Tak Hanya Manfaatkan 212, Investasi Bodong Kampoeng Kurma Juga Bawa Nama Tokoh Agama

Kurma

Pecihitam.org – Investasi kavling tanah dan pohon kurma yang dijalankan PT Kampoeng Kurma diduga praktik penipuan dan penggelapan.

Perusahaan ini juga telah masuk daftar investasi tanpa izin alias ilegal oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing memastikan, Kampoeng Kurma masuk dalam daftar entitas perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha investasi secara ilegal. Daftar ini diterbitkan pada April 2019.

Investasi tersebut disebut-sebut mengusung konsep syariah dan anti riba. Investasi ini pun telah memakan banyak korban masyarakat.

Menurut pengakuan salah satu nasabah yang menjadi korban, Irvan Nasrun mengaku bahwa dirinya tertarik berinvestasi di perusahaan tersebut lantaran konsepnya yang berlabel syariah.

Baca Juga:  Jenderal Iran Desak Negara Muslim di Dunia Bebaskan Palestina

Perusahaan itu, kata Irvan, juga ternyata memanfaatkan gelombang massa umat Islam pada saat aksi 212 dan 411.

“Jadi mereka memanfaatkan ghirah (semangat) umat Islam setelah kejadian 212 dan 411. Setelah 212 banyak bermunculan yang berbau syariah,” ungkap Irvan, dikutip dari Detik, Senin, 11 November 2019.

Irvan juga mengungkapkan bahwa PT Kampoeng Kurma memanfaatkan nama tokoh-tokoh agama seperti Syekh Ali Jaber dan Ustaz Arifin Ilham.

Ia pun menunjukkan adanya rekaman video di Youtube ketika kedua tokoh agama itu membicarakan Kampoeng Kurma.

Selain kedua tokoh agama tersebut, pihak perusahaan juga mengundang Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, saat seremonial penanaman pohon kurma di lokasi.  Hal itulah yang mendasari para nasabah percaya dengan investasi bodong ini.

Baca Juga:  Warga Usir Keluarga Pelaku Penghina Lagu Aisyah Istri Rasulullah
Muhammad Fahri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *