Shalat Jamak Karena Hujan, Bagaimanakah Ketentuannya?

shalat jamak karena hujan

Pecihitam.org – Umat islam diberikan keringanan (rukshah) oleh syara’ dalam beribadah shalat yaitu keringanan berupa diperbolehkannya mengerjakan shalat fardhu dalam satu waktu (shalat jamak). Namun hal ini karena harus ada sebabnya, yaitu apabila dalam keadaan suatu perjalanan jarak jauh. Ada juga sebab lain yang diperbolehkannya jamak shalat fardhu yaitu karena hujan namun dengan syarat tambahan tentunya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Rasulullah SAW pernah menjamak shalat tanpa adanya hajat dan tidak dalam keadaan suatu perjalanan yang jauh. Seperti yang disebutkan dalam hadist riwayat Ibnu Abbas berikut :

صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا ، وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِى مَطَرٍ

“Rasulullah SAW melaksanakan shalat dzuhur dan asar dengan cara jamak. Shalat maghrib dan isya’ dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpandangan bahwa Rasulullah melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan.” (HR. Baihaqi)

Hadist tersebut diatas inilah yang kemudian dijadikan sebagai landasan dalil atas diperbolehkannya menjamak shalat dalam keadaan hujan. Menurut madzhab Syafi’i menjamak sholat boleh dilakukan ketika hujan pada sholat pertama atau disebut dengan jamak taqdim dan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

  1. Shalat harus dilakukan secara berjama’ah ditempat yang biasanya dijadikan sebagai tempat untyk berjama’ah seperti Masjid dan Mushola. Apabila ketika seseorang mengerjakan sholat pertama setelah kembali kerumah, maka akan merasa kesulitan karena akan terkena ciprtaan air hujan pada pakaiannya.
  2. Hujan masih berlangsung dalam tiga keadaan, yaitu ketika takbirotul ikhram sholat pertama, takbirotul sholat kedua dan ketika sala dari shalat pertama. Shalat pertama yang dimaksud adalah sholat dzuhur atau magrib, sedangkan sholat kedua yang dimaksud adalah shalat ashar atau shalat isya’.
Baca Juga:  Bolehkah Mengqashar Shalat Saat Melakukan Perjalanan Wisata?

Penjelasan tentang ketentuan menjamak sholat yang disebabkan karena hujan diatas sesuai dengan yang dijelaskan dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji berikut ;

ولا يجوز جمعهما في وقت الثانية، لأنه ربما انقطع المطر، فيكون أخرج الصلاة عن وقتها بغير عذر ويشترط لهذا الجمع الشروط التالية: (١) أن تكون الصلاة جماعة بمسجد بعيد عرفا، يتأذى المسلم بالمطر في طريقه إليه، (٢) استدامة المطر أول الصلاتين، وعند السلام من الأولى

“Tidak diperbolehkan menjamak kedua shalat (dalam keadaan hujan) pada waktu kedua, karena hujan terkadang akan reda (di waktu kedua) maka hal ini menyebabkan seseorang tidak melaksanakan shalat pada waktunya dengan tanpa uzur. Dan disyaratkan dalam melaksanakan jamak ini beberapa syarat yaitu: (1) shalat dilaksanakan dengan berjamaah di masjid yang jaraknya jauh menurut standar umum (‘urf), yang sekiranya bakal merepotkan seseorang ketika berjalan menuju masjid; (2) hujan berlangsung di awal dari dua shalat dan ketika salamnya shalat pertama.” (Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i, juz I, hal. 127)

Ketentuan yang perlu diperjelas adalah syarat yang pertama. Maksud dari syarat pertama adalah bahwa menjamak shalat saat hujan hanya diperbolehkan bagi orang yang melaksanakan shalat jamaah ditempat yang biasa digunakan untuk berjamaah dan ketika perjalanan menuju tempat tersebut ia mendapati kesulitan karena pakaiannya akan terkena cipratan air hujan.

Baca Juga:  Hukum Onani Dalam Islam, Bukan Cuma Untuk Laki-Laki

Berdasarkan syarat tersebut, maka shalat jamak karena hujan tidak berlaku bagi orang yang melaksanakan shalat jamah dirumah ketika sedang hujan, atau melaksanakan shalat di masjid namun ketika perjalanan ia tak mengalami kesulitan atau tiddak terkena tetesan hujan. Maka ia tidak diperbolehkan menjamak shalat karena tidak memenuhi syarat yang pertama.

Seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Raudah at-Thalibin:

ثم هذه الرخصة لمن يصلي جماعة في مسجد يأتيه من بعد، ويتأذى بالمطر في إتيانه. فأما من يصلي في بيته منفردا، أو في جماعة، أو مشى إلى المسجد في كن، أو كان المسجد في باب داره، أو صلى النساء في بيوتهن جماعة، أو حضر جميع الرجال في المسجد، وصلوا أفرادا، فلا يجوز الجمع على الاصح.

“Keringanan (menjamak shalat karena hujan) ini bagi orang yang sholat berjamaah di masjid yang datang karena jarak jauh dan merasa kesulitan karena terkena hujan pada saat berangkatnya. Adapun orang yang shalat di rumahnya sendirian atau dengan jamaah atau perjalanan menuju masjid dalam keadaan teduh ( tidak terkena hujan) atau masjid berada disamping pintu rumahnya atau para wanita shalat dirumah mereka dengan berjamaahn, atau semua laki-laki hadir di masjid namun mereka sholat sendirian maka tidak diperbolehkan menjamak shalat dalam keadaan-keadaan diatas menurut qaul ashoh (pendapat yang kuat.” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi. Al-Raudah at-Thabiin, juz I, halaman 502).

Jadi, shalat jamak karena dalam keadaan hujan merupakan rukhsah yang dapat dilaksanakan oleh orang yang dalam keadaan-keadaan tertentu. Dan tidak berlaku pada setiap keadaan hujan. Namun ada ketentuan-ketentuan diperbolehkannya menjamak shalat ketika hujan dan harus memenuhi syarat-syarat tersebut yang telah disebutkan diatas. Wallahua’lam bisshawab.

Baca Juga:  Hukum Menggendong Bayi Saat Shalat dan Tata Caranya
Arif Rahman Hakim
Sarung Batik