Anestesi atau Bius Saat Menjalani Puasa, Apakah Bisa Membatalkan? Ini Penjelasannya!

bius saat puasa

Pecihitam.org– Sudah menjadi rahasia umum bahwa sahnya puasa tidak hanya berpatokan pada menahan lapar dan dahaga saja. Kita hatus menghindari setiap yang bisa membatalkan puasa. Termasuk yang menjadi persoalan adalah anestesi atau dilakukannya bius saat puasa.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Apakah bius saat puasa bisa membatalkan, mengingat orang yang dibius mengalami ketidaksadara?

Sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu rasanya memberikan pemahaman terlebih dahulu tentang anestesi atau melakukan bius dalam dunia medis dalam rangka melakukan pengobatan.

Anestesi sendiri terdiri dari dua macam:

1. Anestesi total, di mana pasien tidak sadarkan diri

2. Anestesi lokal, yang membuat mati rasa sebagian tubuh saja

Sedangkan jika berbicara metode dari Anestesi (Pembiusan) rupanya meliputi beberapa metode diantaranya:

1. Anestesi melalui hidung, pasien menghirup gas anestesi yang akan berpengaruh pada syarafnya sehingga terjadilah penurunan/ kehilangan kesadaran. Cara ini dinilai tidak membatalkan puasa karena hanya sekedar gas saja.

2. Anestesi kering  (akupuntur Cina) dengan menggunakan jarum kering yang ditusuk ke pusat syaraf perasa tertentu yang ada di bawah kulit, sehingga akan mengaktifkan kelenjar untuk mengeluarkan sekresi morfin alami yang ada dalam tubuh.

Baca Juga:  Puasa Tarwiyah dan Arafah Sebelum Idul Adha, Begini Tuntunannya

Pada metode ini pasien akan kehilangan kemampuan untuk merasa. Anestesi seperti ini mirip dengan anestesi lokal dan tidak ada zat yang masuk ke dalam perut. Sehingga cara ini juga tidak membatalkan puasa karena tidak ada yang masuk ke perut.

Dan yang menjadi pembahasan terkait anestesi kali ini adalah anestesi total yang membuat kesadaran hilang sepenuhnya. Sebelumnua, perlu juga diketahui bahwa hilangnya kesadaran itu pun ada dua keadaan:

Keadaan pertama: Hilangnya kesadaran pada seluruh waktu siang, yaitu tidak sadarkan diri selama waktu diwajibkannya puasa, yaitu mulai dari terbit fajar hingga tenggelamnya matahari.

Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad menyatakan  bahwa siapa yang pingsan pada waktu seluruh siang, maka puasanya tidak sah.

Karenanya  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, dalam hadits qudsi, Allah Ta’ala berfirman,

“Setiap amalan anak Adam untuk diri mereka sendiri kecuali puasa. Puasa itu untuk-Ku dan Aku nantinya yang akan membalasnya”

Dalam hadits dijelaskan bahwa puasa adalah menahan diri dari makan-minum dan syahwat. Sedangkan orang yang pingsan sepanjang waktu (mayoritas) diwajibkan puasa tidak melakukan hal ini.

Baca Juga:  Bolehkah Membayar Fidyah dengan Cara Dicicil?

Ulama Hanafiyah dan Al Muzani dari kalangan Syafi’iyah berpendapat bahwa puasanya sah. Karena keadaan seperti itu semisal dengan orang yang tidur dan tidak memberi dampak apa apa dan ia juga sudah berniat berpuasa.

Akan tetapi pendapat yang lebih tepat dalam hal ini adalah pendapat jumhur atau mayoritas ulama, karena jelas terdapat perbedaan antara orang yang pingsan dan orang yang tidur.

Orang yang tidur bisa terbangun ketika diingatkan, berbeda halnya dengan orang yang pingsan.

Oleh karenanya jika ada yang dibius dan tidak sadarkan diri pada seluruh waktu saat diwajibkannya puasa, maka puasanya tidak sah dan wajib men-qadha’ yaitu mengganti puasa di hari yang lain.

Keadaan kedua: Hilangnya kesadaran tidak pada waktu seluruh siang. Ia masih bisa mendapati waktu untuk menjalani puasa pada hari tersebut. Pendapat yang lebih tepat dalam masalah  ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad.

Baca Juga:  Mengapa Kita Puasa Senin Kamis, Bagaimana Niat dan Tata Caranya?

Menurut mereka, jika seseorang mendapati sebagian dari waktu siang, maka puasanya sah.  Karena tidak ada dalil yang menyatakan batalnya dan masih ada niat untuk imsak (menahan diri dari makan dan minum) pada sebagian siang.

Jadi, jika seseorang dibius dan tidak sadarkan diri tidak pada waktu seluruh siang, maka tidak merusak puasa dan tidak membatalkan puasa.

Adapun jika pembiusan yang menyebabkan tidak sadarkan diri pada seluruh waktu siang,  maka puasanya batal dan wajib men-qadha’ yaitu mengganti puasa di hari yang lain..

Wallahu a’lam bissawab

Sumber: Fikih Kesehatan Kontemporer Terkait Puasa dan Ramadhan oleh dr. Raehanul Bahraen

Rosmawati