Soal Ja’far Sodiq Hina KH. Ma’ruf Amin, Gus Romli: Pemerintah Harus Bubarkan FPI

Pecihitam.org – Penceramah Jafar Shodiq bin Sholeh Alattas ditangkap polisi karena menghina Wakil Presiden KH. Maruf Amin, karena memicu sebutan ‘babi’ saat berceramah.

Intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU) Mohamad Guntur Romli alias Gus Romli menilai, kasus Jafar tersebut justru memperkuat argumentasi untuk membubarkan FPI. Sebab, Jafar adalah tokoh FPI.

Gus Romli mengatakan, kasus Jafar tersebut menambah catatan kasus yang dilakukan oleh tokoh dan pengikut FPI saat terlibat kasus kekerasan, penganiayaan dan penyebaran ujaran kebencian.

“Sebut saja imam besarnya, Rizieq Shihab, yang pernah masuk penjara 2 kali, juga Munarman, Novel Bamukmin, Bahar Smith dan lain-lain,” kata Gus Romli. Dikutip dari media Suara, Jumat (6/12/2019).

Dengan begitu, Gus Romli menilai pemerintah tidak perlu repot-repot mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk FPI.

“Maka sudah seharusnya pemerintah tidak boleh memperpanjang izin FPI, harusnya pemerintah membubarkan FPI, karena organisasi ini berisi tokoh dan pengikut yang identik dengan kekerasan dan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Khusus untuk kasus Jafar, Gus Romli memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang gesit menangkap pria berusia 26 tahun tersebut untuk mengantisipasi amuk massa.

Pasalnya, Gus Romli mengetahui Jafar telah menghina KH. Maruf sebagai wakil kepala negara dan juga ulama sepuh yang sangat dihormati oleh banyak orang.

Belajar dari kasus Jafar, Gus Romli berharap pemerintah bisa lebih tegas memberikan pelajaran bagi penceramah-penceramah yang menyebarkan ujaran-ujaran kebencian.

“Pemerintah lebih tegas lagi menindak ceramah-ceramah keagamaan yang disalahgunakan untuk penyebaran kebencian, adu domba isu SARA dan fitnah,” kata dia.

Untuk diketahui, ceramah Habib Jafar Shodiq bin Sholeh Alattas yang di dalam interaksi dengan jemaah mengandung ejekan Wakil Presiden KH Maruf Amin sebagai babi, viral di media sosial. Warganet di lini masa Twitter dibuat murka.

Tak sedikit dari mereka yang membagikan ulang video viral ceramah Habib Jafar Shodiq bin Sholeh Alattas yang semula diunggah lewat YouTube. Mereka tidak terima KH Maruf Amin diejek, sehingga memberikan kecaman lewat komentar.

Sejumlah orang juga menilai, isi ceramah tersebut tidak sopan dan melanggar Pasal 238 ayat 1 RKUHP tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Baca Juga:  Isi Ceramah di Kota Serang, Gus Miftah Tidak Setuju Cadar dan Celana Cingkrang Diidentikan Dengan Teroris
Adi Riyadi