Salah Mengucap Niat dalam Shalat, Apakah Shalatnya Menjadi Batal?

salah niat dalam shalat

Pecihitam.org – Niat merupakan hal dasar dalam segala hal termasuk dalam urusan ibadah khususnya sholat fardhu lima waktu. Meskipun sudah terbiasa namun pada waktu tertentu seringkali seseorang mengalami lupa atau salah dalam menyebutkan niat saat shalat bisa jadi salah menyebutkan jumlahnya ataupun waktu sholatnya. Lalu bagaimana hukumnya jika seseorang salah menyebutkan niat dalam shalat? apakah shalatnya menjadi batal?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam ibadah shalat, salah satu yang menjadi rukun utama adalah niat sehingga apabila tidak terpenuhi maka sholatnya menjadi tidak sah. Sedangkan kesalahan dalam niat tidak menjadi masalah dan tidak merusak sahnya shalat. Karena, kesalahan yang tidak di syariatkan untuk di tentukan maka hal tersebut tidak bahaya, seperti misalnya menentukan shalat, waktu, dan jumlah rakaat sholatnya.

Sehingga, apabila seseorang salah dalam mengucapkan niat saat sholat maka tetap sah sholatnya. Hal ini sebagaimana yang telah di sebutkan dalam kitab Al Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaytihi berikut:

وأضاف ابن نجيم : الخطاء فيما لا يشترط التعبين له لا يضر كركتعين مكان الصلاة وزمانها وعدد الركعات فلو عين عدد ركعات الظهر ثلاثا أو خمسا صح لأن التعين ليس بشرط فالخطأ فيه لا يضر

Baca Juga:  Bukti Sejarah Istighotsah Dan Tawassul Amalan Ulama Salaf Dan Khalaf

“Kesalahan dalam sesuatu yang tidak di syaratkan untuk di tentukan maka tidak bahaya, seperti menentukan tempat shalat, waktu dan jumlah rakaat sholat, jika seseorang menentukan jumlah rakaat shalat Dzuhur ada 3 atau lima maka sholatnya sah, karena menentukannya bukan merupakan syarat dan ketika salah rakaatnya maka tidak salah.”

Adapun di dalam kitab Kifayatul Akhyar juga menjelaskan sebagai berikut :

ولا يشترط التعرض لعدد الركعات ولا للا ستقبل على الصحيح نعم لو نوى الظهر خمسا أو ثلاثا لم تنعقد

“Dan tidak di isyaratkan menyebutkan jumlah rakaat shalat dan menyebutkan menghadap kiblat, menurut pendapat yang shahih. Hanya saja bila ia niat menjalankan shalat Dzuhur lima atau tiga rakaat, maka shalatnya tidak sah.” (Lihat Kitab Kifayatul Akhyar)

Pendapat lain juga di sampaikan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu’, sebagai berikut:

Baca Juga:  Hukum Meminta-minta dengan Cara Memaksa dan Merendahkan Diri

نية استقبال القبلة وعدد ا الركعات ليس بشرط علي المذهب وبه قطع الجمهور وفيه وجه انه يشترط وهو غلط صريح لكن لو نوى الظهر خمسا أو ثلاثا لا تنعقد صلاته لتقصيره

“Niat menyebut menghadap kiblat dan hitungan bilangan rakaat shalat tidak menjadi persyaratan menurut pendapat madzhab. Ini di sepakati oleh mayoritas ulama. Memang ada pendapat yang mengatakan bahwa hal itu menjaadi persyaratan, namun itu merupakan kesalahan pendapat yang nyata. Akan tetapi, jika seseorang niat shalat Dzuhur lima atau tiga rakaat, maka shalatnya tidak sah karena ia di anggap sembrono.” (Lihat Imam Nawawi, kitab Al Majmu’)

Selain itu, pendapat yang sama juga di jelaskan oleh Syaikh Abu Bakar Syatha di dalam kitab I’anatut Thalibin sebagai berikut:

“فإن عين عددااو اخطاء فيه عمد ا بطلت لانه نوى غير الواقع

‘Jika seseorang menentukan bilangan jumlah dan salah dengan sengaja, maka shalatnya batal karena ia berniat tidak sesuai kenyataan sholat yang di kerjakan” ( Lihat Syaiikh Abu Bakar Syatha, kitab I’anatut Thalibin)

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas dapat di simpulkan bahwa hukum salah mengucapkan niat dalam shalat baik itu mengenai jumlah rakaatnya, waktu ataupun tempatnya maka sholatnya tetap sah dan tidak batal. Yang tidak sah adalah apabila ia dengan sengaja mengucapkan niatnya tidak sesuai dengan kenyataan yang seharusnya.

Baca Juga:  Ini Penjelasan Tentang Hukum Membaca Shadaqallahul Adzim
Arif Rahman Hakim
Sarung Batik