Zakat Produktif: Pengertian, Dalil, dan Hukumnya

Zakat Produktif: Pengertian, Dalil, dan Hukumnya

PeciHitam.org Zakat adalah kewajiban bagi seluruh umat Muslim di Dunia. Membayarkan zakat, maka ia membersihkan diri dan hartanya dari hak-hak orang lain. Pandangan Islam, bahwa harta yang dimiliki seseorang masih mengandung harta milik orang lain maka perlu dikeluarkan zakatnya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Firman Allah SWT

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (١٠٣

Artinya; “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui” (Qs. At-Taubah: 103)

Perkembangan zaman mendorong zakat juga bisa mengisi kekosongan sebagai penyalur pesan sosial dan ekonomi. Data menunjukan bahwa potensi zakat di Indonesia sebesar 233 Trilyun lebih, yang mana bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan.

Selayaknya Islam memandang zakat bukan hanya sekedar menyerahkan harta dalam bentuk konvensional yang hanya akan habis untuk konsumsi setiap hati, perlu Ijtihad hukum zakat Produktif

Daftar Pembahasan:

Zakat, Berkah Harta Manusia

Tafsir surat At-Taubah ayat 103 menyatakan bahwa kata “تُطَهِّرُهُمْ” merujuk pada tujuan zakat untuk membersihkan orang dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda”. Tidak akan mudah jika seseorang mengeluarkan harta yang tidak sedikit hanya untuk kepentingan ‘Ibadah’ jika tidak memiliki keimanan.

Harta yang dicari dengan susah payah diberikan kepada mereka (Golongan Mustahiq zakat) yang bahkan tidak ikut andil sama sekali dalam mengumpulkan harta. Maka keimanan yang kuat adalah inti dari pelaksanaan zakat ditunaikan.

Prosentase pembayaran zakat bagi beberapa orang menjadi ganjalan tersendiri. Bagi petani, diharuskan mengelurkan zakat sebesar paling besar yakni 5-10% agar harta pertaniannya dilabeli ‘Berkah’ oleh Allah SWT. Akan tetapi petani yang beriman dan jujur akan senang hati mengeluarkan zakat sebagai sarana beribadah kepada Allah.

Sedangkan bagi mereka yang berdagang atau memiliki simpanan Emas-Perak, harta yang harus dikeluarkan untuk zakat adalah 2,5 %. Mengeluarkan zakat 2,5 % berlaku pula bagi pegawai tetap, atau para wiraswasta yang memiliki pendapatan lebih dari 1 Nisab seukuran Emas 85 Gram (mengambil pendapat Syaikh Wahbah Zuhaili).

Baca Juga:  Rukun-rukun Shalat yang Wajib Dipahami Setiap Mushalli

Prosentase menunaikan pembayaran zakat lebih tinggi petani daripada zakat profesi, menunjukan kesadaran orang-orang yang berpenghasilan lebih banyak cenderung lebih susah membayar zakat. Seyogyanya, semakin besar Rezeki Allah SWT lebih mendorong manusia untuk bisa lebih menafkahkan harta dijalan zakat.

Hikmah dari zakat lainnya adalah “وَتُزَكِّيهِمْ” yakni zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka. Karena harta yang berkah akan membawa dampak psikologis yang baik.

Banyak kejadian yang menunjukan anak seorang petani yang taat membayar zakat bisa menjadikan anaknya menjadi Profesor, Doktor dan Profesi mentereng lainnya. Disatu sisi, seorang pejabat yang kaya raya belum tentu bisa menjadikan anaknya menjadi orang yang berbudi pekerti.

Penulis yakin, Allah SWT berperan dalam kerangka membuat sebuah harta mejadi berkah dna bermanfaat walaupun sedikit jumlahnya. Karena yang membuat manfaat atau tidak adalah Allah SWT sendiri.

Dua peran zakat bagi pembayarnya, Membersihkan dan mensucikan, harta secara dzahir dan batin bisa sebagai bahan refleksi untuk menambah ketaatan kepada Allah SWT. Disatu pihak, ada fungsi sosial yang terkandung dalam zakat. Maka mengetahui hukum zakat produktif dalam Islam merupakan keharusan.

Dalil Zakat Produktif

Hukum fiqh konvensional, hanya mengenal pembayaran zakat kepada ‘Amil kemudian disalurkan kepada mustahiq dalam bentuk sebagaimana awalnya. Maksudnya, zakat dibayarkan oleh petani berupa Gabah, maka ditasarufkan berupa Gabah kepada Mustahiq.

Pembayar zakat menzakati binatang ternaknya dengan seekor kambing , maka ditasarufkan dalam bentuk yang sama. Pembayaran zakat konvensional ini mengandung bentuk kontekstualisme masa dahulu, yang mana banya orang kesulitan bahan makanan.

Akan tetapi era sekarang, sangat sedikit orang yang kelaparan tidak bisa mengkonsumsi bahan pokok dalam kesehariannya. Kebanyakan manusia lebih membutuhkan modal usaha daripada zakat dalam bentuk konsumtif. Pandangan Hukum zakat produktif dalam Islam membantu fungsi sosial zakat terlaksana dengan baik sesuai syariat.

Baca Juga:  Inilah Jenis-Jenis Jarimah / Tindak Pidana yang Terdapat dalam Fiqih Jinayah

Modal usaha bisa membantu seseorang mengentas dari kemiskinan dengan mempergunakan skill kemampuan. Penambahan modal awal untuk usaha bisa bersifat lebih produktif daripada zakat konvensional yang bersifat kosumtif. Perlu landasan hukum zakat produktif dalam Islam dan bagaimana tinjauan fiqhnya.

Zakat Produktif

Zakat ditangan mustahiq seharusnya bukan sekedar menjadi pemenuhan kebutuhan konsumtif semata. Akan tetapi harus dikembangkan untuk kebutuhan produktif, agar bisa menjadi problem solving penyelesaian masalah kemiskinan. Pengembangan zakat yang  bisa digunakan untuk tujuan produktif dalam Islam dikenal dengan Zakat Produktif.

Zakat produktif adalah fungsinya lebih pada bentuk dan pola pendaya-gunaan zakat agar menjadi produktif ditangan mustahiq. Fungsi sosial zakat bisa berkembang sebagai fungsi pemecah masalah ekonomi dan permodalan Umat.

Pendistribusian zakat akan lebih bersifat produktif guna menambah atau sebagai modal usaha yang dikembangkan mustahiq. Tasarufan/ pemberian zakat berupa modal usaha oleh mustahiq lebih pada upaya pembelajaran sebagai strategi agar mustahiq bekerja dengan kemampuan skill sehingga usahanya berhasil dari zakat produktif.

M Anwar Musaddad mengartikan zakat produktif adalah ‘Uang’ yang berasal dari zakat. Maksud zakat produktif adalah pengelolaan dan penyaluran dana zakat yang bersifat produktif, yang mempunyai efek jangka panjang bagi para penerima zakat.

Penyaluran dana zakat produktif ini dilakukan dalam rangka untuk mewujudkan salah satu tujuan dari disyariatkan dana zakat, yaitu untuk mengentaskan kemiskinan umat secara bertahap dan berkesinambungan.

Rujukan Dalil dan Hukum Zakat Produktif

Rujukan dalil Zakat untuk keperluan lebih luas bukan hanya sekedar Zakat Konsumtif adalah surat al-Baqarah ayat 277,

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ (٢٧٧

Artinya; “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”

Orang yang menunaikan zakat kepada yang berhak, akan diberi ketenangan oleh Allah SWT dan tidak akan merasa sedih. Mereka yang berhak termasuk orang-orang lemah yang kekurangan modal usaha untuk pengembangan produktivitas.

Baca Juga:  Keputihan Membatalkan Wudhu? Ini Hukumnya!

Hukum Zakat Produktif selama tidak menyalahi ketentuan diberikan kepada mereka Ashnaf dalam Zakat diperbolehkan dalam Islam. Apalagi mengandung masalhah yang besar dalam pengentasan kemiskinan. Zakat bukan hanya dialokasikan sebagai benda yang konsumtif, akan tetapi diberikan kepada mustahiq dalam bentuk produktif.

Pendaya-gunaan zakat dalam kerangka produktif seyogyanya memenuhi unsur fungsi dalam zakat. Satu sisi, membersihkan harta dan diri Muzakki (pembayar zakat), sisi kedua bisa menjadikan sebagai sumber dana yang bisa diakses untuk kepentingan pemberdayaan masyarakat dan mengurangi kemiskinan. Hukum zakat produktif dengan memandang kelebihannya dan tidak adanya kelemahan bisa menjadi solusi umat.

Imam Nawawi Shahibul Adzkar menjelaskan dalam kitab Majmu’ membahas terkait permasalahan penyaluran zakat,

“Masalah kedua adalah dalam menentukan bagian zakat untuk orang fakir dan miskin. Sahabat-sahabat kami orang-orang Irak dan Khurasan telah berkata: Apa yang diberikan kepada orang fakir dan miskin, hendaklah dapat mengeluarkan mereka dari lembah kemiskinan kepada taraf hidup yang layak. Ini berarti ia mesti menerima sejumlah barang atau uang tunai yang dapat memenuhi semua kebutuhannya”

Hukum zakat produktif sebagai salah satu agen sumber daya masyarakat untuk mengentaskan kemiskinan bisa dipandang sebagai terobosan hukum dalam Islam.

Zakat produktif bisa diarahkan untuk memberikan orang miskin modal usaha, gerobak untuk berdagang, anak miskin yang cerdas mendapat beasiswa dan lain sebagainya.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan