekedar tentang kemurtadan.

Inilah alasan mengapa Muqayis bin Hubabah dibunuh pada hari Fathu Mekkah (pembebasan kota Mekkah) karena ia mencelakai umat Islam dan merampas harta mereka, dan juga menolak bertaubat padahal peluang terbuka lebar.

Kesimpulan

Dengan demikian kaum murtad memang wajib diperangi jika kemurtadan mereka dibarengi dengan tindakan memusuhi dan menyerang kaum beriman. Sedagkan jika mereka keluar dari Islam tanpa disertai dengan tindakan semacam itu, maka hukuman mati dengan sendirinya tidak berlaku untuk mereka.

Ini sesuai dengan satu diktum Qawaid al-fiqhiyyah (Islamic legal maxim): Al-hukmu yaduru ma’a al ‘illati wujudan wa ‘adaman (Berlaku atau tidaknya suatu hukum bergantung pada ada atau tidaknya ‘illat (alasan hukum) yang mendasarinya).

Kesimpulan di atas juga didukung oleh ayat-ayat lain yang menerangkan tentang tidak adanya paksaan dalam agama. Tentang prinsip bahwa setiap manusia punya tanggungjawab sendiri-sendiri untuk memilih mana jalan yang benar dan mana yang sesat.

Selain itu, sejatinya tugas Rasulullah hanyalah menyampaikan risalah kenabian dan membawa Islam rahmatan lil alamin bukan untuk memaksa orang menjadi mukmin. Sebab, jika Allah sekedar menghendaki semua manusia menjadi mukmin, niscaya semua orang bisa saja Dia jadikan beriman.

Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik