Shalat di Pesawat, Apakah Cukup Memenuhi Syarat Sahnya?

shalat di pesawat

Pecihitam.org – Shalat hukumnya adalah wajib bagi setiap orang mukmin, dan salah satu kewajiban shalat adalah dilakukan dalam keadaan menetap di tanah bumi (istiqrar), atau dengan perantara sesuatu yang menempel bumi, seperti bangunan, kapal, dan lain sebagainya. Itu sebabnya, jika ada seseorang yang memiliki kemampuan untuk terbang tidak menempel tanah, lalu dalam keadaan demikian ia melakukan shalat, maka shalat yang ia lakukan dianggap tidak sah sehingga ia wajib mengulangi shalatnya kembali. Lalu, bagaimana dengan shalat di pesawat apakah hal tersebut juga tidak sah dan harus mengulangi shalatnya?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Para ulama berpendapat bahwa shalat di pesawat tidak memenuhi salah satu syarat yang wajib dipenuhi di atas, yaitu menetap di tanah bumi (istiqrar) atau perantara yang menghubungkan pada tanah bumi. Berdasarkan hal tersebut, dianjurkan bagi orang yang bepergian dengan jalur udara, sebaiknya melakukan shalat sebelum berangkat atau ketika telah sampai di tujuan, meskipun dengan menggunakan cara jama’ ta’khir.

Akan tetapi seandainya jarak tempuh sangat jauh hingga memakan waktu yang cukup panjang dan melewati waktu shalat yang tidak mungkin dijamak, seperti awal mula take off pesawat pada waktu sebelum masuknya shalat dhuhur, dan sampai di tempat tujuan ketika sudah masuk waktu magrib. Maka dalam hal demikian ia tetap wajib melaksanakan shalat di pesawat dengan ketentuan shalat li hurmatil waqti (untuk memuliakan waktu shalat) dan kemudian ketika telah sampai di tempat tujuan wajib untuk (qadha) mengulang kembali shalat tersebut

Baca Juga:  Inilah Lima Waktu Dilarang Mengerjakan Shalat yang Wajib Diketahui

Perincian hukum di atas seperti yang dijelaskan dalam kitab Taqrirat as-Sadidah:

ومثل ذلك الصلاة في الطائرة، فتجوز مع الصحة صلاة النفل، وأما صلاةالفرض إن تعينت عليه أثناء الرحلة وكانت الرحلة طويلة، بأن لم يستطع الصلاة قبل صعودها أو إنطلاقها أوبعد هبوطها في الوقت، ولو تقديما اوتأخيرا، ففي هذا الحالة يجب عليه ان يصلي لحرمة الوقت مع استقبال القبلة وفيها حالتان: 1. إن صلي بإتمام الركوع والسجود: ففي وجوب القضاء عليه خلاف، لعدم استقرار الطائرة في الأرض والمعتمد أن عليه القضاء 2 – وإن صلى بدون إتمام الركوع والسجود أو بدون استقبال القبلة مع الإتمام فيجب عليه القضاء بلا خلاف

“Seperti halnya shalat di kendaraan adalah shalat di pesawat, melaksanakannya diperbolehkan pada shalat sunnah. Sedangkan pada shalat fardhu, jika ia hanya bisa melakukan di tengah perjalanan karena perjalanan jauh dengan ketentuan ia tidak mampu melaksanakan shalat pada waktunya, baik sebelum take off pesawat atau setelah landing pesawat, meskipun dengan cara jama’ takdim ataupun jama’ ta’khir, maka dalam keadaan demikian wajib baginya untuk shalat li hurmatil waqti dengan tetap menghadap pada arah kiblat.”Sedangkan status shalatnya diperinci dalam dua keadaan.

(1) Jika dia dapat shalat dengan menyempurnakan gerakan ruku’ dan sujud, maka dalam hal wajib tidaknya mengulangi shalat terjadi perbedaan pendapat di antara ulama. Perbedaan pendapat ini dilandasi tidak tetapnya pesawat pada tanah bumi. Pendapat yang kuat berpandangan, ia wajib mengulangi shalatnya. (2) Namun, jika dia tidak dapat menyempurnakan gerakan ruku’ dan sujudnya atau ia shalat tidak menghadap arah kiblat maka ia wajib mengulangi shalatnya tanpa adanya perbedaan di antara ulama.” (Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim, Taqrirat as-Sadidah, hal. 201)

Ketentuan dalam shalat li hurmatil waqti adalah seseorang melakukan shalat sebatas kemampuan menjalankan syarat-syarat shalat yang dapat ia lakukan saja. Seandainya bisa wudhu’ dan melakukan gerakan shalat secara sempurna namun tidak bisa menghadap kiblat, maka wajib baginya melaksanakan wudhu dan gerakan itu. Jika ia tidak dapat melaksanakan wudhu namun bisa tayammum, maka wajib baginya melaksanakan tayammum, begitu juga dalam praktik-praktik yang lain. Karena tujuan dari shalat li hurmatil waqti sendiri adalah menghormati dan memuliakan waktu shalat agar waktu tersebut tidak sepi dari pelaksanaan shalat.

Baca Juga:  Sahkah Wanita Shalat tanpa Mukena? Berikut Penjelasanya

Shalat di pesawat tidak dapat mencukupi untuk menggugurkan kewajiban shalat, sebab shalat yang dilakukan hanya sebatas shalat li hurmatil waqti yang wajib untuk diulang kembali dengan pelaksanaan yang sempurna. Namun dalam ketentuannya, seandainya seseorang meninggal dunia sebelum ia keluar dari keadaannya untuk dapat shalat dengan sempurna, maka ia sudah tidak punya dosa tanggungan shalat. Karena shalat li huramtil waqti ini shalat yang sah. Wallahu a’lam Bisshawab

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *