Tata cara Haji dan Umroh Lengkap dari Awal Hingga Akhir

tata cara haji dan umroh

Pecihitam.org – Haji dan umroh adalah dua ibadah yang berbeda namun memiliki tempat yang sama yaitu di kota Mekkah. Perbedaan mengenai Haji dan umroh dapat dibaca disini. Sedangkan hal penting lainnya yang juga harus dipahami adalah manasik atau tata cara ibadah haji dan umroh. Manasik haji adalah simulasi ibadah haji yang dilakukan sesuai tata cara aslinya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Haji hukumnya wajib dilakukan oleh orang muslim yang mampu. Dasarnya adalah Al Quran Surah Ali Imran: 97,

وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

” … mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya, dari semesta alam.”

Daftar Pembahasan:

Tata Cara Ibadah Haji dan Umroh

Mengetahui tata cara pelaksanaan ibadah haji dan umroh dan semua hal yang berkaitan di dalamnya sangat penting sekali terutama rukun haji. Sebab apabila tidak di ketahui dengan baik maka dikhawatirkan ibadahnya tidak sempurna dan bisa dianggap tidak sah.

Oleh sebab itu disini kami akan sedikit merangkum penjalasan dan tata cara dari ibadah haji dan umroh, semoga bisa di pahami dengan baik.

Rukun dan Wajib dalam Haji dan Umroh

Dalam ibadah haji rukun dan wajib dibedakan. Haji seseorang tidak sah bila meninggalkan salah satu rukun haji. Sedangkan bila yang ditingalkannya bagian dari wajib haji, maka hajinya tetap sah meski diharuskan membayar dam (denda).

Rukun Haji

  1. Ihrom
  2. Wuquf di arofah
  3. Thowaf
  4. Sa’i
  5. Bercukur
  6. Tertib

Wajib Haji

  1. Ihrom dari miqot
  2. Mabit di muzdalifah
  3. Mabit di mina
  4. Melontar jumroh
  5. Menghindari muharromat

Rukun Umroh

  1. Ihrom
  2. Thowaf
  3. Sa’i
  4. Bercukur
  5. Tertib

Wajib umroh

  1. Ihrom dari miqot
  2. Menghindari muharromat

Muharromat (Larang-larangan Ihrom)

Yang dimaksud dengan muharromat dalam ibadah haji/umroh ialah larangan dari mengerjakan pelanggaran atau dari meninggalkan kewajiban. Karena akibat dari melanggar larangan ini diwajibkan dam (denda).

Berikut adalah larangan beserta dendanya jika melanggar.

1. Jenis Pekerjaan atau Pelanggaran

  1. mengerjakan haji tamattu’
  2. mengerjakan haji qiron
  3. tidak thowaf wada’ (menurut qoul yang menghukumi wajib)
  4. tidak mabit di muzdalifah
  5. tidak mabit di mina
  6. ihromnya tidak dari miqot
  7. tidak melontar jumroh

Cara Membayar Dam-nya dengan Menyembelih seekor domba / kambing, Puasa selama 10 hari, 3 hari dilakukan ketika berihrom dan 7 hari setelah pulang ke kampung halaman

2. Jima’ Mufsid

Jima’ mufsid (ialah jima’ yang dilakukan sebelum tahallul awwal). Jika melanggar maka cara membayar dam-nya adalah:

  • Menyembelih seekor unta
  • Seekor sapi
  • 7 ekor domba
  • Puasa lamanya seharga anak unta dibagi satu mud kali 1 hari

3. Nikah atau Menikahkan

Tidak ada dam, jika melanggar larangan menikah atau menikahkan. Hanya status pernikahannya tidak sah.

4. Pelanggaran Berikut

  1. memotong rambut
  2. memotong kuku
  3. melanggar cara berpakaian*
  4. memakai wewangian
  5. memakai minyak rambut
  6. bercumbu
  7. jima’ antara dua tahallul
  8. jima’ setelah jima’ mufsid
  9. khusus bagi laki-laki, yaitu tidak boleh mengenakan pakaian yang dijahit atau melingkar.

Cara membayar dam boleh memilih :

  • Menyembelih seekor domba
  • Shodaqoh makanan sebanyak 3 kali ukuran zakat fitrah ( 10 liter) dibagikan kepada 6 orang faqir miskin

5. Membunuh Binatang

Jika melakukan pelanggaran dengan membunuh binatang darat yang halal dimakan dan liar, maka cara membayar dam-nya boleh memilih :

  • Menyembelih binatang yang sebangsa dengan yang dibunuh
  • Shodaqoh seharga hewan tersebut
  • Puasa yang lamanya seharga hewan yang dibunuh dibagi satu mud kali satu hari
Baca Juga:  Bolehkah Membatalkan Shalat Karena Mendengar Tangisan Bayi?

6. Mencabut atau Merusak Pepohonan

Jika melanggar larangan ini maka cara membayar dam-nya adalah dengan shodaqoh makanan seharga pepohonan yang dirusak

Miqot

Miqot artinya batas. Miqot ada dua macam

1. Miqot Zamani (Batas waktu)

Miqat Zamani untuk umroh tidak ada, karena semua hari dan tanggal dalam setahun (hijriyyah) boleh dipakai untuk ibadah umroh

Miqat Zamani untuk haji adalah sejak masuk bulan haji yaitu dari tanggal 1 syawwal sampai dengan tanggal 9 dzulhijjah. Jadi tidak sah hajinya bila berihrom sebelum atau sesudah waktu tersebut.

Rentang waktu antara tanggal 1 syawwal dan 9 dzulhijjah adalah waktu untuk memulai atau berniat ihrom haji, bukan untuk melaksanakan pekerjaan haji. Karena seluruh pekerjaan haji memiliki waktu sendiri-sendiri dan harus dilaksanakan pada waktunya yaitu dimulai pada tanggal 9 dzul hijjah yaitu wuquf di arofah.

Misalnya ketika seorang berniat ihrom haji pada tanggal 1 syawwal, maka setelah itu status yang bersangkutan disebut muhrim (orang yang ihrom) dan harus mematuhi larangan-larangan haji.

Jadi, ketika memulai ihrom dari tanggal 1 syawwal, maka sejak tanggal itu seluruh larangan haji terkena kepadanya sampai yang bersangkutan melakukan tahallul (kurang lebih 70 hari).

2. Miqat Makani (Batas Tempat)

Miqat makani, bagi penduduk atau yang muqim di Mekkah adalah pintu rumahnya. Sedangkan bagi yang diluar Makkah yaitu :

  • Bagi yang datang dari arah Madinah miqotnya Dzul Hulaifah
  • Bagi yang datang dari arah Sirya, Mesir dan afrika miqotnya Juhfah
  • Bagi yang datang dari arah Yaman miqotnya Yulamlam dan Qornul Manazil
  • Bagi yang datang dari arah timur kota Makkah miqotnya Dzatu ‘Iroq

Tata cara Urutan Pelaksanaan Haji dan Umroh

1. Ihrom

Ihrom adalah suatu keadaan (berhubungan dengan tempat dan waktu) antara niat memasuki ibadah haji atau ‘umroh sampai tahallul. Ihrom bukanlah pengertian dari pekerjaan yang mandiri seperti halnya thowaf atau sa’i.

Lafadz niat ihrom haji adalah :

لبيك اللهم حجا

“ Ya Alloh, saya datang untuk memenuhi panngilan untuk melaksanakan haji”

نـويت الحج وأحرمت به

“Niat saya mengerjakan haji dan berihrom untuknya”

Hal-hal yang disunahkan bagi orang yang berihrom :

  1. Membersihkan diri sebelum berihrom dari kotoran, memotong kuku dan bercukur
  2. Mandi sebelum berihrom
  3. Memakai wewangian sebelum berihrom
  4. Memakai pakaian serba putih dan suci
  5. Sholat sunat ihrom sebanyak dua rokaat sebelum berihrom
  6. Menghadap qiblat ketika niat berihrom
  7. Memperbanyak bacaan talbiyah selama berihrom kecuali ketika melontar jumroh, thowaf dan sa’i. Pada ketiga pekerjaan tersebut ada bacaan-bacaan tersendiri

Kalimat talbiyah

لبيك اللهم لبيك, لبيك لا شريك لك لبيك, إن الحمد والنعمة لك والملك لاشريك لك

2. Wuquf di ‘Arofah

Wuquf artinya diam. Masa wuquf di Arofah yaitu antara tanggal 9 Dzulhijjah (ba’da dzuhur) sampai dengan terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Wuquf di ‘arofah sebenarnya cukup dengan hadir sejenak diantara masa wuquf tersebut. Yang paling utamanya bisa mencakup tanggal 9 dan 10.

Hal-hal yang disunatkan ketika wuquf

  1. Meninggalkan pembicaraan yang kurang berguna
  2. Berbuat hanya yang bersifat taqorrub kepada Allah, seperti dzikir, membaca quran, tahlil, berdo’a dan membaca talbiyah.
  3. Bersikap tadlorru’ (merendahkan diri) dan ilhah (memohon dengan sangat) ketika berdo’a
Baca Juga:  Ya Tabtab, Nissa Sabyan dan Hukum Musik dalam Islam

3 Mabit di Muzdalifah

Mabit artinya menginap. Masa mabit di muzdalifah cukup dengan hadir sejenak diantara tengah malam sampai terbit fajar tanggal 10 dzulhijah, dan setelah selesai wuquf di ‘arofah.

Disunatkan berdiam di Masy’aril Harom, yaitu suatu bangunan atau tugu perbatasan antara Muzdalifah dan Mina, sampai pagi sambil memperbanyak istighfar. Dan memungut batu untuk melontar jumroh ‘aqobah tanggal 10 di Mina.

4. Mabit dan Melontar Jumroh di Mina

Pekerjaan yang dilakukan ketika berada di Mina intinya ada dua, yaitu :

1. Mabit, tanggal 11 – 12 – 13 dzulhijjah

2. Melontar jumroh:

  • Jumroh ‘aqobah pada tanggal 10 dzulhijjah, awal waktunya setelah lewat tengah malam tanggal 10 (malam idul adlha), utamanya dilakukan antara terbit matahari sampai tergelincir.
  • Jumroh uula (kubro), jumroh wustho, dan jumroh ‘aqobah pada tanggal 11 – 12 – 13 dzulhijjah dan dilakukan secara berurutan, awal waktunya setelah tergelincir matahari (setiap hari melakukan lemparan jumroh).

Setiap satu kali melontar Jumroh adalah 7 kali lemparan dengan 7 buah batu (kerikil), dan tidak boleh disatukan sekaligus.
Batu-batu yang sudah dipakai melempar, tidak digunakan untuk lemparan berikutnya.

Pekerjaan lain yang dilakukan ketika di Mina yaitu :

  • Memotong hewan qurban dan hewan untuk dam
  • Bercukur sebagai tanda tahallul (tahallul awwal)

5. Thowaf

Thowaf artinya berkeliling. Maksudnya adalah mengelilingi ka’bah dengan syarat-syarat tertentu.

Macam-macam Thowaf

  1. Thowaf Ifadloh (Rukun haji)
  2. Thowaf Rukun ‘Umroh
  3. Towaf Wada’ (menurut pendapat yang menyatakan sunat)
  4. Thowaf Sunat
  5. Thowaf Qudum (thowaf selamat datang)
  6. Thowaf Nadzar (thowaf yang dijanjikan)
    Setiap memasuki Masjidil Harom disunatkan melakukan thowaf sebagai pengganti sholat tahiyyatul masjid.

Syarat-syarat Thowaf

  1. Bersih dari hadats kecil dan hadats besar dan dari najis
  2. Menutupi aurat
  3. Thowaf dimulai dari hajar aswad (batu hitam di salah satu sudut ka’bah)
  4. Pundak harus lurus sejajar dengan hajar aswad pada awal dan akhir thowaf
  5. Ka’bah selamanya berada di sebelah kiri. jadi berkelilingnya ke arah kiri
  6. Thowaf dilakukan di luar ka’bah dan syadzarwan (bagian dasar ka’bah) serta di luar hijir Ismail
  7. Thowaf sebanyak 7 keliling. Artinya setiap satu kali thowaf adalah 7 keliling
  8. Langkah dalam thowaf hendaklah murni berupa langkah, tidak ada langkah dengan tujuan lain (seperti mengejar orang lain)
  9. Thowaf harus di dalam masjid

Hal-hal yang Disunatkan saat Thowaf

  1. Istilam (melambaikan tangan ke arah ka’bah) dan mencium hajar aswad
  2. Istilam ke Rukun Yamani (salah satu sudut ka’bah yang menghadap ke arah negara Yaman)
  3. Thowafnya dengan berjalan kaki
  4. Telanjang kaki, kecuali kalau terpaksa
  5. Berjalan agak cepat pada 3 putaran pertama
  6. Thowafnya terus menerus
  7. Sholat sunat thowaf dua rokaat atau lebih setelah thowaf. Utamanya dilakukan di belakang maqom Ibrohim

6. Sa’i

Sa’i artinya lari-lari kecil antara bukit Shofa dan Marwah.

Syarat-syarat Sa’i :

  1. Dimulai dari shofa dan berakhir di marwah
  2. Sa’i dilakukan 7 jalan dengan hitungan yang jelas
  3. Sa’i harus dilakukan setelah thowaf
  4. Sahnya sa’i tergantung kepada sahnya thowaf

Keterangan:

  • Sa’i ‘umroh dilakukan setelah thowaf ‘umroh, dan sa’i haji bisa setelah thowaf ifadloh atau thowaf qudum.
  • Orang yang sa’inya menggunakan kursi roda dan sejenisnya, maka rodanya harus menyentuh anak tangga terbawah bukit shofa, sedangkan di marwah cukup memasuki bangunannya saja.
  • Sa’i selalu didahului dengan thowaf, namun tidak berarti setelah thowaf harus sa’i.
Baca Juga:  Bagaimana Hukumnya Minum Pelancar Haid Maupun Penunda Haid?

Sunat-sunat Sa’i :

  1. Bersih dari hadats dan najis
  2. Menutup aurat
  3. Naik ke bukit shofa dan marwah sehingga ka’bah bisa terlihat dari atasnya
  4. Berlari-lari kecil diantara dua pal hijau bagi laki-laki yang mampu
  5. Berturut-turut pada stiap jalanan sa’i, antara ketujuh jalanan sa’i, dan antara thowaf dan sa’i

7. Bercukur

Bercukur, yaitu menghilangkan 3 lembar rambut kepala. Caranya bisa dengan memotong, menggunting, mencabut, memakai obat dsb. Ketika bercukur disunatkan :

  1. Menghadap qiblat
  2. Berdo’a dan membaca dzikir sebelumnya
  3. Membaca takbir sebelum dan sesudahnya

8. Tertib

Tertib artinya tersusun. Maksudnya, tersusunnya pelaksanaan rukun-rukun haji dan ‘umroh sesuai dengan urutan dan aturannya masing-masing. Tertib dalam ‘umroh ialah menyusun semua rukun ‘umroh.

Sedangkan Tertib dalam haji ialah :

  1. Mendahulukan ihrom dan wuquf dari seluruh pekerjaan haji
  2. Mendahulukan thowaf dari sa’i.

Dalam pelaksanaannya, masing-masing antara rukun dan wajib haji tidak diatur harus diselesaikan/didahulukan salah satunya baru kemudian yang satunya lagi. Tetapi diantara keduanya dijadikan satuan pekerjaan yang utuh.

9. Tahallul

Tahallul artinya menjadi halal, maksudnya terbebas dari semua yang diharamkan. Dari semua rangkaian kewajiban haji, ada tiga pekerjaan yang disebut pekerjaan utama. Yaitu melontar jumroh aqobah tanggal 10, bercukur, dan thowaf ifadloh. Dari mengerjakan ke tiga hal tersebut akan di dapat dua macam/tahapan tahallul :

  1. Tahallul awal (pertama), ialah apabila sudah mengerjakan dua dari yang tiga di atas. Dan setelah tahallul ini, semua larangan ihrom menjadi halal kecuali jima’ (bersetubuh), muqoddimahnya dan nikah.
  2. Tahallul tsani (kedua), ialah bila sudah menyelesaikan ketiga-tiganya. Dan tahallul ini menghalalkan jima’

Urutan mengerjakan ketiga hal di atas bisa bervariasi, diantaranya :

  1. Jumroh ‘aqobah dahulu, kemudian bercukur. Setelah itu menuju makkah untuk thowaf ifadloh. Dan dalam pada itu (thowaf) si pelaku sudah dalam keadaan tahallul awal.
  2. Jumroh ‘aqobah dahulu, kemudian berangkat ke makkah untuk thowaf ifadloh serta sa’inya (bila setelah thowaf qudum tidak sa’i). Baru setelah itu bercukur (masih di makkah). Berarti tahallul awalnya dilakukan di makkah setelah thowaf (atau sa’i)

10. Nafar

Nafar artinya keluar. Maksudnya adalah keluar dari ibadah haji setelah melaksanakan semua kewajibannya. Pelaksanaan nafar bisa dengan dua cara;

  1. Nafar awwal, keluar pada tahap pertama. Ini dilakukan oleh jamaah pada tanggal 12 dzul hijjah dengan meninggalkan pekerjaan tanggal 13.
  2. Nafar tsani, keluar pada tahap ke dua. Ini dilakukan oleh jamaah pada tanggal 13 Dzul hijjah dengan melaksanakan pekerjaan (kewajiban) pada tanggal 13.

Jamaah yang melakukan nafar awal berarti meninggalkan pekerjaan untuk tanggal 13. Akan tetapi walau pekerjaan pada tanggal 13 termasuk wajib tetapi jamaah yang melakukan nafar awal tidak terkena konsekwensi dam dan hajinya sah.

Semoga bermanfaat.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik