Hadits Shahih Al-Bukhari No. 109 – Kitab Ilmu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 109 – Kitab Ilmu ini, menjelaskan tentang penulisan ilmu. Dalam hadis ini Khuza’ah adalah nama kabilah terkenal di kota Makkah. Adapun yang dibunuh dalam peristiwa ini hanya seorang dari suku Khuza’ah. Disebutkannya nama kabilah di sini adalah sebagai majaz. Nama pembunuhnya adalah Kharrasy bin Umayyah Al Khuza’i dan nama korban yang terbunuh adalah Ahmar, sedang dalam Islam korban yang terbunuh dari bani Laits tidak disebutkan namanya. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 1 Kitab Ilmu. Halaman 395-396.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ الْفَضْلُ بْنُ دُكَيْنٍ قَالَ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ خُزَاعَةَ قَتَلُوا رَجُلًا مِنْ بَنِي لَيْثٍ عَامَ فَتْحِ مَكَّةَ بِقَتِيلٍ مِنْهُمْ قَتَلُوهُ فَأُخْبِرَ بِذَلِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَكِبَ رَاحِلَتَهُ فَخَطَبَ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ حَبَسَ عَنْ مَكَّةَ الْقَتْلَ أَوْ الْفِيلَ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ كَذَا قَالَ أَبُو نُعَيْمٍ وَاجْعَلُوهُ عَلَى الشَّكِّ الْفِيلَ أَوْ الْقَتْلَ وَغَيْرُهُ يَقُولُ الْفِيلَ وَسَلَّطَ عَلَيْهِمْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْمُؤْمِنِينَ أَلَا وَإِنَّهَا لَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ بَعْدِي أَلَا وَإِنَّهَا حَلَّتْ لِي سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ أَلَا وَإِنَّهَا سَاعَتِي هَذِهِ حَرَامٌ لَا يُخْتَلَى شَوْكُهَا وَلَا يُعْضَدُ شَجَرُهَا وَلَا تُلْتَقَطُ سَاقِطَتُهَا إِلَّا لِمُنْشِدٍ فَمَنْ قُتِلَ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يُعْقَلَ وَإِمَّا أَنْ يُقَادَ أَهْلُ الْقَتِيلِ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْيَمَنِ فَقَالَ اكْتُبْ لِي يَا رَسُولَ اللَّهِ فَقَالَ اكْتُبُوا لِأَبِي فُلَانٍ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ قُرَيْشٍ إِلَّا الْإِذْخِرَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَإِنَّا نَجْعَلُهُ فِي بُيُوتِنَا وَقُبُورِنَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا الْإِذْخِرَ إِلَّا الْإِذْخِرَ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ يُقَالُ يُقَادُ بِالْقَافِ فَقِيلَ لِأَبِي عَبْدِ اللَّهِ أَيُّ شَيْءٍ كَتَبَ لَهُ قَالَ كَتَبَ لَهُ هَذِهِ الْخُطْبَةَ

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 362-623 – Kitab Shalat

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu’aim Al Fadll bin Dukain] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], bahwa suku Khaza’ah telah membunuh seorang laki-laki dari Bani Laits saat hari pembesan Makkah, sebagai balasan terbunuhnya seorang laki-laki dari mereka (suku Laits). Peristiwa itu lalu disampaikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau lalu naik kendaraannya dan berkhutbah: “Sesungguhnya Allah telah membebaskan Makkah dari pembunuhan, atau pasukan gajah.” Abu Ubaidullah berkata, “Demikian Abu Nu’aim menyebutkannya, mereka ragu antara ‘pembunuhan’ dan ‘gajah’. Sedangkan yang lian berkata, “Gajah. Lalu Allah memenangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kaum Mukminin atas mereka. Beliau bersabda: “Ketahuilah tanah Makkah tidaklah halal bagi seorangpun baik sebelumku atau sesudahku, ketahuilah bahwa sesungguhnya ia pernah menjadi halal buatku sesaat di suatu hari. Ketahuilah, dan pada saat ini ia telah menjadi haram; durinya tidak boleh dipotong, pohonnya tidak boleh ditebang, barang temuannya tidak boleh diambil kecuali untuk diumumkan dan dicari pemiliknya. Maka barangsiapa dibunuh, dia akan mendapatkan satu dari dua kebaikan; meminta tebusan atau meminta balasan dari keluarga korban.” Lalu datang seorang penduduk Yaman dan berkata, “Wahai Rasulullah, tuliskanlah buatku?” beliau lalu bersabda: “Tuliskanlah untuk Abu fulan.” Seorang laki-laki Quraisy lalu berkata, “Kecuali pohon Idzhir wahai Rasulullah, karena pohon itu kami gunakan di rumah kami dan di kuburan kami.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kecuali pohon Idzhir, kecuali pohon Idzhir.” Lalu dikatakan kepada Abu Abdullah, “Apa yang dituliskan untuknya?” Ia menjawab, “Khutbah tadi.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 663-664 – Kitab Adzan

Keterangan Hadis: Khuza’ah adalah nama kabilah terkenal di kota Makkah. Adapun yang dibunuh dalam peristiwa ini hanya seorang dari suku Khuza’ah. Disebutkannya nama kabilah di sini adalah sebagai majaz. Nama pembunuhnya adalah Kharrasy bin Umayyah Al Khuza’i dan nama korban yang terbunuh adalah Ahmar, sedang dalam Islam korban yang terbunuh dari bani Laits tidak disebutkan namanya.

حَبَسَ (Dilarang) di kota Makkah pembunuhan dan gajah -tentara gajah- sebagaimana cerita tentara Habasyah yang datang untuk menghancurkan kota Makkah dengan menunggang gajah, kemudian pasukan tersebut dihancurkan oleh Allah dengan perantara burung Ababil, walaupun pada saat itu penduduk kota Makkah masih dalam keadaan kufur. Oleh sebab itu, tentunya setelah penduduk kota Makkah masuk Islam, maka larangan tersebut bertambah keras. Bahkan hadits diatas dengan jelas menyebutkan, bahwa Nabi secara khusus memerang. tentara gajah tersebut. Pembahasan mengenai masalah ini, insya Allah akan dilanjutkan secara terperinci pada bab “Haji”.

وَلَا تَحِلّ (Tidak dihalalkan). Al Kasymihani menyebutkan وَلَمْ تَحِلّ Imam Bukhari pada bab “Luqathah”(barang temuan) dari Al Auza’i dari Yahya menggunakan redaksi وَلَنْ (mustahil dihalalkan sampai kapan pun). Redaksi ini dianggap lebih sesuai untuk masa mendatang.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 431 – Kitab Shalat

لَا يُخْتَلَى (Tidak mencabut) atau tidak memetik. Redaksi hadits ini menyebutkan kata rumput, berarti mencakup semua jenis rerumputan. Hal ini akan dibicarakan pada bab “Haji”.

إِلَّا لِمُنْشِدٍ (Kecuali untuk diumumkan) atau diberitahukan, dan penjelasan ini akan dibahas pada bab “Luqathah’

فَمَنْ قُتِلَ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ (Barangsiapa terbunuh, maka familinya boleh memilih antara dua). Ada redaksi vang terhapus di sini, sebagaimana dijelaskan pada riwayat Imam Bukhari dalam bab “Diyat” dari Abu Nu’aim. فَمَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيل (Barangsiapa yang terbunuh, maka dia berhak atas denda).

وَإِمَّا أَنْ يُقَاد (Membalas bunuh) Qishash.

فَجَاءَ رَجُل مِنْ أَهْل الْيَمَن (I.alu datang seorang penduduk Yaman), yaitu Abu Syah Baha Manunah. Sebenarnya ada redaksi tambahan dalam hadits ini dari Walid bin Muslim, “Aku berkata kepada Auza’i, Tulislah untukku khutbah yang didengar dari Nabi.

فَقَالَ رَجُل مِنْ قُرَيْش (Seorang laki-laki dari suku Quraisy berkata). Pada bab “Luqathah,” orang tersebut bernama Abbas bin Abdul Muthalib.

الْإِذْخِر adalah jenis tumbuhan yang digunakan untuk menutup liang lahat.

M Resky S