Antisipasi Penyebaran Corona, Dewan Ulama Al-Azhar Liburkan Shalat Jumat

Pecihitam.org – Demi membendung penyebaran virus corona, Dewan Ulama Senior al-Azhar di Kairo, Mesir, merilis fatwa yang membolehkan penghentian atau peliburan shalat jumat dan jamaah untuk sementara waktu.

Dilansir dari Liputan Islam, Senin, 16 Maret 2020, fatwa tersebut dirilis Dewan Ulama Senior di negara tersebut pada Minggu, 15 Maret 2020.

Dalam fatwa itu disebutkan penjelasan sebagai berikut.

Mengingat adanya laporan-laporan kesehatan mengenai cepatnya penyebaran virus corona (COVID-19) dan perubahannya menjadi pandemi global, serta adanya konsensus data-data medis mengenai kemudahan dan kecepatan penyebarannya dan bahwa penderita terkadang tidak merasakan gejalanya dan tidak mengetahui bahwa dia terinfeksi olehnya sehingga penularan menyebar di setiap tempat di mana dia berpindah;

Dan mengingat bahwa tujuan syariat (maqashid al-syari’ah) yang terbesar adalah menjaga dan melindungi jiwa manusia dari segala bahaya dan celaka;

Maka, bertolak dari tanggungjawab syar’i-nya, Dewan Ulama Senior mengumumkan kepada para pejabat di semua penjuru bahwa boleh secara syar’i menghentikan shalat jumat dan jamaah di negara karena khawatir terhadap penyebaran virus ini dan terjadinya kematian di negara dan di tengah para hamba.

Fatwa al-Azhar ini juga menyebutkan;

Baca Juga:  Sejumlah Jemaah Positif Corona Usai Hadiri Ijtima di Gowa, Warganet Minta Semua Peserta Dites

Wajib bagi orang yang sakit dan lanjut usia menetap dalam rumahnya, konsisten kepada tindakan pencegahan yang telah diumumkan oleh pihak yang berwenang di setiap negara, tidak keluar untuk shalat Jumat dan jamaah, setelah secara medis dan dari data-data resmi terbukti adanya penyebaran virus ini dan kepastiannya sebagai penyebab kematiannya banyak orang di dunia, dan dalam perkiraan bahaya wabah ini cukuplah kiranya dugaan kuat dan berbagai indikasi seperti peningkatan jumlah penderita, kemungkinan penularan, dan perkembangan virus ini.

Selain itu, Dewan Ulama Senior Al-Azhar menegaskan bahwa para pejabat setiap setiap negara berkewajiban mengerahkan segenap kemampuannya dan menempuh berbagai metode pencegahan penyebaran virus ini.

Baca Juga:  Tanggapi Kasus OTT Komisioner KPU, PBNU: KPK Juga Harus 'Tajam' ke Atas

Selain alasan logis, adapun beberapa dalil yang disebutkan Al-Azhar untuk mendukung fatwa tersebut yakni hadis yang diriwayatkan dalam Sahih Bukhari dan Sahih Muslim sebagai berikut;

أن عَبْدَ اللهِ بْنَ عَبَّاسٍ قال لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ: إِذَا قُلْتَ: أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، فَلاَ تَقُلْ حَيّ عَلَى الصَّلاَةِ، قُلْ: صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ، فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا، قَالَ: فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي، إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ، وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ، فَتَمْشُونَ فِي الطِّينِ وَالدَّحَضِ.

Sesungguhnya Abdullah bin Abbas berkata kepada muazzinnya ketika sedang turun hujan;  “Setelah kamu mengucapkan ‘Asyhadu Muhammadan Rasulullah, maka jangan janganlah kamu ucapkan ‘Hayya ala al-shalah’ (Mari menunaikan shalat), melainkan ucapkanlah ‘shallu fi buyutikum’ (shalatlah di rumah kalian)’.”

Orang-orang saat itu tampak menentang perkataan Ibnu Abbas tersebut, tapi dia berkata, “Orang yang lebih baik dariku telah melakukannya. Sesungguhnya shalat Jumat adalah suatu azmat (hak Allah atas hamba-Nya), dan sungguh aku tidak ingin menyulitkan kalian dengan berjalan di tanah liat dan tempat yang licin.”

“Hadis ini menunjukkan adanya perintah meninggalkan shalat jamaah demi menghindari kesulitan yang disebabkan hujan, sementara bahaya virus lebih memberatkan daripada kepergian menuju shalat itu dalam kondisi hujan,” tulis pernyataan Dewan Ulama Senior Al-Azhar.

Baca Juga:  Heboh Pernyataan Tengku Zulkarnain Soal Jokowi, Netizen: Dia Produsen Hoaks
Muhammad Fahri