Analisis atas Dalil Menikahi Golongan Ahli Kitab Menurut Para Ulama

ahli kitab

Pecihitam.org – Para ulama telah bersepakat bahwa yang dimaksud dengan orang-orang yang diberi al-Kitab (kitabiyyah-Ahli Kitab) adalah para pengikut agama Yahudi dan Kristen.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Meskipun mereka masih berselisih pendapat apakah para penganut agama itu adalah para generasi pertama atau termasuk generasi kedua sampai sekarang, baik yang nenek moyangnya telah memeluk agama tersebut sejak awal atau yang baru memeluknya.

Ada ulama yang menolak memberi nama penganut Yahudi dan Kristen dewasa ini sebagai Ahli Kitab. Tetapi ulama lain berpendapat bahwa surat al-Maidah: 5 pada dasarnya telah membenarkan perkawinan pria muslim dengan perempuan Ahli Kitab, namun ketentuan itu telah dibatalkan oleh firman Allah dalam surat al-Baqarah: 221.

Beraneka ragam pendapat ini tidak lebih dari representasi ekspresi-imajiner pemahaman ulama dalam menggali hukum dari surat al-Baqarah: 221, “Dan janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan musyrik sampai beriman, budak perempuan yang mukmin lebih baik dari mereka, walaupun mereka menggiurkan kalian”.

Secara jelas ayat ini melarang pernikahan dengan seluruh perempuan dari golongan musyrik. Setelah al-Qur’an melarangnya, dalam kesempatan yang lain, Allah berfirman dalam surat al-Maidah: 5 yang mengandung pengistimewaan, yakni tidak semua golongan musyrik dilarang untuk dinikahi.

Allah berfirman, “Dan dihalalkan mengawini perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu” (al-Maidah: 5).

Baca Juga:  Non Muslim Itu Kafir atau “Dikafirkan?” Ini Pendapat KH. Afifuddin Harisah

Ulama tekstualis yang condong pada arti eksplisit dari surat al-Baqarah: 221 beranggapan bahwa firman tersebut bersifat umum (universal) mencakup Ahli Kitab. Berangkat dari pemahaman ini, mereka melarang menikahi perempuan musyrik atau non-muslim tanpa terkecuali.

Sementara ulama yang lebih kontekstualis berpendapat bahwa redaksi kata “musyrik” dalam surat al-Baqarah: 221 hanya mencakup kafir menyembah berhala.

Sehingga menikahi golongan al-Kitab adalah sah dan dibolehkan. Penetapan atas kebolehan hukum ini karena didasari penelusuran konteks sejarah yang menegaskan bahwa sebenarnya surat al-Baqarah merupakan ayat perdana yang diturunkan di Madinah, sedangkan al-Maidah sebagai pamungkas surat yang turun di kota tersebut.

Karenanya, dari segi metodologi ilmu al-Qur’an, surat al-Baqarah: 221 yang pe-redaksian kalimat musyriknya bersifat universal harus di-takshish (dikecualikan) dengan surat al-Maidah: 5.

Di samping itu, sesuai dengan penelusuran sejarah, maka surat al-Baqarah: 221 tidak bisa diposisikan sebagai penghapus (nasikh) ayat yang memperbolehkan menikahi perempuan Ahli Kitab yang terkandung dalam surat al-Maidah: 5. Alasanya jelas, karena surat al-Maidah: 5 turun setelah surat al-Baqarah: 221.

Baca Juga:  Saat Ulama Salafi Wahabi Berdusta Atas Nama Imam Abu Hanifah

Dalam kitab Bidayah al-Mujtahid, Ibnu al-Rusyid menulis bahwa mayoritas ulama membolehkan menikahi perempuan kitabiyyah.  Para ulama ini berargumen, dalil al-Qur’an yang membolehkan adalah surat al-Maidah: 5 dan juga didukung oleh hadits yang menginformasikan tradisi para sahabat yang menikahi perempuan-perempuan Ahli Kitab, dan tak satupun dari mereka mengingkarinya. Dengan begitu, hadits ini membuktikan validitas ijma’ sahabat.

Dalam kitab al-Jami’ al-Ahkam al-Qur’an karya Abi Abdillah al-Qurthubi diriwayatkan, salah seorang sahabat Nabi, Abdullah bin Umar, pernah ditanya tentang hukum menikahi perempuan Ahli Kitab, lalu beliau menjawab;

Allah melarang perempuan-perempuan musyrik berada dipangkuan umat Islam. Saya tidak mengetahui kemusyrikan yang lebih besar daripada kemusyrikan seseorang yang percaya bahwa Tuhannya adalah Isa atau salah satu hamba Allah”.

Meski demikian, pendapat Abdullah bin Umar ini sama sekali tidak didukung oleh mayoritas sahabat Nabi yang lainnya. Mereka, para sahabat, tetap berpegang teguh pada teks surat al-Maidah ayat 5, dan menyatakan meskipun konsep ketuhanan Ahli Kitab tidak sama dengan Islam, namun hampir sama dengan ajaran akidah Islamiyyah.

Al-Qur’an tidak menyamakan mereka dengan golongan musyrik, bahkan mempertegas perbedaan dan memberi nama secara khusus sebagai Ahli Kitab.

Baca Juga:  Bagaimana Hukumnya Nikah Beda Agama? Ini Penjelasannya

Dalam sebuah riwayat lain diceritakan, suatu hari sahabat Abdullah bin Umar pernah melayangkan surat kepada Khudzayfah. Ketika Khudzayfah diketahui menikahi perempuan Kristen. Dalam surat itu disebutkan, Umar bermaksud mengingatkan kejelekan pandangan hidup orang Kristen dan Yahudi.

Tetapi, Khudzayfah tidak spontan marah dan menolak mentah-mentah isi surat tersebut. Dia malah membalas dengan pertanyaan; apakah Anda mengatakan bahwa menikahi perempuan golongan itu diharamkan? Umar pun menjawab ‘Tidak’.

Ternyata Umar tidak melarang menikahi perempuan Ahli Kitab, melainkan hanya khawatir salah seorang sahabat Nabi menikah dengan perempuan golongan itu, akan mengikuti agama istrinya.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mayoritas ulama membolehkan menikahi perempuan non-muslim khusus penganut Yahudi dan Kristen.

Meski begitu, bukan berarti mengesampingkan syarat-syarat lain, karena menikahi perempuan Ahli Kitab yang sesuai dengan hukum Islam menyisipkan syarat yang berkisar pada genealogi leluhur perempuan itu, apakah ia merupakan bangsa Israel atau bangsa lain.

Rohmatul Izad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *