Hadits Shahih Al-Bukhari No. 133 – Kitab Wudhu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 133 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memberi judul dengan “keutamaan wudhu, cahaya di wajah, tangan dan kaki karena bekas wudhu” hadis ini membahas tentang Abu Hurairah yang menjelaskan keutamaan wudhu kepada seorang lelaki, sebagaimana yang beliau dengar dari Rasulullah saw. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Wudhu. Halaman 13-17.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ خَالِدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي هِلَالٍ عَنْ نُعَيْمٍ الْمُجْمِرِ قَالَ رَقِيتُ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ عَلَى ظَهْرِ الْمَسْجِدِ فَتَوَضَّأَ فَقَالَ إِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوءِ فَمَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Khalid] dari [Sa’id bin Abu Hilal] dari [Nu’aim bin Al Mujmir] berkata, “Aku mendaki masjid bersama [Abu Hurairah], lalu dia berwudlu’ dan berkata, “Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya umatku akan dihadirkan pada hari kiamat dengan wajah berseri-seri karena sisa air wudlu, barangsiapa di antara kalian bisa memperpanjang cahayanya hendaklah ia lakukan.”

Keterangan Hadis: (Keutamaan wudhu dan cahaya di wajah, tangan dan kaki). Hal ini memiliki beberapa kemungkinan; pertama, beliau menukil lafazh yang disebutkan pada sebagian jalur periwayatan hadits ini dimana dikatakan, “Kamu adalah orang-orang yang memiliki cahaya di wajah, tangan dan kaki.” Lafazh seperti ini dinukil oleh Imam Muslim. Kedua, beliau sengaja meninggalkan sebagian teks pemyataannya, adapun makna lengkapnya adalah, “Orang-orang yang memiliki cahaya di wajah, tangan dan kaki, maka bagi mereka keutamaan.” Ketiga, dalam riwayat Al Mustamili (salah seorang yang meriwayatkan kitab Shahih Bukhari -penerj.) dikatakan bahwa maknanya, “Keutamaan orang-orang yang memiliki cahaya di wajah, tangan dan kaki”, sebagaimana dikatakan oleh Al Ashili dalam riwayatnya.

Adapun perkataan Nu’aim, “Aku pemah naik bersama Abu Hurairah ke atap masjid, lalu ia berwudhu”, demikianlah yang kami temukan dalam kebanyakan naskah perawi yang menukil Shahih Bukhari. Akan tetapi dalam naskah yang diriwayatkan oleh Al Kasymihani lafazh فَتَوَضَّأَ (lalu ia berwudhu) diganti dengan lafazh يَوْمًا (hari), yakni “Pada suatu hari aku pemah naik bersama Abu Hurairah ke atap masjid.”

Namun penggantian ini adalah kesalahan dalam penyalinan, karena telah diriwayatkan pula oleh Al Isma’ili dan lainnya -melalui jalur periwayatan yang sama dengan jalur yang dipakai oleh Imam Bukhari­dengan menggunakan lafazh فَتَوَضَّأَ Bahkan, dalam riwayat Isma’ili ini  terdapat tambahan, “Maka beliau membasuh mukanya dan kedua tangannya hingga pangkal lengan, lalu beliau membasuh kakinya hingga betis.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 52 – Kitab Iman

Lafazh seperti ini dinukil pula oleh Imam Muslim melalui dua jalur periwayatan; Pertama, dari Amru bin Al Harits dari Sa’id bin Abu Hilal. Kedua, dari Umarah bin Ghaziyah dari Nu’aim. Lalu pada jalur ini terdapat tambahan yang lain, dimana disebutkan bahwa Abu Hurairah berkata, “Demikianlah aku telah melihat Rasulullah SAW berwudhu.”

Lafazh dalam riwayat terakhir ini memberi keterangan bahwa hadits ini marfu’ (disandarkan langsung kepada Nabi SAW). Hal ini membantah pendapat yang mengatakan bahwa perbuatan seperti ini adalah pendapat Abu Hurairah semata, yang benar perbuatan ini adalah riwayat yang beliau nukil dari Nabi dan sekaligus pendapatnya .

أُمَّتِي (Umatku). Maksudnya adalah umat yang menyambut dakwah beliau SAW, yakni kaum muslimin, sebab terkadang lafazh umat itu dimaksudkan pula umat yang menjadi obyek dakwah (manusia secara umum). Akan tetapi, pengertian seperti ini tidak dimaksudkan dalam konteks hadits ini.

Al Hulaimi menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa wudhu merupakan kekhususan (keistimewaan) umat ini. Namun pemyataan seperti itu masih perlu ditinjau kembali. Karena telah disebutkan oleh penulis (Imam Bukhari) pada kisah Sarah RA bersama sang raja, dimana pada saat raja tersebut hendak mendekatinya maka ia berwudhu lalu shalat. Demikian pula dalam kisah Juraij, dimana beliau berwudhu dan shalat lalu setelah itu terjadi dialog antara beliau dengan bayi. Yang lebih kuat, sesungguhnya yang menjadi kekhususan umat ini hanyalah cahaya di wajah, tangan dan kaki saja, dan bukan wudhu itu sendiri.

Pemyataan kami ini telah dinyatakan secara tegas dalam riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, “Tanda seperti ini bukan untuk seorang pun selain kamu.” Hadits seperti ini diriwayatkan juga oleh Imam Muslim dari Abu Huzhaifah.

Sebagian ulama membantah pendapat Al Hulaimi berdasarkan hadits, (Ini adalah wudhuku dan wudhu para nabi sebelumku). Akan tetapi, hadits ini lemah (dha’if) dan tidak dapat dijadikan dalil seperti yang telah dijelaskan. Di samping itu, hadits ini mungkin untuk diberi pengertian bahwa wudhu adalah kekhususan para nabi tapi tidak berlaku bagi umat-umat mereka, kecuali umat Islam.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 96 – Kitab Ilmu

فَمَنْ اِسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيل غُرَّته فَلْيَفْعَلْ (Barangsiapa di antara kamu yang mampu untuk memperpanjang cahaya di wajahnya, maka hendaklah ia melakukannya). Termasuk pula cahaya di tangan dan kakinya. Dalam hadits ini sengaja disebutkan salah satunya untuk menunjukkan yang lainnya. Sebagaimana firman Allah SWT, “Dan Dia jadikan bagi kamu pakaian yang melindungi kamu dari panas.” (Qs. An­Nahl(16): 81)

Maka disebutkannya cahaya di wajah tanpa menyebutkan cahaya di tangan dan kaki, karena wajah merupakan anggota wudhu paling mulia dan yang pertama kali dilihat pada diri seseorang. Hanya saja dalam riwayat Imam Muslim dari Umarah bin Ghaziyah disebutkan wajah dan yang lainnya. Adapun lafazhnya, فَلْيُطِلْ غُرَّته وَتَحْجِيله (Hendaklah ia memperpanjang cahaya di wajah, tangan dan kakinya).

lbnu Baththal berkata, “Abu Hurairah hanya menyebutkan wajah tanpa menyebutkan tangan dan kaki. Hal itu adalah merupakan bentuk kiasan, karena dalam membasuh wajah tidak mungkin untuk diper­panjang atau dilebihkan.” Akan tetapi perkataan Ibnu Baththal ini perlu untuk dicermati, karena perkataan tersebut dapat memutarbalikkan bahasa. Apa yang ia anggap tidak mungkin itu bisa saja terjadi, sebab memanjangkan membasuh muka bisa saja dilakukan, seperti membasuh sebagian leher. Telah dinukil oleh Ar-Rafi’i dari sebagian ulama, bahwa lafazh Al Ghurrah (cahaya di wajah) dapat diartikan juga cahaya di tangan dan kaki.

Secara lahiriah, perkataan “Barangsiapa yang ingin memanjang­kan cahayanya … ” masih merupakan sambungan hadits. Akan tetapi diriwayatkan oleh Ahmad dari Fulaih dari Nu’aim, dimana di bagian akhimya disebutkan, “Nu ‘aim berkata, ‘Aku tidak tahu perkataan barangsiapa … dan seterusnya, apakah termasuk perkataan Nabi SAW ataukah perkataan Abu Hurairah.” Saya (lbnu Hajar) tidak menemukan lafazh, “Barangsiapa yang ingin memanjangkan … dst.” dalam riwayat siapa pun yang menukil hadits ini dari para sahabat yang berjumlah sepuluh orang. Demikian pula saya tidak menemukan lafazh seperti itu dalam riwayat mereka yang menerima hadits ini dari Abu Hurairah kecuali dalam riwayat Abu Nu’aim saja, wallahu a ‘lam.

Selanjutnya para ulama berbeda pendapat tentang batasan yang disukai untuk dilebihkan dalam membasuh tangan dan kaki. Pendapat pertama, batasannya adalah sampai bahu dan lutut. Batasan seperti ini telah disebutkan dari Abu Hurairah baik dalam bentuk riwayat maupun pendapat, dan dinukil pula dari Ibnu Umar tentang praktek seperti itu sebagaimana diriwayatkan oleh lbnu Abi Syaibah dan Abu Ubaid dengan sanad hasan. Pendapat kedua, batasan yang disukai adalah sampai pertengahan lengan dan betis. Pendapat ketiga, dilebihkan sedikit dari batasan pendapat kedua.

Baca Juga:  Hadits Qudsi: Pengertian dan Perbedaannya dengan Al-Quran

lbnu Baththal dan sebagian ulama madzhab Maliki mengatakan, “Tidak disukai membasuh kaki dan tangan melebihi mata kaki dan siku berdasarkan sabda Nabi SAW, ‘Barangsiapa melebihkan dari yang seperti ini, maka sungguh ia telah melakukan perbuatan buruk dan zhalim.”‘ Namun perkataan mereka ini dapat disanggah dari berbagai segi. Sementara riwayat Muslim (yang terdahulu) demikian tegas menyatakan bahwa perbuatan itu disukai, maka tentu saja riwayat ini lebih kuat daripada pandangan mereka yang masih terbuka untuk dikritik.

Adapun klaim mereka bahwa ulama telah sepakat memilih pendapat yang berbeda dengan pandangan Abu Hurairah dalam masalah ini, tidak dapat diterima berdasarkan riwayat yang telah kami nukil dari lbnu Umar. Di samping itu sejumlah kaum salaf telah menegaskan bahwa ha! tersebut disenangi, demikian pula mayoritas ulama madzhab Syafi’i dan Hanafi.

Sedangkan penakwilan mereka bahwa yang dimaksud dengan memperpanjang di sini adalah “senantiasa melakukan wudhu” juga harus ditolak, karena seorang perawi lebih paham apa yang diri­wayatkannya. Apalagi dalam hal ini beliau telah menisbatkan langsung kepada Nabi SAW.

Dalam hadits ini terdapat makna yang sesuai dengan bab yang ada berupa keutamaan wudhu, sebab keutamaan yang diperoleh berupa cahaya di wajah, tangan dan kaki adalah pengaruh dari perbuatan yang melebihi dari yang wajib. Lalu bagaimana dengan prasangka yang mengatakan bahwa hal itu diperoleh dengan melakukan yang wajib saja? Sehubungan dengan ini telah diriwayatkan sejumlah hadits shahih dan tegas seperti dinukil oleh Imam Muslim dan lainnya. Dalam hadits ini juga terdapat keterangan bolehnya wudhu di atas masjid, namun hal itu bila tidak membawa efek buruk bagi masjid ataupun bagi orang-orang yang berada di dalamnya, Wallahu a ‘lam.

M Resky S