DPR Soroti Kewenangan Kemenag Soal Sertifikasi Halal

Pecihitam.org – Kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) dalam melakukan sertifikasi halal menuai sorotan dari Komisi VIII DPR RI.

Hal itu mengemuka saat Komisi VIII DPR menggelar rapat dengan Kepala BPJPH Kemenag Sukoso, Selasa, 14 Juli 2020.

Dal rapat tersebut, Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Nanang Samodra mengatakan sertifikasi halal yang dilakukan BPJPH belum terlihat di masyarakat.

“Tetapi kok gaungnya masih datar-datar saja, tidak ada kesan bahwa… bahkan saya tidak dapat membedakan mana level halal yang dikeluarkan oleh BPJPH dan mana oleh MUI, karena pada kenyataannya di lapangan masih keduanya berlaku,” ujar Nanang, dikutip dari Detik.com, Selasa, 14 Juli 2020.

Baca Juga:  Kemenag Serahkan Keputusan Mekanisme Belajar di Madrasah ke Tiap Kepala Daerah

Diketahui, dalam UU Jaminan Produk Halal, terdapat perubahan, yaitu berpindahnya otoritas lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kepada BPJPH di bawah Kemenag. MUI pun menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, Nanang juga menyoroti gugatan MUI ke MK pada Oktober 2019 lalu.

Ia menilai, MUI belum ikhlas melepas otoritas sertifikasi halal.

“Ini dalam program-program ini ada membuat lembaga pemeriksa halal, lembaga verifikasi, tapi saya melihat ada kendala. Kendala yang saya lihat bahwa kesan saya, MUI belum ikhlas, kesan, mudah-mudahan saya keliru, tapi itu yang saya rasakan, sehingga menggugat ke MK untuk bagaimana kembali ke MUI,” ujarnya.

Baca Juga:  Kemenag Terbitkan KMA Kuota Haji 1443 H, Ini Sebaran dan Ketentuannya

Sementara itu, anggota Komisi VIII dari F-PDIP Samsu Niang juga ikut menyoroti belum terlihatnya sepak terjang BPJPH di lapangan.

Samsu menilai, BPJPH Kemenag perlu bersinergi dengan MUI dalam sertifikasi produk halal ini.

“Bahwa lembaga ini sebenarnya dibentuk sampai sekarang belum kelihatan geregetnya begitu, karena adanya Majelis Ulama yang masih seakan-akan punya kewenangan dan punya tanggung jawab terhadap program ini. Sehingga lembaga Bapak ini kelihatan banci begitu, tidak ada apa-apanya begitu. Semua yang mau mengusulkan izin produk halal itu semua melalui Majelis Ulama,” ujar Samsu.

“Apalagi harus ada izin tertulis, auditor juga harus ada fatwa dari Majelis Ulama, semua dari Majelis Ulama. Jadi lembaga yang Bapak pimpin ini sekarang nggak ada guna-gunanya begitu, melakukan proses administrasi saja untuk Kementerian Agama. Jadi ini barangkali yang perlu dilakukan dulu, sinergi antara Majelis Ulama dengan lembaga Bapak. Karena kalau ini nggak jelas, sampai kapan pun Bapak tidak bisa berbuat apa-apa,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pasca Polemik Gus Muwafiq, PWNU Jatim Intruksikan GP Ansor dan PN Siapkan Pasukan Korps Pengawal Kiai
Muhammad Fahri