Inilah Jenis-Jenis Jarimah / Tindak Pidana yang Terdapat dalam Fiqih Jinayah

Inilah Jenis-Jenis Jarimah / Tindak Pidana yang Terdapat dalam Fiqih Jinayah

PeciHitam.org Tidak hanya dalam hukum pidana positif, dalam Fikih jinayah atau Pidana Islam juga terdapat tindak pidana atau dalam bahasa Fikih disebut Jarimah. Hal ini adalah suatu keniscayaan yang ada dalam sebuah aturan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Apa jadinya jika aturan tidak memiliki resiko pelanggaran? Pastinya kekacauan akan terjadi dimana-mana karena banyaknya para pelanggar hukum.

Maka dalam hal ini para ulama membagi jarimah berdasarkan aspek berat dan ringannya hukuman serta ditegaskan atau tidaknya oleh al-quran dan al-hadis, atas dasar ini mereka membagi menjadi tiga macam, yaitu :

Daftar Pembahasan:

Jarimah hudud

Hudud, jamaknya “had”. Arti menurut bahasa ialah : menahan (menghukum). Menurut istilah hudud berarti: sanksi bagi orang yang melakukan pelanggaran terhadap hukum.

Jarimah hudud ini dalam beberapa kasus di jelaskan dalam al-Qur’an salah satu diantaranya surah An-Nur ayat 2, melanggar hukum syara’ dengan cara didera/ dipukul (dijilid) atau dilempari dengan batu hingga mati (rajam). Sanksi tersebut dapat pula berupa dipotong tangan lalu sebelah atau kedua-duanya atau kaki dan tangan keduanya, tergantung kepada kesalahan yang dilakukan. Hukum had ini merupakan hukuman yang maksimal bagi suatu pelanggaran tertentu bagi setiap hukum.

Baca Juga:  Hukum Menghadiri Walimatul Ursy (Pesta Pernikahan)

Artinya : perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman (Q.S An-Nur : 2)

Jenis Jenis Jarimah Hudud diantaranya :

  • Perzinaan
  • Qadzaf (menuduh berbuat zina)
  • Meminum minuman keras
  • Pencurian
  • Perampokan
  • Pemberontakan
  • Murtad

Jarimah Qishas/Diyat

Hukum qisos adalah pembalasan yang setimpal (sama) atas pelanggaran yang bersifat pengerusakan badan. Atau menghilangkan jiwa, seperti dalam firman Allah SWT.

Diat adalah denda yang wajib harus dikeluarkan baik berupa barang maupun uang oleh seseorang yang terkena hukum diad sebab membunuh atau melukai seseorang karena ada pengampunan, keringanan hukuman, dan hal lain.

Baca Juga:  Hukum Mengedarkan Kotak Amal Saat Khutbah Jum’at Berlangsung

Pembunuhan yang terjadi bisa dikarenakan pembunuhan dengan tidak disengaja atau pembunuhan karena kesalahan (khoto’). Jenis-jenisnya diantaranya :

  • Pembunuhan sengaja.
  • Pembunuhan semi sengaja.
  • Pembunuhan tersalah.
  • Pelukan sengaja.
  • Pelukan semi sengaja.

Jarimah Ta’zir

Hukum ta’zir adalah hukuman atas pelanggaran yang tidak di tetapkan hukumannya dalam al-Quran dan Hadist yang bentuknya sebagai hukuman ringan.menurut hukum islam, pelaksanaan hukum ta’zir diserahkan sepenuhnya kepada hakim islam hukum ta’zir diperuntukkan bagi seseorang yang melakukan jinayah/ kejahatan yang tidak atau belum memenuhi syarat untuk dihukum had atau tidak memenuhi syarat membayar diyat sebagai hukum ringan untuk menebus dosanya akibat dari perbuatannya. ta’zir ini dibagi menjadi tiga bagian :

1) Jarimah hudud atau qishah/diyat yang syubhat atau tidak memenuhi syarat, namun sudah merupakan maksiat, misalnya percobaan pencurian, percobaan pembunuhan, pencurian dikalangan keluarga, dan pencurian aliran listrik.

2) Jarimah-jarimah yang ditentukan al-quran dan al-hadits, namun tidak ditentukan sanksinya, misalnya penghinaan, saksi palsu, tidak melaksanakan amanat dan menghina agama.

Baca Juga:  Hukum Imam Sholat Yang Masih Mempunyai Tanggungan Hutang Sholat

3) Jarimah-jarimah yang ditentukan oleh ulul amri untuk kemashlahatan umum. Dalam hal ini, nilai ajaran islam di jadikan pertimbangan penentuan kemashlahatan umum. Persyartan kemaslahatan ini secara terinci diuraikan dalm bidang studi Ushul Fiqh, misalnya, pelanggaran atas peraturan lalu-lintas.

Demikianlah kategori jarimah / tindak pidana dalam fikih jinayag berdasarkan besar atau kecilnya tindakan. Semoga bermanfaat, dan menjadi acuan bagi benar atau tidaknya tindakan kita. Amin

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan