Adakah Riba yang Diperbolehkan dalam Islam?

riba yang diperbolehkan dalam islam

Pecihitam.org – Riba merupakan suatu tambahan atau kelebihan yang harus dibayarkan oleh salah satu pihak dengan diikat oleh sebuah akad. Pada zaman modern seperti sekarang ini, terdapat berbagai macam praktek riba dengan berbagai macam bentuknya. Dengan adanya berbagai model riba, apakah ada riba yang diperbolehkan dalam ajaran agama islam?.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pada dasarnya suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai riba apabila, pertama, dilakukan oleh kedua belah pihak dengan mensyaratkan keuntungan bagi salah satu pihak. Kedua, timbulnya kerugian dari salah satu pihak akibat syarat yang telah dibebankan. Apabila kedua syarat tersebut terdapat dalam suatu perjanjian, maka perjanjian tersebut dapat dikatakan sebagai riba.

Dalam ajaran agama islam terdapat dua macam riba yaitu Riba Nasii-ah dan Riba Fadlal. Riba nasii-ah adalah tambahan dari pembayaran hutang yang diberikan kepada pihak yang berhutang karena terdapat akad yang melatarbelakanginya. Sedangkan Riba Fadlal adalah menjual barang yang sejenis dan sama, namun terdapat ketentuan memberikan tambahan oleh salah satu pihak.

Baca Juga:  Inilah 4 Karakter Nabi Yusuf yang Patut Dicontoh Pemuda Zaman Now

Pada dasarnya hukum riba adalah haram. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 275 sampai 279. Selain itu terdapat juga dalam surat Ali Imran ayat 130, kemudian surat Ar-Rumm ayat 39.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ . يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran / ingkar, dan selalu berbuat dosa.” (Qs. al-Baqarah: 275-276).

Baca Juga:  Hukum Pancung dalam Islam, Ketentuan dan Landasan Hukumnya

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (Q.S. ar-Rumm: 39).

Senada dengan ayat tersebut, dalam riwayat Bukhari-Muslim disebutkan bahwa Rasulullah bersabda : Jauhilah tujuh hal yang merusak. Salah satu shahabat bertanya, “ Ya Rasulullah, apa yang dimaksud dengan 7 perusak itu?.” Nabi menjawab : “ memusyrikan Allah, melakukan sihir, membunuh yang diharamkan Allah, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari pertempuran di hari penyerbuan, dan menuduh zina wanita Mukmin yang baik-baik”(HR. Bukhari dan Muslim, Abu Dawud, dan An Nasaiy dari Abu Hurairah.

Baca Juga:  Gus Baha: Bukti Jual Beli dan Riba Lebih Untung Mana?

Semua dalil tersebut sama-sama menyatakan bahwa hukum melaksanakan riba adalah haram, dan orang yang melakukannya akan dikenai dosa. Jadi semua perilaku riba tidak ada yang diperbolehkan dalam islam. Baik orang yang berhutang ataupun orang yang meminjamkan hutang dengan tambahan bunga. Keduanya sama-sama dikenakan dosa atas perbuatan riba yang mereka lakukan.

Muhammad Nur Faizi