Apakah Dagu Wanita Termasuk Aurat dalam Shalat?

apakah dagu wanita termasuk aurat

Pecihitam.org – Aurat adalah sesuatu yang haram diperlihatkan kepada mereka yang tidak berhak menurut syara. Ketentuan ini berlaku tidak hanya bagi perempuan, melainkan juga berlaku bagi laki-laki. Baik dalam shalat mapun di luar shalat. Aurat laki-laki baik di dalam shalat maupun di luar shalat adalah antara pusar dan lutut.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sedangkan aurat perempuan dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Begitupun aurat perempuan di luar shalat bahkan di hadapan lelaki lain, sama seperti halnya ia di dalam shalat, yaitu wajah dan kedua telapak tangan.

Hal ini sebagaimana dituturkan oleh Imam Zakariya al-Anshari dalam kitab Asanil Mathalib juz 1 halaman 176.

ﻭﻋﻮﺭﺓ اﻟﺤﺮﺓ ﻓﻲ اﻟﺼﻼﺓ ﻭﻋﻨﺪ اﻷﺟﻨﺒﻲ) ﻭﻟﻮ ﺧﺎﺭﺟﻬﺎ (ﺟﻤﻴﻊ ﺑﺪﻧﻬﺎ ﺇﻻ اﻟﻮﺟﻪ، ﻭاﻟﻜﻔﻴﻦ) ﻇﻬﺮا ﻭﺑﻄﻨﺎ ﺇﻟﻰ اﻟﻜﻮﻋﻴﻦ ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ {ﻭﻻ ﻳﺒﺪﻳﻦ ﺯﻳﻨﺘﻬﻦ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻇﻬﺮ ﻣﻨﻬﺎ}

Artinya: “Aurat perempuan merdeka (perempuan di zaman ini) ketika shalat dan ketika berhadapan dengan lelaki lain (bukan mahram) adalah seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Baik zahirnya, maupun batinnya hingga ke siku. Hal ini berdasarkan firman Allah swt “dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa terlihat)”.

Yang ingin penulis garis bawahi pada keterangan di atas adalah bahwa ketika shalat (termasuk di luar shalat), wajah bukanlah merupakan aurat. Oleh karena itu, hendaklah perempuan untuk tidak menutupinya.

Baca Juga:  Sholat Taubat: Penjelasan Tentang Dalil, Tata Cara dan Waktu Pelaksanaan yang Tepat

Namun yang menjadi persoalan, apa yang dimaksud dengan wajah dan bagaimana para ulama fikih memberi batasan pada wajah (agar dibuka) saat shalat? Dan apakah dagu wanita termasuk aurat dalam shalat?

Pada dasarnya, yang dimaksud wajah saat shalat, sama saja dengan makna wajah pada saat wudhu, berikut ulasan yang Syekh al-Bujairimi dalam kitab Hasyiyah al-Bujairimi juz 1 halaman 141.

ﻭﺣﺪ اﻟﻮﺟﻪ ﻃﻮﻻ ﻣﺎ ﺑﻴﻦ ﻣﻨﺎﺑﺖ ﺷﻌﺮ ﺭﺃﺳﻪ ﻭﺗﺤﺖ ﻣﻨﺘﻬﻰ ﻟﺤﻴﻴﻪ ﻭﻫﻤﺎ ﺑﻔﺘﺢ اﻟﻻﻡ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺸﻬﻮﺭ اﻟﻌﻈﻤﺎﺕ اﻟﻠﺬاﻥ ﺗﻨﺒﺖ ﻋﻠﻴﻬﻤﺎ اﻷﺳﻨﺎﻥ اﻟﺴﻔﻠﻰ ﻭﻋﺮﺿﺎ ﻣﺎ ﺑﻴﻦ ﺃﺫﻧﻴﻪ ﻷﻥ اﻟﻮﺟﻪ ﻣﺎ ﺗﻘﻊ ﺑﻪ اﻟﻤﻮاﺟﻬﺔ ﻭﻫﻲ ﺗﻘﻊ ﺑﺬﻟﻚ

Artinya: “Secara vertikal, batasan wajah adalah antara tempat tumbuh rambut kepala dan bagian bawah ujung tulang dagu. Yaitu tulang tempat tumbuh gigi bagian bawah. Sedangkan jika ditarik secara horizontal, yaitu antara 2 telinga. Karena wajah adalah bagian yang terlihat pada saat berhadapan dengan sesuatu yang lain”.

Dari pengertian serta batasan yang gamblang ini, kita dapat menarik kesimpulan bahwa wajah adalah bagian antara tempat tumbuh rambut dengan bagian bawah ujung tulang dagu. Ini jika ditarik secara vertikal dari atas. Oleh karena itu apakah dagu wanita termasuk aurat dalam shalat. Jawabanya adalah tidak dan diperbolehkan, dagu terlihat pada saat shalat.

Baca Juga:  Hukum Memakai Cadar Saat Shalat Makruh?, Ini Penjelasan Ulama!

Namun pada tataran praktik, kaum perempuan tidak selalu mengenakan mukena yang dapat dengan rapat menutupi dagu. Bahkan bagi sebagian kasus, ukuran lubang wajah mukena terlalu besar sehingga harus menggunakan peniti/jarum untuk membuatnya pas. Meskipun hasilnya tidak selalu mujur dan maksimal.

Oleh karenanya, dalam rangka menunjukkan keseriusan, kesungguhan dan kehati-hatian dalam beribadah shalat, alangkah lebih baik dan lebih terjaga jika dagunya ikut ditutup dengan bagian mukena di bawah kepala.

Bahkan jika tanpa menutup dagu, bagian leher akan terlihat (leher adalah aurat) maka menutup dagu tersebut hukumnya menjadi wajib. Hal ini didasarkan pada kaidah.

ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب

Baca Juga:  Lupa Baca Al Fatihah dalam Shalat, Bagaimanakah Sebaiknya?

Artinya: “Tidaklah sempurna suatu perkara melainkan atas perkara lain, maka mengerjakan perkara lain tersebut hukumnya adalah wajib”.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab

Azis Arifin