Hadits Shahih Al-Bukhari No. 126 – Kitab Ilmu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 126 – Kitab Ilmu ini, menjelaskan mengenai memahami sesoang dalam menyampaikan sebagian iilmu kepada sebagian orang karena khawatir yag lainnya tidak dapat memahami. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 1 Kitab Ilmu. Halaman 437-440.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ قَالَ ذُكِرَ لِي أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ مَنْ لَقِيَ اللَّهَ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ قَالَ أَلَا أُبَشِّرُ النَّاسَ قَالَ لَا إِنِّي أَخَافُ أَنْ يَتَّكِلُوا

Terjemhahan: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mu’tamir] berkata, aku mendengar [Bapakku] berkata, aku mendengar [Anas bin Malik] berkata, “Disebutkan kepadaku bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda kepada Mu’adz bin Jabal: “Barangsiapa berjumpa Allah dengan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, maka dia akan masuk surga.” Mu’adz bertanya, “Bolehkan jika itu aku sampaikan kepada manusia?” Beliau menjawab: “Jangan, karena aku khawatir mereka akan jadi malas (untuk beramal).”

Keterangan Hadis: ذُكِرَ لِي Anas tidak menyebut nama orang yang memberitakan hadits ini, demikian pula Jabir bin Abdullah -seperti telah kita kemukakan yang ada pada Ahmad- tidak menemukannya dalam semua jalur. Hal tersebut dikarenakan Muadz menyampaikan hadits ini menjelang ajalnya di negeri Syam, sedangkan Jabir dan Anas pada saat itu ada di Madinah, sehingga mereka tidak menyaksikannya. Sesungguhnya yang membawa hadits ini dan Muadz adalah Amru bin Maimun At Audi, seorang Hadhrami, seperti dijelaskan oleh Imam Bukhari dalam bab “Jihad” dimana kita akan membahas lebih lanjut konteks hadits ini.

Nasa’i meriwayatkannya dari jalur Abdurrahman bin Samrah, seorang sahabat terkenal. Dia juga mendengar hal itu dari Muadz. Oleh karena itu. ketidakjelasan yang terdapat dalam hadits ini dapat ditafsirkan dengan menggunakan salah satu dari keduanya. Wallahu A ‘lam.

Baca Juga:  Hadits Turunnya Nabi Isa di Akhir Zaman, di Atas Menara Putih

Catatan

Dalam kitab Musnad Anas yang merupakan kumpulan hadits mursal, dijelaskan lebih lanjut mengenai potongan hadits ini. Seharusnya dia mengategorikan hadits ini ke dalam Mubhamai (hal-hal yang belum jelas).

مَنْ لَقِيَ اللَّهَ (Barangsiapa yang menghadap Allah) atau barangsiapa yang meninggal dunia. Mungkin juga maksudnya adalah hari kebangkitan atau melihat Allah di hari akhirat.

لَا يُشْرِكُ بِهِ (Tidak menyekutukan Allah). Peniadaan kemusyrikan telah menunjukkan ketauhidan seseorang serta pengakuan terhadap rasul secara otomatis, sebab barangsiapa yang berbuat dusta kepada Rasulullah, sesungguhnya dia telah berbuat dusta kepada Allah, dan barangsiapa yang berdusta kepada Allah, maka dia adalah orang musyrik. Seperti ucapan seseorang, “Barangsiapa yang berwudhu. maka sah shalatnya,” dengan maksud jika dia juga mengerjakan syarat-syarat yang lain.

Maka maksud hadits di atas adalah, barangsiapa yang meninggal dunia sedang dia beriman terhadap semua yang wajib diimani. Dalam perkataan beliau, دَخَلَ الْجَنَّةَ tidak terdapat kesamaran seperti pada hadits sebelumnya, karena masuk surga mempunyai konteks yang lebih umum, terlepas apakah diazab dulu di neraka atau langsung masuk ke dalam surge.

فَأَخْبَرَ بِهَا مُعَاذ عِنْد مَوْته تَأَثُّمًا (Ketika Muadz telah dekat ajalnya, disampaikannya juga berita itu, karena dia takut berdosa) التَّأَثُّم artinya perasaan takut terjerumus ke dalam dosa, dan itu seperti halnya التَّحَنُّثِ (menjauhkan diri dari perbuatan dosa). Yang ditakutkan oleh Muadz adalah dosa yang disebabkan menyembunyikan pengetahuan yang dimilikinya. Sepertinya dia memahami bahwa larangan dari Rasulullah bersifat umum berdasarkan perkataannya, “Tidakkah lebih baik jika kusampaikan kepada arang banyak” Kemudian dia mengamalkan keumuman larangan tersebut dengan tidak memberitahukan hadits ini kepada semua orang.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 177 – Kitab Wudhu

Kemudian dia melihat bahwa larangan tersebut ternyata hanya dikhususkan kepada orang awam saja, oleh karena itu pada akhirnya dia menyampaikan hadits tersebut kepada orang-orang tertentu. Dengan demikian, dia telah menyatukan 2 hukum yang berbeda.

Hal itu diperkuat jika larangan tersebut bersifat umum maka dia tidak akan menyampaikan hal tersebut. Dari hadits ini dapat diambil faidah bahwa seseorang yang berada dalam kondisi seperti Muadz, diperkenankan melakukan seperti yang dilakukannya.

Jawaban ini sesuai dengan riwayat yang dikeluarkan Ahmad dari jalur lain -dalam jalur itu ada sanad yang terputus dari Muadzbahwasanya ketika Muadz hendak wafat, ia berkata, “Suruh orang-orang masuk menemui saya.” Maka mereka pun masuk menemuinya. Dia berkata. “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa meninggal dan dia tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka Allah akan menempatkannya di dalam surga.” Saya tidak akan membicarakannya kepada kalian kecuali ketika hendak meninggal. Yang menjadi saksi saya atas hal itu adalah Abu Darda . Maka Abu Darda’ berkala, “Saudaraku benar, dia tidak pernah membicarakan ini kepada kalian hingga ajal menjemputnya.”

Mirip dengan hadits ini adalah riwayat Abu Ayyub dalam kitab Musnad daii jalur Abu Zhibyan, bahwasanya Abu Ayyub memerangi orang Romawi sehingga dia jatuh sakit, maka ketika sekarat dia berkata, “Akan kusampaikan kepada kalian satu hadits yang aku dengar dari Rasulullah Jika bukan karena keadaanku, tidak mungkin aku akan menceritakan kepada kalian tentang hal itu. Aku mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang meninggal dan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, dia akan masuk surga. “

Baca Juga:  Pemikiran Konsep Hadis Menurut K.H. Ahmad Sanusi Sukabumi

Apabila yang disebutkan di atas adalah jawaban dari kesamaran tersebut, maka saya akan menjawab bahwasanya Muadz terbukti tidak memaksudkan larangan dengan pengharaman atas dasar bahwa Rasulullah menyuruh Abu Hui-‘^ah untuk menyebarkan berita tersebut kepada orang banyak, kemudian dia bertemu dengan Umar dan melarangnya dengan berkata, “kembalilah wahai Abu Hurairah!”.

Kemudian Umar berjalan bersamanya dan berkata, “Ya Rasulullah’ Saya anjurkan engkau tidak melakukannya, karena sesungguhnya aku lakui mereka akan bersikap pasrah saja, maka biarkan mereka terus berusaha.” Nabi pun bersabda, “Biarkan mereka berusaha”

Seakan-akan ucapan Nabi kepada Muadz “Aku khawatir mereka akan bersikap skeptis”, terjadi setelah kisah Abu Hurairah. Larangan tersebut sebenarnya untuk kemaslahatan dan bukan bentuk pengharaman. Oleh karena itu. Muadz menyampaikannya berdasarkan keumuman ayat yang mengharuskan untuk menyampaikan. Wallahu A’lam.

Kata لَا (jangan) berfungsi sebagai larangan. Hanya saja larangan tersebut tidak berhubungan dengann kata أَخَافُ (saya takut), tetapi berkaitan dengan upaya untuk tidak menyebarluaskan kepada orang banyak.

Dalam riwayat Karimah, lafazhnya إِنِّي أَخَافُ, dan dalam riwayat Hasan bin Sufyan dalam kitab Musnadnya dari L’baidiilah bin Muadz, dari Mu’tamir قَالَ : لَا ، دَعْهُمْ فَلْيَتَنَافَسُوا فِي الْأَعْمَال ، فَإِنِّي أَخَاف أَنْ يَتَّكِلُوا “Nabi bersabda, “Jangan! Biarkan mereka, sehingga mereka saling berlombalomba dalam mencari amal, karena sesungguhnya aku khawatir mereka semua akan bersikap pasrah. “

M Resky S