Benarkah Hukum Daging Buaya Halal? Ini Penjelasan Para Ulama Salaf

hukum daging buaya

Pecihitam.org – Buaya merupakan hewan yang memiliki bentuk seperti biawak, namun ukurannya lebih besar, dengan kulit yang tebal dan postur yang kekar. Pada umumnya buaya dimanfaatkan untuk dijadikan hewan peliharaan dan diambil kulitnya sebagai bahan fasion, seperti tas, sepatu dan sebagainya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Namun belum lama ini sempat di hebohkan dengan adanya fatwa dari salah satu ustadz yang mengatakan bahwa buaya halal dikonsumsi. Lantas bernarkah hukum daging buaya halal? Mari kita tinjau pendapat-pendapat dari ulama salaf mengenai hukum daging buaya, sebagaimana berikut:

1. Ibnu Ruslan

Beliau menjelaskan bahwa bahwa daging buaya haram untuk dimakan, yaitu terdapat dalam kitab Matan az-Zubad, salah satu nadzamnya:

 وما بِمِخْلَبٍ ونابٍ يَقْوَى * يَحْرُمُ كالتِّمسَاحِ وابْنِ آوَى  

“Hewan yang memiliki kuku (cakar) dan gigi taring yang kuat, haram (dikonsumsi) seperti buaya dan hewan jakal (anjing hutan berbulu kuning),”

Dari pendapat Ibnu Ruslan ini jelas bahwa buaya berstatus haram untuk dikonsumsi, karena ditinjau dari kuku dan taringnya untuk menlupuhkan mangsanya.

2. Imam Al-Buhuti.

Dalam kitabnya Ar-Raudh Al-Murbi’ Syarah Zadul Mustaqni’ Imam al-Buhuti menjelaskan bahwa :

ويباح حيوان البحر كله) لِقَوْلِهِ تَعَالَى أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ (إلا الضفدع) لأنها مستخبثة (و) إلا (التمساح) لأنه ذو ناب يفترس به

Baca Juga:  Bagaimana Menjawab Adzan yang Silih Berganti? Ini Hukum dan Caranya

“Dan dihalalkan seluruh hewan laut berdasarkan firman Allah  Swt; ‘Dihalalkan hasil tangkapan laut,’  kecuali katak karena dianggap khabats (jorok dan menjijikkan) dan buaya karena punya taring untuk mengoyak mangsanya.”

Namun hal itu juga menjadi perdebatan para ulama, jika taringnya yang menjadi sebab keharamannya maka hal itu juga harusnya terdapat pada ikan hiu, yang sama-sama memiliki taring, lalu kenapa ikan hiu berstatus halal untuk dikonsumi.

Maka dari itu ada ulama yang lain yang sama-sama mengharamkan buaya, bukan dari aspek taringnya, namun buaya dianggap adalah hewan yang menjijikan seperti yang disampaikan oleh Imam Ar-Rafi’i.    

3. Imam ar-Rafi’i

Imam Ar-Rafi’i berpendapat bahwa buaya adalah hewan yang haram untuk dikonsumsi karena termasuk hewan yang menjijikan dan membahyakan ketika dikonsumsi. Hal ini terdapat dalam kitabnya Hayat Al-Hayawan Al-Kubra yang berbunyi:

وحكمه : تحريم الأكل للعدو بنابه كذا علله جماعة من الأصحاب . وقال الشيخ محب الدين الطبري ، في شرح التنبيه : القرش حلال . ثم قال : فإن قلت أليس هو مما يتقوى بنابه . فهو كالتمساح . والصحيح تحريم التمساح . قلت لا نسلم أن ما يتقوى بنابه من حيوان البحر حرام . وإنما حرم التمساح كما قال الرافعي في الشرح للخبث والضرر

Baca Juga:  Hukum Mencium Kaki Orang Tua Menurut Para Ulama

 “Hukum mengonsumsi buaya adalah haram, karena ia memperkuat diri dengan taringnya, alasan ini merupakan yang disampaikan oleh sebagian ashab (pengikut Imam Syafi’i). Syekh Muhibbuddin at-Thabari berkata dalam kitab Syarh at-Tanbih: hiu adalah hewan yang halal (untuk dikonsumsi). Lalu beliau berkata: jika engkau bertanya ‘Bukankah hiu termasuk hewan yang mendapatkan kekuatan dari taringnya? Berarti ia seperti buaya, padahal menurut pendapat yang shahih buaya adalah haram’ maka aku akan menjawab: ‘Aku tidak menerima kesimpulan bahwa hewan yang menjadi kuat dengan taringnya dari hewan laut adalah haram, sebab haramnya buaya karena dianggap menjijikkan dan membahayakan, seperti halnya alasan yang diungkapkan Imam ar-Rafi’i dalam kitab as-Syarh  al-Wajiz,” (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz 1, hal. 237).

4. Imam Ibnu hajar

Pendapat yang lain mengenai keharaman buaya yaitu oleh Imam Ibnu Hajar Al Haitami, beliau berpendapat bahwa buaya diharamkan karena hidup di dua alam. Adapun sudah sangat jelas bahwa hewan yang hidup di dua alam haram untuk dimakan.

Baca Juga:  Mengapa Wanita Lebih Ramai Masuk Neraka? Ini Alasannya

Beliau menjelaskan kehraman buaya dalam karyanya kitab Tuhfah al-Muhtaj :

  ومنه القِرْشُ – ولا نظر إلى تقويه بنابه ومن نظر لذلك في تحريم التمساح فقد تساهل وإنما العلة الصحيحة عيشه في البر

“Termasuk dari bagian ikan laut (yang halal) adalah ikan hiu. Gigi taring yang dimiliki hiu tidak dipertimbangkan (untuk dijadikan alasan keharamannya). Ulama yang memandang keharaman buaya dari aspek tersebut, sungguh ia telah teledor, sebab alasan yang benar tentang keharaman hewan tersebut adalah kemampuannya untuk hidup di daratan”

Dari sekian pendapat para ulama diatas, sangat jelas sekali dan dapat kita simpulkan bahwa hukum mengkonsumsi daging buaya adalah haram. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Lukman Hakim Hidayat