Piagam Madinah Konstitusi Tertulis Pertama dan Tertua di Dunia

piagam madinah konstitusi tertulis pertama di dunia

Pecihitam.org – Dalam sejarahnya Rasulullah SAW beberapa kali berhijrah ke beberapa kota atau daerah salah satunya adalah hijrah ke Kota Madinah. Ketika Rasulullah SAW dan para sahabat serta kaum muslimin yang ikut hijrah (Muhajirin) telah sampai di Kota Madinah, Rasulullah SAW beserta rombongan pun mendapatkan respon yang sangat baik dan sambutan yang istimewa dari penduduk masyarakat kota Madinah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Setelah di Madinah Rasulullah SAW pun selalu mengajarkan untuk saling menegakkan Ukhuwah Islamiyah, yaitu persaudaraan antara umat islam dari kaum Muhajirin dari Makkah dengan kaum Anshar yaitu penduduk dari Madinah dan bangsa lainnya.

Kaum Muhajirin dan Kaum Anshar di persatukan dengan persaudaraan berdasarkan kasih sayang satu sama lain. Sebagaimana dalam Sabda Rasulullah SAW dalam hadist berikut:

“Kamu dapati orang-orang yang beriman dalam hal saling mengasihi, saling mencintai dan saling beriba hati di antara mereka, bagaikan tubuh yang satu , apabila salah satu anggota tubuhnya sakit, maka anggota tubuh lainnya pun ikut merasakannya.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Selain mengajarkan tentang ukhuwah islamiyah, Rasulullah SAW juga mengajarkan untuk menegakkan tentang ukhuwah insaniah, yaitu menjaga persatuan antar sesama umat manusia. Hal ini dilatarbelakangi kota Madinah yang sangat beragam, dan terdiri dari berbagai macam, suku ras dan agama.

Baca Juga:  Piagam Madinah; Sejarah, Isi dan Upaya Nabi Untuk Menyetarakan Hak-Kewajiban Masyakat

Karena banyaknya perbedaan dan keanekaragaman dari penduduk kota Madinah inilah, maka Rasulullah pun membuat suatu kesepakatan atau perjanjian yaitu konstitusi Madinah (Piagam Madinah) Nabi Muhammad SAW. Kesepakatan dalam Piagam Madinah ini bertujuan untuk menghentikan pertentang sengit antara Bani ‘Aus dan Bani Khazraj di Madinah.

Sebelum membuat Piagam Madinah Rasulullah Saw telah memahami situasi dan mempelajari tentang kondisi lingkungan di Madinah. Dalam piagam ini, mengatur banyak hal termasuk di dalamnya tentang persaudaraaan, seagama, persaudaraan sesama umat manusia, pertahanan bersama, perlindungan tetap Minoritas, pembentukan umat dan sebagainya.

Piagam Madinah di langsungkan pada 622 M dan merupakan bentuk penerapan konstitusi pertama kali di dunia dan di sebut sebagai konstitusi tertulis dan tertua hingga kini. Piagam Madinah berisi sepuluh Bab, dan berisi kurang lebih 47 pasal. Sebanyak 23 pasal mengatur tentang ukhuwah islamiyah antara kaum Muhajirin dan Anshar, dan 24 pasal lainnya membahas tentang ukhuwah insaniyah antara umat islam dengan umat Yahudi.

Baca Juga:  Kemenag Terbitkan KMA Kuota Haji 1443 H, Ini Sebaran dan Ketentuannya

Di dalam Piagam Madinah juga mengatur tentang persaudaraan sesama, persaudaraaan antar umat manusia, pertahanan bersama, perlindungan terhadap kaum minoritas, pembentukan umat dan lain sebagainnya,

Berikut salah satu pasal yang tercantum dalam Piagam Madinah:

Pasal 25: “Kaum yahudi dari Bani ‘Awf adalah mempunyai hak yang sama kaum mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Kebebasan beragama ini berlaku bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat sebab hal demikian akan merusak diri dan keluarga”.

Aturan tentang hak asasi manusia ini menghimbau agar seoraang yang berimaan dan bertaqwa untuk dapat menentaang adanya perbuatan kedzaliman, penipuan dan permusuhan atau hal yang lainnya yaang dapat merusak ukhuwah islamiyah dan Insaniyah umat islam.

Jadi, Rasulullah Saw telah mencontohkan prinsip konstitualisme di dalam Piagam Madinah yang sebagian besar isinya membahas tentang persaudaraan dan persatuan satu sama lain, entah itu hubungan terhadap sesama umat muslim ( Ukhuwah Islamiyah) ataupun terhadap sesama manusia (Ukhuwah Insaniyah).

Baca Juga:  Apa Sih Tahlilan Itu? Sunnah dan Fadhilah Apa Sih Di Dalamnya?

Dapat di lihat betapa Rasulullah SAW sangat menjunjung tinggi persaudaraan bahkan di samakan dengan anggota tubuh yang saling membutuhkan satu sama lain. Akhirnya dari sejarah ini kita tahu bahwa, Piagam Madinah menjadi konstitusi tertulis pertama kali dan yang tertua di dunia yang di pelopori oleh Nabi kita Muhammad Saw.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik