Bekam dalam Islam, Sunnah atau Mubah? Ini Penjelasan Ulama

bekam dalam islam

Pecihitam.org – Salah satu metode pengobatan tradisonal yang masih sering di gunakan sampai saat ini adalah teknik pengobatan bekam. Umat islam pasti sudah sangat familiar dengan teknik bekam atau hijamah dan sebagian besar dari mereka juga telah menggunakan teknik bekam untuk mengobati berbagai macam penyakit di dalam tubuh.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Teknik bekam merupakan suatu pengobatan alternatif yang sudah ada sejak zaman Rasulullah Saw. Adapun metode pengobatan bekam itu sendiri di lakukan dengan jalan membuang darah kotor (racun yang berbahaya) dari dalam tubuh melalui permukaan kulit.

Teknik pengobatan bekam telah di sebutkan oleh Rasulullah Saw dalam hadist berikut,

ان أمثل ما تدا ويتم به الحجا مة والفصد

“ Sesungguhnya cara pengobatan paling ideal yang kalian pergunakan adalah hijamah (bekam).” (Muttafaqun ‘alaih)

Mengenai hukum dari teknik pengobatan bekam terdapat perbedaan dari kalangan ulama, ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa bekam itu mubah dan sebagiannya lagi berpendapat bahwa hukum pengobatan bekam menjadi sunnah apabila dalam keadaan sakit.

Adapun pendapat Imam Ghazali menjelaskan sebagai berikut:
“Al Hijamah adalah termasuk fardhu kifayah. Jika di suatu wilayah tidak ada seorang yang mempelajarinya, maka semua penduduknya akan berdosa. Namun jika ada salah seorang yang melaksanakannya serta memadai, maka gugurlah kewajiban dari yang lain. Menurut saya, sebuah wilayah kadang membutuhkan lebih lebih dari seorang. Tapi yang terpenting adalah adanya jumlah yang mencukupi dan memenuhi seukuran kebutuhan yang di perlukan. Jika di sebuah wilayah tidak ada orang yang muhtajim (ahli bekam), suatu kehancuran siap menghadang dan mereka akan sengsara karena menempatkan diri di ambang kehancuran. Sebab Dzat yang menurunkan penyakit juga menurunkan obatnya, dan memerintahkan untuk menggunakannya serta menyediakan sarana untuk melaksanakannya, maka dengan meremehkannya berarti sebuah kehancuran telah menghadang.” ( Lihat Dr.Yusuf Qardhawi, Tasyirul Fiqih lil Muslimil Mu’ashir)

Baca Juga:  Pentingnya Mengedepankan Sifat Qanaah Bagi Kaum Muslimin

Menurut Imam Ghazali bekam bisa menjadi fardhu kifayah apabila dalam keadaan di mana dalam suatu wilayah sama sekali tidak ada seorang pun mempelajari tekniknya. Meskipun hanya satu orang saja yang menguasai teknik bekam, maka akan menggugurkan dosa dari orang-orang yang berada di wilayah tersebut.

Di dalam sebuah hadist menyebutkan bahwa Rasulullah Saw mengarahkan para sahabat untuk menggunakaan metode bekam sebagai kaidah pengobatan sebagai berikut:

الشفاء في ثلاثة: شربة عسل وشرطة محجم وكية نار واني أني أنهى أمتي عن الكى

“ Kesembuhan bisa di peroleh dengan tiga cara : minum madu, syatan pisau bekaam dan sundutan besi panas, dan aku melarang umatku (menggunakan) pengobatan dengan besi panas.” (HR. Al-Bukhori)

Adapun Jabir ra meriwayatkan, bahwa suatu ketika ada seorang wanita Yahudi berasal dari penduduk Khaibar mempunyai niat jahat untuk mencelakakan Rasulullah Saw melalui daging panggang yang telah di campur dengan racun.

Baca Juga:  Menjawab Wahabi yang Mengatakan Peringatan Isra Mi'raj Adalah Bid'ah

Tetapi, Rasulullah Saw mengambil sedikit bagian dari kakinya sedangkan sudah sebagian dari para sahabat yang sudah terlanjur memakan daging tersebut. dan bahkan ada yang meninggal. Rasulullah Saw yang juga telah memakan sedikit dari daging itu, kemudian beliau meminta Abu Hindun untuk mengobatinya dengan teknik hijamah di bagian pundak dengan menggunakan tulang tanduk dan mata pisau.

Selain itu pelaksanaan pengobatan ada sebuah ayat yang di anjurkan untuk di baca ketika melakukan bekam. Sebagaimana Ibnu Sunni menyebutkan dalam kitab ‘Amalul Yaum wal Lailah, sebuah hadist yang bersumber dari sahabat Ali bin Abi Thalib berikut:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من قرأآية الكرسي عند الحجمة كانت له منفعة حجامته

Baca Juga:  Jangan Pernah Kesampingkan Realitas Jika Hendak Berijtihad

“Rasulullah Saw bersabda, ‘ Barang siapa membaca ayat kursi ketika berbekam, maka baginya (sempurna) manfaat bekamnya.” ( Lihat Ibnu Sunni, ‘Amalul Yaum wal Lailah).

Jadi, pada dasarnya bekam dalam islam itu diperbolehkan. Namun dari kalangan para ulama terdapat perbedaan pendapat dalam menghukuminya, antara mubah atau sunnah. Rasulullah Saw sendiri sering menggunakan bekam untuk pengobatan dan menyembuhkan. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik