Pengertian Zakat, Sejarah dan Hikmahnya bagi Kehidupan

zakat

Pecihitam.org – Zakat ditinjau dari sisi bahasa arab memiliki beberapa makna, di antaranya berkembang, berkah, banyaknya kebaikan, mensucikan dan memuji. Sedangkan menurut istilah fiqih, mempunyai arti sejumlah harta tertentu yang diambil dari harta tertentu yang kemudian wajib diserahkan kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya (mustahiqqin).

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Zakat dijadikan nama untuk harta yang diserahkan tersebut, sebab harta yang dizakati akan berkembang dan bertambah. Syekh Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni berkata:

وسميت بذلك لأن المال ينمو ببركة إخراجها ودعاء الآخذ

“Dikatakan zakat karena harta yang dizakati akan berkembang sebab berkah membayar zakat dan doa orang yang menerima.” (Syekh Taqiyyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni, Kifayatul Akhyar, Surabaya, al-Haromain, cet. ke-2, 2002, halaman 104)

Allah SWT berfirman:

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

Artinya: “Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan pahalanya.” (QS. Ar-Ruum : 39)

Sejarah

Dalam sejarahnya, para ulama berbeda pendapat mengenai kapan pertama kali zakat diwajibkan. Di dalam kitab Hasyiyah al-Jamal dijelaskan bahwa Zakat mal mulai diwajibkan di bulan Sya’ban tahun kedua hijriah bersamaan dengan zakat fitri.

Ada pula pendapat lain yang megatakan bahwa zakat sudah diwajibkan sebelum baginda Rasulullah saw hijrah dari Mekkah ke Madinah.

Namun, di kalangan para pakar hadits dan menurut pendapat yang masyhur, Zakat mal awalnya diwajibkan pada bulan Syawal tahun ke-2 Hijriah, sedangkan Zakat Fitri diwajibkan dua hari sebelum hari raya Idul Fitri setelah diwajibkannya puasa Ramadhan. (Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal ala al-Minhaj, Beirut, Dar al-Fikr, cetakan ke 2, 2003, jilid 2, hal. 96)

Baca Juga:  Guru Ngaji Menerima Zakat, Apakah Dibolehkan dalam Agama? Ini Ulasannya!

Hikmah

Sudah tidak di pungkiri lagi mengenai betapa besar hikmah dan faedah di balik kewajiban zakat. Hikmahnya begitu tampak jelas bagi siapa pun yang mau merenungkannya. Di antara hikmah yang paling nampak jelas ialah mengentaskan kemiskinan. Di dalam kitab Syarh Yaqut an-Nafis fi Madhab Idris, Habib Muhammad bin Ahmad Bin Umar asy-Syathiri menjelaskan sebagian dari hikmah dari kewajiban tersebut.

أما حكمة الزكاة فمعروفة وظاهرة وتبدو في هذا العصر أكثر، فمن شأنها التعاطف والتراحم، ولو أخرجت الزكاة ووزعت على وجهها الصحيح الشرعي لما بقي على وجه الأرض فقير أبدا. لأن ربنا جعل في أموال الأغنياء ما يكفي الفقراء

Artinya: “Adapun hikmah zakat, maka sudah diketahui dan terlihat jelas. Dan semakin tampak di masa sekarang. Termasuk dampak positif dari zakat akan terjalin kasih sayang dan saling mengasihi. Seandainya zakat dibayarkan dan dibagikan sesuai dengan cara yang benar secara syar’i, niscaya selamanya di muka bumi tidak akan ada orang yang miskin. Karena sesungguhnya di dalam harta para orang kaya, Tuhan kita, Allah Swt telah menetapkan sebagian hak yang bisa mencukupi para faqir.” (Habib Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri, Syarh Yaqut an-Nafis, Beirut, Dar al-Minhaj, cetakan ketiga tahun 2011, halaman : 259)

Yang beliau sampaikan diatas seungguh bisa sangat benar dan bisa sangat terbukti. Bisa kita banyangkan, seandainya kita kira-kira jumlah kaum Muslimin di seluruh dunia ini kurang lebih satu miliar. Bisa kita lihat pada zakat fitri saja misalnya.

Baca Juga:  Fiqih Zakat Praktis dan Lengkap (Tabel Nishab & Kadar Zakat) Bagian 5

Jumlah bersaran zakat fitri yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang Muslim yang memiliki makanan pokok yang lebih untuk sehari semalam di Hari Raya Idul Fitri. Besarannya ialah satu sho’ (kurang lebih 2,8 kg) makanan pokok. Bisa beras, gandum, sagu dan lain sebagainya tergantung setiap daerahnya masing-masing.

Mudahnya kita asumsikan dengan beras, seandainya kita kira-kirakan uang yang dihasilkan dari setiap sho’ kurang lebih Rp25.000, lalu berapa yang dihasilkan dari kelipatannya dengan jumlah orang islam yang wajib membayar zakat? Bayangkan saja betapa banyaknya!

Itu baru zakar Idul fitri, belum lagi ada zakat tijarah (perdagangan). Berapa banyak para pedagang Muslim yang memiliki aset dagang ratusan juta atau bahkan miliyaran rupiah. Jika masing-masing dari mereka mengeluarkan 2,5 persen, maka betapa banyak yang akan terkumpul.

Kemudian masih ada lagi islam juga mengatur kewajiban zakat emas dan perak , pertanian, peternakan, dan zakat pertambangan. Dan wajib diingat lagi bahwa semua itu wajib dibayarkan setiap tahunnya.

Syariat juga telah mengajarkan bagaimana cara membagi zakat yang benar. Jika orang yang akan diberi karena dinilai ahli berdagang, maka ia diberi modal untuk berdagang. Jika ahli bertani, maka diberi modal pertanian. Jika ahli dalam keilmuan, maka diberi bekal untuk mencari ilmu agar bermanfaat bagi orang banyak. Jika kreatif dalam membuat usaha, maka diberi modal untuk membuka usaha. Dan jika tidak ahli mengembangkan harta, maka diberi harta yang bisa dimanfaatkan seperti sawah yang bisa disewakan dan seterusnya. Sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam kitab-kitab mu’tabarah, di antaranya di dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (Lihat Imam an-Nawawi, Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Beirut, Dar al-Fikr, cetakan kedua, 2001, jilid keenam, halaman : 194)

Baca Juga:  Cara Membayar Zakat Fitrah: Niat, Hukum dan Waktu Pelaksanaanya

Bayangkan betapa rahmat dan karunia Allah SWT telah menata dan mengatur sedemikian rupa agar kehidupan manusia di muka bumi ini agar menjadi baik dan sejahtera.

Namun sayangnya, mungkin karena kelalaian dan kurangnya pengetahuan terhadap aturan yang baik dan benar di dalam mengelolanya, atau faktor lain, seakan-akan zakat tidak begitu mewarnai dalam kehidupan perekonomian kaum Muslimin. Semoga ini termasuk sebagai bahan renungan dan saling mengingatkan. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *