Astaghfirullah! Inilah 3 Jenis Pakaian yang Diharamkan bagi Wanita, Ladies Harus Tahu

3 Jenis Pakaian yang Diharamkan bagi Wanita

PECIHITAM.ORG – Wanita sangat istimewa dalam Islam. Waktu kecilnya jadi pembuka pintu surga. Ketika bersuami bisa jadi sebab ampunan bagi kedua orangtua. Ketika punya anak, surga ada di telapak kakinya. Karenanya, wanita perlu dijaga dari kontaminasi pergaulan negatif, salah satunya harus diingatkan agar tidak mengenakan pakaian yang diharamkan bagi wanita.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam Islam, pakaian bertujuan untuk menutup aurat, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Surah Al-A’raf.

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشً


“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan” (QS. Al A’raf: 32)

Ayat di atas, kaitannya dengan wanita adalah pakaian yang dikenakannya harus dipastikan benar-benar menutupi aurat. Jangan sampai hanya namanya saja berpakaian, tapi seolah-olah telanjang, sebagaimana sabda Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Imam Muslim

صنفان من أمتي لم أرهما قوم معهم سياط مثل أذناب البقر يضربون بها الناس ونساء كاسيات عاريات مائلات مميلات رؤوسهن مثل أسنمة البخت المائلة لا يدخلون الجنة ولا يجدون ريحها وإن ريحها لتوجد من مسيرة كذا وكذا

Baca Juga:  Bagaimana Hukumnya Asuransi dalam Islam? Ini Penjelasan Para Fuqaha

“Ada dua golongan dari umatku yang belum pernah aku lihat: (1) suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul orang-orang dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak akan mencium wanginya, walaupun wanginya surga tercium sejauh jarak perjalan sekian dan sekian” (HR. Muslim)

Mengomentari sabda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam di atas terkait نساء كاسيات عاريات (wanita yang berpakaian tapi telanjang), dari sinilah kemudian para ulama menetapkan bahwa ada tiga jenis pakaian yang diharamkan bagi wanita, sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Fatawa halaman 918

Pertama, Pakaian Mini

فقد فسر قوله كاسيات عاريات بأنهن يلبسن اللبسة قصيرة لا تستر مايجب ستره من العورة

Sabda Nabi كاسيات عاريات dapat diartikan perempuan yang mengenakan pakaian yang mini (kecil, pendek) yang tidak menutupi aurat yang wajib ditutupi.

Kedua, Pakaian Tembus Pandang

Baca Juga:  Wahabi Masih Sering Bid'ahkan Maulid? Jawablah Seperti Ini

وفسر بأنهن يلبسن اللبسة تكون خفيفة لاتمنع من رؤية ما ورائها من بشرة المرآة 

Dapat pula diartikan sebagai perempuan yang mengenakan pakaian yang tipis (tembus pandang) yang tidak bisa menghalangi terlihatnya kulit seorang wanita.

Ketiga, Pakaian Ketat

وفسرة بأن يلبسن ملابس ضيقة فهي ساترة عن الرؤية لكنها مبدية لمفاتر المرآة

Dapat pula diartikan sebagai perempuan yang mengenakan pakaian yang sempit (ketat), yaitu pakaian yang menghalangi pandangan, tapi memperlihatkan lekuk tubuh seorang wanita.

Demikianlah tiga jenis pakaian yang diharamkan bagi wanita. Salah satu hikmah dilarangnya mengenakan 3 jenis busana tersebut adalah untuk menghindari terangsangnya kaum pria atau menghindari hal-hal yang tidak diinginkan akibat birahi manusia berhidung belang yang melihat orang yang berpakaian seksi.

Karena wanita merupakan godaan keimanan terbesar bagi pria, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Aku tidak meninggalkan satu fitnah pun yang lebih membahayakan para lelaki selain fitnah wanita.” (HR. Bukhari)

Tapi tiga jenis pakaian yang diharamkan di atas tidak berlaku jika dikenakan oleh seorang istri di hadapan suaminya. Sebab, di hadapan suami, semua anggota tubuh istri tidak ada yang haram untuk dilihat – kecuali farji (haram dilihat) menurut sebagian pendapat, sebagaimana penegasan Allah dalam Surat Al-Mu’minun

Baca Juga:  Batasan Aurat Wanita Saat Shalat Menurut Madzhab Syafii

وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ ۙ اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ

dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. (QS. Al-Mu’minun ayat 5 – 6)

Faisol Abdurrahman