Surah At-Taubah Ayat 60; Terjemahan dan Tafsir Al Qur’an

surah At-Taubah Ayat 60

Pecihitam.org – Setelah menjelaskan harapan dan keinginan sebagian Muslimin untuk memperoleh bagian dari zakat, surah At-Taubah Ayat 60 ini menyinggung mengenai pemberian zakat harta tersebut kepada orang-orang tertentu sebagai sebuah kewajiban yang telah ditetapkan dalam Islam.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Terjemahan dan Tafsir Al Qur’an Surah At-Taubah Ayat 60

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Terjemahan: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Tafsir Jalalain: إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ (Sesungguhnya zakat-zakat) zakat-zakat yang diberikan لِلْفُقَرَاءِ (hanyalah untuk orang-orang fakir) yaitu mereka yang tidak dapat menemukan peringkat ekonomi yang dapat mencukupi mereka

وَالْمَسَاكِينِ (orang-orang miskin) yaitu mereka yang sama sekali tidak dapat menemukan apa-apa yang dapat mencukupi mereka وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا (pengurus-pengurus zakat) yaitu orang yang bertugas menarik zakat, yang membagi-bagikannya, juru tulisnya, dan yang mengumpulkannya

وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ (para mualaf yang dibujuk hatinya) supaya mau masuk Islam atau untuk memantapkan keislaman mereka, atau supaya mau masuk Islam orang-orang yang semisal dengannya, atau supaya mereka melindungi kaum Muslimin.

Mualaf itu bermacam-macam jenisnya; menurut pendapat Imam Syafii jenis mualaf yang pertama dan yang terakhir pada masa sekarang (zaman Imam Syafii) tidak berhak lagi untuk mendapatkan bagiannya, karena Islam telah kuat. Berbeda dengan dua jenis mualaf yang lainnya, maka keduanya masih berhak untuk diberi bagian. Demikianlah menurut pendapat yang sahih

Baca Juga:  Surah At-Taubah Ayat 55; Terjemahan dan Tafsir Al Qur'an

وَفِي (dan untuk) memerdekakan الرِّقَابِ (budak-budak) yakni para hamba sahaya yang berstatus mukatab وَالْغَارِمِينَ (orang-orang yang berutang) orang-orang yang mempunyai utang, dengan syarat bila ternyata utang mereka itu bukan untuk tujuan maksiat; atau mereka telah bertobat dari maksiat, hanya mereka tidak memiliki kemampuan untuk melunasi utangnya, atau diberikan kepada orang-orang yang sedang bersengketa demi untuk mendamaikan mereka, sekalipun mereka adalah orang-orang yang berkecukupan

وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ (untuk jalan Allah) yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah tetapi tanpa ada yang membayarnya, sekalipun mereka adalah orang-orang yang berkecukupan وَابْنِ السَّبِيلِ (dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan) yaitu yang kehabisan bekalnya

فَرِيضَةً (sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan) lafal فَرِيضَةً dinashabkan oleh fi’il yang keberadaannya diperkirakan مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ (Allah; dan Allah Maha Mengetahui) makhluk-Nya حَكِيمٌ (lagi Maha Bijaksana) dalam penciptaan-Nya.

Surah At-Taubah Ayat 60 ini menyatakan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang-orang selain mereka, dan tidak boleh pula mencegah zakat dari sebagian golongan di antara mereka bilamana golongan tersebut memang ada.

Selanjutnya imamlah yang membagi-bagikannya kepada golongan-golongan tersebut secara merata; akan tetapi imam berhak mengutamakan individu tertentu dari suatu golongan atas yang lainnya.

Huruf lam yang terdapat pada lafal لِلْفُقَرَاءِ memberikan pengertian wajib meratakan pembagian zakat kepada setiap individu-individu yang berhak. Hanya saja tidak diwajibkan kepada pemilik harta yang dizakati, bilamana ia membaginya sendiri, meratakan pembagiannya kepada setiap golongan, karena hal ini amat sulit untuk dilaksanakan.

Baca Juga:  Surah At-Taubah Ayat 111; Terjemahan dan Tafsir Al Qur'an

Akan tetapi cukup baginya memberikannya kepada tiga orang dari setiap golongan. Tidak cukup baginya bilamana ternyata zakatnya hanya diberikan kepada kurang dari tiga orang; demikianlah pengertian yang disimpulkan dari ungkapan jamak pada ayat ini.

Sunnah telah memberikan penjelasannya, bahwa syarat bagi orang yang menerima zakat itu, antara lain ialah muslim, hendaknya ia bukan keturunan dari Bani Hasyim dan tidak pula dari Bani Muthalib.

Tafsir Quraish Shihab: Zakat yang diwajibkan itu hanya akan diberikan kepada orang yang tidak mendapatkan sesuatu yang dapat mencukupi kebutuhan hidupnya, orang sakit yang tidak dapat bekerja dan tidak memiliki harta, orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, mualaf–karena diharapkan keislamannya dan manfaatnya untuk membantu dan membela agama Allah–orang yang berdakwah kepada Islam.

Selain itu, zakat juga digunakan untuk membebaskan budak dan tawanan, melunasi utang orang-orang yang berutang dan tidak mampu membayar–kalau utang itu bukan karena perbuatan dosa, aniaya atau kebodohan.

Zakat juga digunakan untuk memasok perbekalan para mujahidin yang berjihad di jalan Allah serta berbagai jalan kebaikan dan ketaatan yang berhubungan dengan jihad. Membantu para musafir yang terputus dari kemungkinan melanjutkan perjalanan dan terasingkan dari keluarganya.

Allah menyariatkan itu semua sebagai kewajiban dari-Nya demi kemaslahatan hamba-hamba-Nya. Allah Maha Mengetahui maslahat makhluk-Nya dan Mahabijaksana atas apa yang disyariatkan(1).

(1) Zakat adalah sebuat ketentuan untuk mengumpulkan harta dari orang kaya untuk didistribusikan kepada fakir miskin. Harta yang didistribusikan itu sebenarnya adalah hak fakir miskin yang terdapat dalam harta orang kaya.

Pengumpulan dan distribusi zakat dilakukan oleh pemerintah untuk orang-orang yang berhak menerima (mustahik), terutama dalam rangka mengentaskan kemiskinan. Zakat dapat didistribusikan kepada fakir, miskin, orang yang sedang berada dalam perjalanan.

Baca Juga:  Nilai-Nilai Kemanusiaan dalam Sejarah Turunnya Al-Quran yang Bisa Kita Renungkan

Selain itu, zakat dapat juga dimanfaatkan untuk pinjaman, atau untuk kepentingan sosial seperti membayarkan utang orang yang tidak mampu membayar.

Pada masa awal sejarahnya, dalam masyarakat Islam sangat jarang ditemukan orang yang kelaparan dan mengemis untuk memenuhi kebutuhan hidupnnya. Karena begitu banyaknya zakat yang terkumpul, sampai-sampai amil zakat mengeluh tidak menemukan orang yang akan diberi zakat.

Diriwayatkan, bahwa seorang amil zakat di wilayah Afrika mengeluh kepada Khalifah Umar ibn Abd al-Aziz karena dia tidak menemukan seorang fakir yang akan diberi zakat. Umar lalu berkata kepadanya;

“Bayarkan utang orang-orang yang berutang.” Amil zakat itu pun kemudian melaksanakan perintah itu, tetapi kemudian mengeluh lagi. ‘Umar pun berkata, “Beli dan tebuslah budak, karena hal ini termasuk salah satu cara pembagian zakat.”

Sebenarnya, apabila zakat itu dikumpulkan kemudian dikeluarkan pada jalannya, maka akan terlihat dari penerapannya itu bahwa zakat adalah bentuk sistim takâful ijtima’iy yang paling agung.

Alhamdulillah, kita telah pelajari bersama kandungan Surah At-Taubah Ayat 60 berdasarkan Tafsir Jalalain dan Tafsir Quraish Shihab. Semoga khazanah ilmu Al-Qur’an kita semakin bertambah.

M Resky S