PBNU Dukung Penerbitan Sertifikat Halal dari MUI ke Kemenag RI

PBNU

Pecihitam.org – Kebijakan pemerintah terkait peralihan kewenangan menerbitkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendapat dukung dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Iya (mendukung),” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, ditemui di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat, 18 Oktober 2019.

Pihaknya, kata Kiai Said, mendukung kebijakan tersebut lantaran PBNU ingin pelaksanaan sertifikasi halal pada produk itu dilakukan dengan cara yang bisa diaudit serta transparan.

“Kalau selama ini enggak bisa diaudit,” ujar Kiai Said.

Menururutnya, ia tidak terlalu mempermasalahkan pihak mana yang bakal memegang wewenang itu, selama prosesnya bisa diaudit.

Baca Juga:  Beredar Selebaran Bubarkan Banser, Aktivis Papua; Itu Bukan Kami, Waspada Provokasi

Kiai Said menilai jika proses penerbitan itu tak dimonopoli oleh satu pihak tertentu akan lebih baik.

Selain itu, Kiai Said juga mengusulkan agar sertifikat halal juga bisa diterbitkan oleh lembaga-lembaga lain yang telah memenuhi syarat.

Meski begitu, ia mengaku tetap menghargai keputusan pemerintah yang mempercayakan wewenang itu kepada BPJPH.

“Tidak boleh monopoli, sebenarnya, mana lembaga yang sudah memenuhi syarat, boleh-boleh saja mengeluarkan sertifikat halal, sebenarnya begitu kalau menurut saya, tapi ya keputusan pemerintah Kemenag,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *