Orang Miskin Naik Haji, Sahkah? Karena Haji ‘Kan Wajib Bagi yang Mampu

Orang Miskin Naik Haji

Pecihitam.org – Ketika orang miskin naik atau menunaikan ibadah haji, maka akan timbul pertanyaan seputar hukumnya. Apakah sah atau tidak? Karena sebagaimana maklum diketahui banyak masyarakat luas, haji adalah rukun Islam kelika yang diwajibkan bagi orang yang mampu.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebagaimana firman Allah di dalam Surat Ali Imran ayat 97

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam. (QS. Ali Imran ayat 97)

Ulama tafsir menjelaskan bahwa ayat ke-97 Surat Ali Imron ini merupakan salah satu fondasi dasar atas perintah diwajibkannya haji bagi orang yang mampu.

Baca Juga:  Anak Kecil Berangkat Haji, Sudah Gugurkah Rukun Islam Yang Ke Limanya?

Baik mampu untuk biaya transport pergi ke tanah suci maupun biaya makan dan penginapan selama melakukan ibadah haji. Juga mampu memberikan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan di tanah airnya.

Orang miskin bisa naik haji, entah dengan cara mendapatkan undian berhadiah, mendapatkan pinjaman atau kemungkinan-kemungkinan lain yang bisa mengantarkannya untuk pergi melakukan haji ke tanah suci.

Hal semacam ini tidak mustahil terjadi. Di Indonesia sendiri, hampir tiap tahun ada ada peserta haji yang bukan dari golongan orang yang mampu.

Ada tukang becak, pemulung, bahkan ada tukang bubur, yang kemudian dari sini diadaptasi dalam bentuk senitron Tukang Bubur Naik Haji di salah satu televisi swasta nasional.

Baca Juga:  Pengertian, Syarat, Jenis dan Sunnah Tawaf

Apakah haji mereka dihukumi sah?

Tentang hari ini, selagi rukun, syarat dan ketentuan-ketentuan ibadah haji lainnya terpenuhi, maka haji yang dilakukan oleh orang yang miskin tetap sah hukumnya.

Banyak penjelasan tentang ini yang telah disampaikan oleh para fuqoha. Di sini kami kutipkan dua diantaranya.

Pertama, dalam kitab Hasyiyah as-Syarqawi Juz I halaman 460

فمن لم يكن مستطيع فمن لم يجب عليه الحج لكن إذافعله أجزأه

Orang yang tidak mampu maka tidak wajib haji. Tetapi jika ia melaksanakannya, maka hajinya mencukupi baginya (sah hukumnya)

Kedua, dalam Nihayah al-Muhtaj Juz III halaman 233:

فيجزئ الحج الفقير وكل عاجزحيث اجتمع فيه الحرية والتكليف كمالوتكلف المريض حضورالجمعة

Maka hajinya orang fakir hukumnya mencukupi. Juga setiap hajinya orang yang tidak mampu selama dalam dirinya terkumpul sifat merdeka dan mukallaf, seperti bila orang sakit memaksakan diri shalat Jum’at.

Demikianlah penjelasan tentang kebolehan dan keabsahan haji yang dilakukan oleh orang miskin yang kami ambil dari kitab-kitab mu’tabarah dalam lingkungan Madzhab Imam Syafi’i. Wallahu a’lam bisshawab!

Faisol Abdurrahman