Tatacara Dan Etika Bersenggama Kajian Kitab Fathul Izar Bagian 4.

tatacara dan etika bersenggama

Pecihitam.org – Melanjutkan kajian kitab Fathul Izaar yang telah sampai di bab 3 tentang tatacara dan etika bersenggama. Bab ini menjelaskan tentang tatacara bersenggama dan etika yang baik dalam melakukannya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Tatacara dan Etika Bersenggama Kitab Fathul Izar Bab 3

قال الامام العالم العلامة جلال الدین عبد الرحمن السیوطي في الرحمة : إعلم ان الجماع لایصلح الا عند ھیجان الشھوة مع
استعداد المني فینبغیأن یخرجھ في الحال كما یخرج الفضلة الردیئة بالإستفراغات كالمسھلات فان في حبسھ عند ذلك ضررا
عظیما والمكثر من الجماع لایخفى ھرمھ سریعا وقلة قوتھ وظھور الشيبفيه

Dalam Kitab Ar-Rohmah, Imam Jalalluddin Abdurrohman Al-Suyuthi berkata: “Ketahuilah bahwa senggama tidak baik dilakukan kecuali Jika seseorang telah bangkit syahwatnya dan jika keberadaan sperma telah siap difungsikan.

Maka dalam keadaan demikian hendaknya sperma itu segera dikeluarkan layaknya mengeluarkan semua kotoran atau air besar yang dapat menyebabkan sakit perut, karena dengan menahan sperma ketika birahi sedang memuncak dapat menyebabkan bahaya yang besar.

Adapun efek samping terlalu sering melakukan senggama ialah dapat mempercepat penuaan, melemahkan tenaga dan menyebabkan tumbuhnya uban.

Tatacara dan Etika Bersenggama Kitab Fathul Izar Bab 3

وللجماع كیفیة وھي ان تستلقى المرأة على ظھرھا ویعلوھا الرجل من أعلاھا ولاخیر في ما عدا ذلك من الھیئات ثم یلاعبھا
ملاعبة خفیفة من الضم والتقبیل ونحو ذلكحتى اذا حضرت شھوتھا اولج وتحرك فاذا صب المني فلاینزع بل یصبر ساعة مع
الضم الجیدلھا فاذا سكن جسمھ سكونا عظیما نزع ومال على یمینھ حین النزع فقد ذكروا ان ذلك ممایكون بھ الولد ذكر
ویمسحان فرجھما بحرقتین نظیفتین للرجل واحدة وللمرأة واحدة ولایمسحان بحرقة واحدة فان ذلك یورث الكراھة واحسن
الجماع ما یعقبھ نشاط وطیب نفسوبا قى سھوة وشره ما یعقبھ رعدة وضیق نفس وموت أعضاء وغشیان وبغض الشخص
المنكوح فانكان محبوبا فھذا القدر كاف في تدبیر الأصلح من الجماع

Tata Cara Bersenggama

Diantaranya adalah istri tidur terlentang dan suami berada di atasnya. Posisi ini merupakan cara yang paling baik dalam bersenggama. Selanjutnya suami melakukan cumbuan ringan berupa mendekap, mencium dan lain sebagainya sampai ketika istri bangkit birahinya maka kemudian suami memasukkan dzakar dan menggesek-gesekkannya pada vagina.

Baca Juga:  Hukum Hubungan Persusuan Dari Pengakuan dan Bukti (Bagian 1)

Saat suami sudah mengalami ejakulasi maka jangan mencabut dulu dzakarnya, melainkan menahannya beberapa saat disertai mendekap istri dengan mesra. Baru setelah kondisi tubuh suami sudah tenang cabutlah dzakar dari vagina dengan mendoyongkan tubuhnya ke samping kanan.

Menurut para ulama tindakan demikian merupakanpenyebab anak yang dilahirkan kelak berjenis kelamin laki-laki. Selesai bersenggama hendaknya keduanya mengelap alat kelamin masing-masing dengan dua buah kain,satu untuk suami dan yang lain untuk istri. Jangan sampai keduanya menggunakan satu kain karena hal itu dapat memicu pertengkaran.

Bersenggama yang paling baik adalah senggama yang diiringi dengan sifat agresif, kerelaan hati dan masih menyisakan syahwat. Sedangkan senggama yang jelek adalah senggama yang diiringi dengan badan gemetar, gelisah, anggota badan terasa mati, pingsan, dan istri merasa kecewa terhadap suami walaupun ia mencintainya. Demikian inilah keterangan yang sudah mencukupi terhadap tatacara senggama yang paling benar.

Tatacara dan Etika Bersenggama Kitab Fathul Izar Bab 3

واداب الجماع ثلاثة قبلھو ثلاثة حالھ وثلاثة بعده اما الثلاثة التي قبلھ فتقدیم الملاعبة لیطیب قلب الزوجة ویتیسر مرادھا حتى اذا
علا نفسا وكثر قلقھا وطلبت إلتزام الرجل دنا منھا . والثانیة مراعاة حال الجماع فلا یأتیھا وھي باركة لأن ذلك یشق علیھا او
على جنبھا لأن ذلكیورث وجع الحاصرة ولایجعلھا فوقھ لأن ذلك یورث الإعتقار بل مستلقیة رافعة رجلیھا فإنھ أحسن ھیئات
الجماع . والثالثة مراعاة وقت الجماع اي وقت الإیلاج بالتعویذ والتسمیة وحك الذكر بجوانب الفرج وغمز الثدیین ونحو ذلك
مما یحرك شھوتھا
واما اللاتي في حال الجماع فأولھا كون الجھد بریاضة في صمت وتوفق . الثانیة في التمھل عندبروز شھوتھ حتى یستوفي
إنزالھا فإن ذلك یورث المحبة في القلب . الثالثة ان لایسرعبإخراج الذكر عند إحساسھ بمائھا فإنھ یضعف الذكر ولایعزل عنھا ماءه لأن ذلك یضربھا
واما الثلاثة التي بعده فاولھا أمر الزوجة بالنوم على یمینھ لیكون الولد ذكرا ان شاء اللھ وان نامت على الأیسر یكون الولد أنثى
حسب ما اقتضتھ التجربة الثانیة ان یقول الذكر الوارد عند ذلك في نفسھ وھو الحمد للھ الذي خلق من الماء بشرا فجعلھ نسبا
.وصھرا وكان ربك قدیرا . الثالثة الوضوء اذا اراد ان ینام وھو سنة وغسل ذكرھاذا اراد ان یعود الیھا

Baca Juga:  Selain Ubudiyah, Kajian Fikih Lingkungan Hidup Juga Harus Jadi Perhatian Umat
Etika senggama

Ada beberapa etika senggama yang harus diperhatikan oleh suami. Meliputi 3 macam sebelum/saat melakukannya dan 3 macam sesudahnya.

1. Etika sebelum senggama:

  • Mendahului dengan bercumbu (foreplay) agar hati isteri tidak tertekan dan mudah melampiaskan hasratnya. Sampai ketika nafasnya naik turun serta tubuhnya menggeliat dan ia minta dekapan suaminya, maka rapatkanlah tubuh (suami) ke tubuh isteri.
  • Menjaga etika saat hendak senggama. Maka janganlah menyutubuhi isteri dengan posisi berlutut, karena hal demikian sangat memberatkannya. Atau dengan posisi tidur miring karena dapat menyebabkan sakit pinggang. Dan jangan memposisikan isteri berada di atasnya, karena dapat mengakibatkan kencing batu. Akan tetapi posisi senggama yang paling bagus adalah meletakkan isteri dalam posisi terlentang dengan kepala lebih rendah daripada pantatnya. Dan pantatnya diganjal dengan bantal serta kedua pahanya diangkat dan dibuka lebar-lebar. Sementara suami mendatangi isteri dari atas dengan bertumpu pada sikunya. Posisi inilah yang dipilih oleh para fuqaha dan para dokter.
  • Beretika saat hendak memasukkan dzakar. Yaitu dengan membaca ta’awudz dan basmalah. Disamping itu gosok-gosokkan penis di sekitar vagina, meremas payudara dan hal lainnya yang dapat membangkitkan syahwat isteri.

2. Etika saat senggama:

  • Senggama dilakukan secara pelan-pelan dan tidak tergesa-gesa (ritmis).
  • Menahan keluarnya mani (ejakulasi) saat birahi bangkit, menunggu sampai isteri mengalami inzal (orgasme). Yang demikian dapat menciptakan rasa cinta di hati.
  • Tidak terburu-buru mencabut dzakar ketika ia merasa isteri akan keluar mani, karena hal itu dapat melemahkan ketegangan dzakar. Juga jangan melakukan ‘azl (mengeluarkan mani di luar vagina) karena hal itu merugikan pihak isteri.

3. Etika setelah senggama:

  • Meminta istri tidur miring ke arah kanan agar anak yang dilahirkan kelak berjenis kelamin laki-laki, insya Allah. Bila isteri tidur miring ke arah kiri maka anak yang dilahirkan kelak berjenis kelamin perempuan. Hal ini berdasarkan hasil uji coba riset.
  • Suami membaca dzikir dalam hati sesuai yang diajarkan Nabi, yaitu:
Baca Juga:  Hukum Pegadaian dalam Islam: Pengertian, Rukun, Syarat dan Manfaatnya

اَلْحَمْدُلِلَّهِ الَّذِيْ خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصهْرًا وَكَانَ رُبُّكَ قَدِيْرًا (الفرقان : 54

“Segala puji milik Allah yang telah menciptakan manusia dari air, untuk kemudian menjadikannya keturunan dan mushaharah. Dan adalah Tuhanmu itu Mahakuasa.” (QS. al-Furqan ayat 54).

  • Berwudhu ketika hendak tidur (dihukumi sunnah) dan membasuh dzakar bila hendak mengulangi senggama.

Dikutip dari sumber yang dapat dipercaya bahwa, barang siapa saat menyetubuhi isterinya didahului dengan membaca basmalah, surat al-Ikhlas, takbir, tahlil dan membaca:

بِسْمِ اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ اَللّهُمَّ اجْعَلْهَا ذُرّ ِيَّةً طَيِّبَِةً إِنْ كُنْتَ قَدَّرْتَ أَنْ تُخْرِجَ مِنْ صَلْبِىْ اَللّهُمَّ جَنِّبْنِىْ الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشّيَْطَانَ مَا رَزَقْتَنِىْ

Kemudian suami menyuruh isterinya tidur miring ke arah kanan, maka jika ditakdirkan mengandung isterinya akan melahirkan anak berjenis kelamin laki-laki dengan izin Allah.” Saya telah mengamalkan dzikir serta teori ini, dan saya pun menemukan kebenarannya tanpa ada keraguan. Dan hanya dari Allah-lah pertolongan itu. Demikian adalah penggalan komentar Imam as-Suyuthi.

Sebagian ulama mengatakan: “Barangsiapa menyetubuhi isterinya lalu ketika merasa akan keluar mani (ejakulasi) ia membaca dzikir:

لاَ يُدْرِكُهُ اْلأَبْصَارُ وَهُوَ يُدْرِكُ اْلأَبْصَارَ وَهُوَ اللَّطِيْفُ اْلخَبِيْرُ.

Maka jika ditakdirkan mengandung, isterinya akan melahirkan anak yang mengungguli kedua orangtuanya dalam hal ilmu, sikap dan amalnya, insya Allah.”

Penulis kitab Hasyiah al-Bujairami ‘ala al-Khathib, tepatnya dalam sebuah faidah, menyatakan: “Saya melihat tulisan Syaikh al-Azraqi yang diriwayatkan dari Rasulullah Saw., di sana tertulis bahwa seseorang yang menghendaki isterinya melahirkan anak laki-laki maka hendaknya ia meletakkan tangannya pada perut isterinya di awal kehamilannya sembari membaca doa:

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ اَللهُمَّ إِنِّي أُسَمِّيْ مَا فِيْ بَطْنِهَا مُحَمَّدًا فَاجْعَلْهُ لِيْ ذَكَرًا.

Maka kelak anak yang dilahirkan akan berjenis kelamin laki-laki. InsyaAllah mujarab.

Bersambung ke bagian 5Doa Ketika Bersenggama Kajian Kitab Fathul Izar Bagian 5

Bagian sebelumnyaSenggama Dan Rahasianya Kajian Kitab Fathul Izaar Bagian 3

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *