PBNU: Kebebasan Beragama Dijamin Konstitusi!

Robikin Emhas

Pecihitam.org – Kebebasan beragama merupakan hak dijamin konstitusi. Hal ini ditegaskan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ketua Pengurus Harian PBNU, Robikin Emhas menilai, pelarangan ibadah dengan dalil apapun tidak bisa dibenarkan.

“Kebebasan beragama merupakan hak dasar yang tak boleh dikurangi dan dijamin konstitusi. Oleh karena itu pelarangan pelaksanaan peribadatan dengan dalih apapun tak bisa dibenarkan dan merupakan tindakan melawan konstitusi,” kata Robikin, dikutip dari Merdeka, Rabu, 25 Desember 2019.

Maka dari itu, pihaknya mengajak bangsa menjunjung konstitusi dengan baik. Menurut Robikin, dengan menjunjung konstitusi kehidupan bernegara bisa harmoni.

“Mari kita junjung konstitusi kita. Jangan ada yang melangkahi. Bukankah dengan mematuhi konstitusi jaminan kehidupan sosial yang harmoni akan lebih bisa digapai?” ujarnya.

Baca Juga:  Instruksi PBNU: Pererat Persaudaraan Dengan Saudara-saudara Papua

NU, kata Robikin, ingin pemerintah terus memastikan seluruh pemeluk agama bisa menjalankan ibadah dan keyakinannya masing-masing dengan nyaman.

“Nahdlatul Ulama meminta agar pemerintah memastikan seluruh pemeluk agama dapat menjalankan peribadatannya sesuai ajaran agama masing-masing,” pungkas Robikin.

Muhammad Fahri