Apa yang Dimaksud Jilbab Punuk Unta? Ini Penjelasan Ulama

jilbab punuk unta

Pecihitam.org – Saat ini hijab bukanlah suatu hal yang langka dan sebagai minoritas di masyarakat. karena pada zaman modern saat ini banyak sekali wanita yang berbondong-bondong untuk berhijab.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dari mulai anak kecil, kawula muda dan orang dewasa sudah banyak yang sadar mengenakan hijab sebagai bentuk menjalankan perintah Allah SWT agar kaum wanita menutup auratnya dan menjaga kehormatannya.

Meskipun begitu, banyak sekali gaya-gaya dan model hijab yang trend dan up to date, misalnya saja model hijab dengan punuk unta atau jambul berupa tonjolan diatas kepala. Padahal dalam hadits, islam menyatakan tentang larangan jilbab dengan punuk unta tersebut. Lantas bagaimana penjelasan mengenai jilbab punuk unta tersebut?

Perintah berhijab memang telah diatur dalam agama islam, sesuai dengan firman Allah Swt pada Surat Al-Ahzab ayat  59

“ Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-waita (keluarga) orang-orang mukmin, agar mereka mengulurkan diatas diri mereka ( keseluruh tubuh mereka) jilbab mereka. Hal itu menjadikan mereka lebih mudah dikenal (sebagaipara wanita muslimah yang terhormat dan merdeka) sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah senantiasa Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S Al-Ahzab: 59).

Dalam ayat diatas menjelaskan tentang kewajiban bagi para kaum wanita agar mengenakan dan memanjangkan jilbabnya. Agar para kaum wanita dapat selalu terjaga kehormatannya dan terhindar dari segala bentuk gangguan.

Sekarang mayoritas wanita yang telah mengenakan jilbab namun dalam pemakainnya dengan bermacam-macam model berhijab banyak yang tidak mengindahkan hakekat dalam berjilbab sebenarnya.

Seperti halnya wanita yang berhijab namun telanjang dan juga mengenakan jilbab seperti punuk unta atau benjolan diatas kepala. Sebagaimana hal ini yang dijelaskan oleh sabda Rasulullah SAW berikut ini:

Baca Juga:  Hukum Demonstrasi dalam Islam: Apa Itu Demonstrasi? Adakah Dalilnya? Dan Bagaimana Praktiknya?

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا-رواه مسلم

Artinya: “Ada dua golongan ahli neraka yang aku belum pernah melihatnya. Pertama. golongan yang membawa cambuk yang seperti ekor sapi di mana dengan cambuk tersebut mereka mencambuki orang-orang. Kedua, golongan perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, yang cenderung (tidak taat kepada Allah) dan mengajarkan orang lain untuk meniru perbuatan mereka. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang miring, dan mereka tidak akan masuk surga dan tidak mencium baunya. Padahal sungguh bau surga akan tercium dari jarak perjalan seperti ini seperti ini (jarak yang jauh)”. (H.R. Muslim)

Mengenai jilbab punuk unta para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Menurut Imam an-Nawawi, tafsir atau penjelasan yang masyhur adalah mereka para wanita-wanita itu membesarkan kepalanya dengan kerudung (khimar), serban (‘imamah), dan selainnya yaitu dari sesuatu yang digulung di atas kepala sehingga menyerupai punuk-punuk unta.

Sedang menurut al-Marizi, mereka wanita-wanita itu suka memandang laki-laki, tidak menjaga pandangan dan tidak menundukkan kepala-kepala mereka.

Adapun menurut al-Qadli ‘Iyadl adalah mereka memilin jalinan rambut dan mengikatnya sampai ke atas lalu mengumpulkan di tengah kepala, maka menjadi seperti punuk unta. Hal ini sebagaimana dikemukan an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim.

 وَأَمَّا رُؤُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ فَمَعْنَاهُ يُعَظِّمْنَ رُؤُوسَهُنَّ بِالْخُمُرِ وَالْعَمَائِمِ وَغَيْرِهَا مِمَّا يُلَفُّ عَلَى الرَّأْسِ حَتَّى تُشْبِهَ أَسْنِمَةَ الْإِبِلِ الْبُخْتِ هَذَا هُوَ الْمَشْهُورُ فِي تَفْسِيرِهِ قَالَ الْمَازِرِيُّ وَيَجُوزُ أَنْ يَكُونَ مَعْنَاهُ يَطْمَحْنَ إِلَى الرِّجَالِ وَلَا يَغْضُضْنَ عَنْهُمْ وَلَا يُنَكِّسْنَ رُؤُوسَهُنَّ وَاخْتَارَ الْقَاضِي أَنَّ الْمَائِلَاتِ تُمَشِّطْنَ الْمِشْطَةَ الْمَيْلَاءِ قَالَ وَهِيَ ضَفْرُ الْغَدَائِرِ وَشَدُّهَا إِلَى فَوْقُ وَجَمْعُهَا فِي وَسَطِ الرَّأْسِ فَتَصِيرُ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ قَالَ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْمُرَادَ بِالتَّشْبِيهِ بِأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ إِنَّمَا هُوَ لِارْتِفَاعِ الْغَدَائِرِ فَوْقَ رُؤُوسِهِنَّ وَجَمْعِ عَقَائِصِهَا هُنَاكَ وَتَكَثُّرِهَا بِمَا يُضَفِّرْنَهُ حَتَّى تَمِيلَ إِلَى نَاحِيَةٍ مِنْ جَوَانِبِ الرَّأْسِ كَمَا يَمِيلُ السَّنَامُ

Baca Juga:  Mandi Wajib Karena Keluar Air Mani, Ini Penjelasan Lengkapnya

“Adapun “kepala-kepala mereka seperti punuk untu” maka pengertiannya adalah mereka membesarkan kepala-kepala dengan khimar (kerudung) tutup kepala wanita (al-khumur) dan kain sorban (al-‘ama`im) atau yang lainnya dari sesuatu yang digelung (dikonde) di atas kepala sehingga menyerupai punuk unta. Ini adalah tafsir yang masyhur. Menurut al-Maziri kalimat tersebut boleh diartikan dengan mereka memandang laki-laki tidak menahan pandangan atau memejamkan matanya dari melihat laki-laki dan tidak menundukkan kepalanya. Menurut al-Qadli ‘Iyadl bawha “wanita-wanita yang cenderaung (al-mailat)” maksudnya adalah mereka menyisir rambut mereka dengan model sisiran rambut para pelacur. Yaitu memilin jalinan rambut dan mengikatnya sampai ke atas lalu mengumpulkan di tengah kepala, maka menjadi seperti punuk unta. Menurut al-Qadli ‘Iyadl, hal ini menunjukkan bahwa yang dimaksudkan menyerupai punuk unta itu karena tingginya jalinan rambut di atas kepala, terkumpulnya jalinan rambut di situ, dan menjadi kelihatan banyak (lebat) dengan sesuatu yang mereka pilin sehingga miring ke salah satu sisi dari beberapa sisi kepala sebagaimana miringnya punuk”. (Muhyiddin an-Nawawi, al-Minhaj Syarhu Shahihi Muslim, Bairut-Daru Ihya` at-Turats al-‘Arabiy, cet ke-2, 1392 H, juz, 17, h. 191)

Jika kita cermati pendapat Imam an-Nawawi yang mengacu kepada pendapat mayoritas ulama dan pendapat Qadli ‘Iyadl maka kita akan menemukan titik kesamaan. Yaitu sama-sama membuat rambut kepala terlihat banyak atau lebat dari yang semestinya dan menaikkannya di atas kepala, bukan di belakang kepala, sehingga menyerupai punuk unta.

Baca Juga:  Perempuan Potong Rambut Pendek, Apakah Dibolehkan dalam Islam?

Perbedaan keduanya hanya pada soal teknisnya saja. Kalau yang pertama menambahkan pada rambutnya dengan semisal serban, kerudung, atau yang lainnya yang digelungkan di atas kepala. Sedang yang kedua, dengan rambutnya sendiri, dengan cara memilin jalinan rambut dan mengikatnya sampai ke atas lalu mengumpulkan di tengah kepala, sehingga menjadi menonjol seperti punuk unta dan miring ke salah satu sisi kepalanya

Dalam islam disebutkan juga istilah tabarruj, yaitu ketika keluar rumah dengan berdandan yang berlebihan serta melanggar aturan syari’at dan berhijab dengan cara yang tidak benar sesuai syariat Allah Swt pada Surat Al-Ahzab ayat 33

“dan hendaklah kamu tetap dirumahmu dan janganlah kamu (bertabarruj) berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang terdahulu.” (Q.S Al-Ahzab; 33).

Maka cukup jelas bahwa dalam syariat islam menyatakan larangan jilbab dengan punuk unta. Sebagaimana maksud punuk unta tersebut yang telah disampaikan oleh pendapat para ulama diatas. Oleh karena itu,sebaiknya para muslimah haruslah menjaga dalam berpakaian, berdandan dan berpenampilan dengan tidak berlebihan.

Berhijablah dengan baik dan patut agar dapat menjalaknnya fungsinya sebagai penutup aurat dan untuk menjaga kehormatan serta terlindungi dari gangguan-gangguan diluar. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik