Inilah Empat Sumber Hukum Islam yang Disepakati

sumber hukum islam

Pecihitam.org Berbicara tentang Islam, maka tidak bisa dilepaskan dari sumbernya. Karena sumber hukum Islam tak ubahnya sebuah literatur dalam menulis sebuah penelitian hingga wujud dalam sebuah karya penelitian.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Daftar Pembahasan:

Apa yang Dimaksud Sumber Hukum Islam?

Sumber hukum Islam (Mashadir Al-Ahkam) merupakan komponen yang dijadikan oleh para imam mujtahid yang dijadikan rujukan untuk mengeluarkan (istinbath) suatu hukum.

4 sumber Hukum Islam

Walau para imam muhtahid berbeda dalam menteapkan aa saja yang bisa dijadikan sumber hukum Islam. Selain Al-Quran dan hadis, ijma’, ijtihad, istishab, istislah, istihsun, maslahat mursalah, qiyas ,ray’yu, dan ‘urf.

Tetapi ada 4 sumber hukum Islam yang disepakati, dalam arti semua mereka memakai 4 sumber hukum ini, yakni Al-Quran, Hadis, Ijma dan Qiyas.

1. Al-Quran

Al-Quran merupakan wahyu Allah SWT yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman hidup umat manusia. Secara bahasa Al-Quran artinya bacaan, yaitu bacaan bagi orang-orang yang beriman. Bagi umat Islam, membaca Al-Quran merupakan ibadah.

Kedudukan Al Quran

Al Quran merupakan sumber hukum yang pertama dalam Islam sehingga semua penyelesaian persoalan harus merujuk dan berpedoman kepadanya. Berbagai persoalan yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat harus diselesaikan dengan berpedoman pada Al Quran.

Dalam hukum Islam, Al-Quran merupakan sumber hukum yang pertama dan utama, tidak boleh ada satu aturan pun yang bertentangan dengan Al-Quran.

Al Quran merupakan sumber hukum pertama yang dapat mengantarkan umat manusia menuju kebahagiaan hidup di dunia maupun di akhirat. Al Quran akan membimbing manusia ke jalan yang benar.

Contoh

Salah satu hukum yang bisa langsung ditarik dari Al-Qur’an adalah hukum tentang riba dimana Allah berfirman pada Q.S. Al-Baqarah ayat 275 yang artinya,

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Baca Juga:  SERU!! Dialog Santri Sunni vs Wahabi Tentang Dalil Qiyas Dalam Ibadah

Dalam ayat tersebut secara jelas dan tegas Allah mengharamkan adanya praktik riba dan memberikan alternatif solusi dengan melakukan jual beli.

Walaupun Al-Qur’an menjadi sumber hukum pertama dan utama, tetapi pembahasan di Al-Qur’an terkait hukum suatu ibadah ataupun muamalah masih dibahas secara umum. Contohnya adalah shalat. Di Al-qur’an tidak akan ditemukan tata cara shalat dari mulai takhbiratul ihram sampai salam. Tata-tata cara tersebut hanya ditemukan pada hadist Nabi SAW.

2. Hadis

Menurut para ahli, hadis identik dengan sunah, yaitu segala perkataan, perbuatan, takrir (ketetapan), sifat, keadaan, tabiat atau watak, dan sirah (perjalanan hidup) Nabi Muhammad SAW, baik yang berkaitan dengan masalah hukum maupun tidak, namun menurut bahasa, hadis berarti ucapan atau perkataan.

Adapun menurut istilah, hadis adalah ucapan, perbuatan, atau taqrir (penetapan) Rasulullah SAW yang diikuti oleh umatnya dalam menjalani kehidupan.

Sebagai sumber hukum Islam, kedudukan hadis berada di urutan kedua, setingkat di bawah Al Quran.

Fungsi Hadis terhadap Al Quran

Rasulullah SAW sebagai pembawa risalah Allah bertugas menjelaskan ajaran yang diturankan Allah SWT melalui Al Quran kepada umat manusia. Sunah Rasulullah SAW tersebut mendukung atau menguatkan dan menjelaskan hukum yang ada dalam Al Quran.

Baca Juga:  Hukum Non Muslim Memasuki Masjid, Tidur di Dalamnya Hingga Masuk dalam Kondisi Junub

Fungsi hadis terhadap Al Quran dapat dikelompokkan sebagai berikut.

  • Menjelaskan ayat-ayat Al Quran yang bersifat umum. Contohnya, dalam Al Quran terdapat ayat tentang shalat. Ayat tersebut dijelaskan oleh hadis sebagai berikut : “Shalatlah kamu sebagaimana aku shalat”.
  • Memperkuat pernyataan yang ada dalam Al Quran. Contohnya, dalam Al Quran ada ayat sebagai berikut : “Barangsiapa di antara kamu yang melihat bulan maka berpuasalah”. Ayat tersebut diperkuat olah hadis Rasulullah sebagai berikut : “Berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihat bulan”.
  • Menerangkan maksud dan tujuan ayat. Contohnya, dalam Surah At Taubah [9] ayat 34 dikatakan :
    Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, kemudian tidak membelanjakannya di jalan Allah, gembirakanlah mereka degan azab yang pedih.” Ayat tersebut dijelaskan oleh hadis berikut :
    “Allah tidak mewajibkan zakat melainkan supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati.”.
  • Menerapkan hukum atau aturan yang tidak disebutkan secara zahir dalam Al Quran.

3. Ijma

Pada prinsipnya ijma’ (konsensus) adalah kesepakatan beberapa mujtahid umat setelah masa Rasulullah tentang hukum atau ketentuan beberapa masalah yang berkaitan dengan syariat atau suatu hal.

Ijma merupakan salah satu upaya istihad umat Islam setalah qiyas. Kata ijma’ berasal dari kata jam’ artinya menghimpun atau mengumpulkan. Ijma’ mempunyai dua makna, yaitu menyusun mengatur suatu hal yang tak teratur.

Ijma berati kesepakatan pendapat di antara mujtahid, atau persetujuan pendapat di antara ulama fiqih dari abad tertentu mengenai masalah hukum tertentu yang tidak didapati dalil shareh dalam Al-Quran dan Hadis sebagai dua sumber hukum Islam utama.

4. Qiyas

Qiyas ialah menyamakan suatu peristiwa yang tidak ada hukumnya dalam nash kepada kejadian yang lain yang hukumnya dalam nash karena adanya kesamaan dua kejadian dalam illat hukumnya.

Baca Juga:  Hukum Menarik Sesuatu yang Dihibahkan, Bolehkah?

Selanjutnya, dalam perkembangan hukum Islam, kita jumpai qiyas sebagai sumber hukum yang keempat. Arti perkataan bahasa arab “Qiyas” adalah menurut bahasa ukuran, timbangan. persamaan (analogi).

Adapun menurut istilah ali ushul fiqih, Qiyas bermakna mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua peristiwa dengan mempergunakan cara deduksi (analogical deduction), yaitu menciptakan atau menyalurkan atau menarik suatu garis hukum yang baru dari garis hukum yang lama dengan maksud memakaiakan garis hukum yang baru itu kepada suatu keadaan, karena garis hukum yang baru itu ada persamaanya dari garis hukum yang lama. Sebagai contoh dapat dihadirkan dalam hal ini yaitu surat Al-Maidah ayat 90, yakni :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Yā ayyuhallażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min ‘amalisy-syaiṭāni fajtanibụhu la’allakum tufliḥụn

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Menurut ketentuan nash, khamar dilarang karena memabukkan dan dampak negatifnya akan menyebabkan rusaknya badan, pikiran dan pergaulan. Dengan  demikian, sifat memabukkan dimiliki sebagai sebab bagi ketentuan hukum haram. Hal ini dapat diqiyaskan bahwa setiap minuman yang memabukkan haram hukumnya.

Faisol Abdurrahman