Hadits Shahih Al-Bukhari No. 161 – Kitab Wudhu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 161 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memberi judul dengan “membasuh kedua kaki sambil memakai sendal dan tidak mengusap bagian atas sendal” hadis ini menjelaskan kisah Ubaid bin Juraij yang bertanya kepada Abdullah bin Umar tentang emapt perkara yang sering Ibnu Umar kerjakan dan tidak pernah dikerjakan oleh sahabatnya yang lain. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Wudhu. Halaman 109-114.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ جُرَيْجٍ أَنَّهُ قَالَ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ رَأَيْتُكَ تَصْنَعُ أَرْبَعًا لَمْ أَرَ أَحَدًا مِنْ أَصْحَابِكَ يَصْنَعُهَا قَالَ وَمَا هِيَ يَا ابْنَ جُرَيْجٍ قَالَ رَأَيْتُكَ لَا تَمَسُّ مِنْ الْأَرْكَانِ إِلَّا الْيَمَانِيَّيْنِ وَرَأَيْتُكَ تَلْبَسُ النِّعَالَ السِّبْتِيَّةَ وَرَأَيْتُكَ تَصْبُغُ بِالصُّفْرَةِ وَرَأَيْتُكَ إِذَا كُنْتَ بِمَكَّةَ أَهَلَّ النَّاسُ إِذَا رَأَوْا الْهِلَالَ وَلَمْ تُهِلَّ أَنْتَ حَتَّى كَانَ يَوْمُ التَّرْوِيَةِ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ أَمَّا الْأَرْكَانُ فَإِنِّي لَمْ أَرَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمَسُّ إِلَّا الْيَمَانِيَّيْنِ وَأَمَّا النِّعَالُ السِّبْتِيَّةُ فَإِنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَلْبَسُ النَّعْلَ الَّتِي لَيْسَ فِيهَا شَعَرٌ وَيَتَوَضَّأُ فِيهَا فَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أَلْبَسَهَا وَأَمَّا الصُّفْرَةُ فَإِنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْبُغُ بِهَا فَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أَصْبُغَ بِهَا وَأَمَّا الْإِهْلَالُ فَإِنِّي لَمْ أَرَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُهِلُّ حَتَّى تَنْبَعِثَ بِهِ رَاحِلَتُهُ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin Yusuf] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Sa’id Al Maqbari] dari [‘Ubaid bin Juraij] bahwa dia berkata kepada [‘Abdullah bin ‘Umar], “Wahai Abu ‘Abdurrahman, aku melihat anda mengerjakan empat hal yang tidak aku lihat seorangpun dari sahabatmu melakukannya!” ‘Abdullah bin ‘Umar berkata, “Apa sajakah itu wahai Ibnu Juraij?” Ibnu Juraij berkata, “Aku melihat anda tidak menyentuh rukun-rukun (Ka’bah) kecuali rukun Yamani, aku melihat anda mengenakan sandal terbuat dari kulit, aku melihat anda mengecat (rambut) dengan berwarna kuning, dan saat manusia di Makkah melakukan talbiyah setelah melihat hilal aku melihat anda tidak melakukannya kecuali pada hari tarwiyah?” ‘Abdullah bin ‘Umar pun berkata, “Adapun tentang rukun Ka’bah, sungguh aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengusapnya kecuali rukun Yamani. Sedangkan mengenai sandal dari kulit, sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga mengenakan sandal kulit yang tidak berbulu, dan berwudlu dengan tetap mengenakannya, dan aku suka bila tetap mengenakannya. Adapun tentang warna kuning, sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mencelup dengan warna tersebut dan aku juga suka melakukannya. Dan tentang talbiyah, sungguh belum pernah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertalbiyah kecuali setelah kendaraannya melaju (menuju Mina).”

Keterangan Hadis: “Membasuh kedua kaki sambil memakai sandal”. Tidak ada dalam hadits keterangan tegas mengenai hal ini, akan tetapi keterangan seperti itu hanya diambil dari kalimat يَتَوَضَّأُ فِيهَا (Berwudhu dengan memakai sandal itu) sebab hadits tersebut memakai kata فِيهَا Jika yang dimaksud adalah mengusap, niscaya akan dikatakan عليها  (atasnya).

Baca Juga:  Mengenal Khabar Ahad: Hadits yang Diterima dan Disampaikan oleh Satu Perawi

(Dan tidak mengusap bagian atas sandal), yakni tidak cukup hanya dengan mengusap keduanya sebagaimana khuf (sepatu). Imam Bukhari mengisyaratkan dengan perkataannya ini akan apa yang diriwayatkan dari Ali serta selain beliau di antara sahabat, bahwa mereka mengusap sandal saat berwudhu lalu melaksanakan shalat.

Diriwayatkan pula sehubungan dengan itu sebuah hadits yang langsung disandarkan kepada Nabi SAW, sebagaimana dikutip oleh Abu Dawud dan lainnya dari hadits Al Mughirah bin Syu’bah, akan tetapi hadits ini digolongkan sebagai hadits lemah oleh Abdurrahman bin Mahdi serta para imam yang lain.

Imam Ath-Thahawi mendasari argumentasi yang menyatakan bahwa tidak cukup bagi seseorang sekedar mengusap kedua sandal dengan adanya ijma’ (kesepakatan) jika sepatu itu sobek dan kedua kaki menjadi kelihatan, maka saat itu membasuh kaki tidak dianggap cukup bila hanya diusap atasnya saja. Beliau mengatakan, “Demikian pula halnya dengan kedua sandal, karena keduanya tidak dapat menggantikan kedudukan kedua kaki.” Demikian nukilan dari Imam Ath-Thahawi. Ini adalah cara penetapan dalil yang benar, hanya saja pemyataan beliau mengenai adanya ijma’ dalam persoalan itu perlu dibahas lebih jauh.

Selanjutnya, di sini bukanlah tempat untuk membahas masalah membasuh kaki atau mengusapnya, namun kami akan menyebutkannya secara singkat. Mereka yang berpendapat bahwa kaki cukup diusap, adalah berdasarkan firman Allah, أَرْجُلِكُمْ (dan kaki kamu sekalian) yang menurut mereka kalimat ini diathafkan (dianeksasikan) dengan kalimat sebelumnya, yakni firman-Nya, (Dan usaplah kepala­kepala kamu). Sementara satu kata yang digandengkan dengan kata sebelumnya, maka hukum keduanya adalah sama. Maka jika kepala diusap, kaki pun harus diusap.

Makna seperti ini telah dipegang oleh sejumlah sahabat dan tabi’in. Pendapat yang menganggap mengusap kaki telah mencukupi dinukil dari Ibnu Abbas, namun riwayatnya lemah. Sementara riwayat yang akurat berasal dari beliau justeru sebaliknya. Pendapat ini diriwayatkan pula dari lkrimah, Sya ‘bi serta Qatadah yang merupakan pandangan madzhab Syi’ah.

Sementara Hasan Al Bashri berkata, “Wajib bagi kaki untuk dibasuh atau diusap.” Sementara golongan ahli zhahir mengatakan wajib untuk menyatukan antara keduanya (membasuh dan mengusap).

Adapun hujjah (landasan argumentasi) jumhur ulama adalah hadits-hadits shahih yang diriwayatkan tentang sifat wudhu Nabi SAW, karena sesungguhnya hal itu merupakan penjelasan maksud ayat. Lalu mereka menjawab argumentasi lawan (orang yang mengatakan wajibnya mengusap) sehubungan dengan ayat di atas dengan berbagai jawaban, di antaranya bahwa kata tersebut tidak dibaca, أَرْجُلِكُمْ akan tetapi ia dibaca اَرْجُلَكُمْ  yakni dengan fathah. Dengan demikian ia tidak dianeksasikan dengan kata برؤوسكم namun dianeksasikan dengan kata sebelum itu, yakni وايديكم (membasuh kedua tangan). Dengan demikian, maka yang wajib adalah membasuh kaki saat berwudhu.

Baca Juga:  Cara Penerimaan dan Penyampaian Hadis Menurut Para Ulama

Jawaban yang lain dikatakan bahwa kata tersebut dibaca اَرْجُلَكُمْ  karena disamakan dengan kedudukan kata رؤوسكم dan bukan disamakan dari segi lafazhnya sebagaimana firman Allah يا جبال أوبيك معه والطير dimana kata والطير dibaca fathah. Ada pula yang mengatakan bahwa meski ayat itu bermakna “mengusap”, namun maksudnya adalah mengusap sepatu bukan mengusap kaki.

Abu Bakar bin Al Arabi telah membahas persoalan ini dengan baik, dan secara ringkasnya dapat dikatakan sebagai berikut, “Yang jelas, antara kedua bacaan itu, yakni أَرْجُلِكُمْ danاَرْجُلَكُمْ  terdapat perbedaan yang nyata. Sementara telah menjadi ketentuan jika terdapat dua dalil yang tampak kontradiksi, apabila memungkinkan untuk diamalkan sekaligus maka cara ini wajib ditempuh. Sedangkan jika tidak mungkin demikian, maka kedua dalil itu diusahakan untuk diamalkan semaksimal mungkin.

Adapun dalam persoalan yang sedang dibahas kedua dalil yang nampak kontradiksi tidak mungkin untuk diamalkan secara bersamaan, sebab mengusap dan membasuh tidak dapat dipraktekkan sekaligus pada satu kesempatan terhadap anggota wudhu yang sama karena ha] itu berakibat terulangnya mengusap, dimana diketahui bahwa membasuh satu anggota wudhu juga telah mencakup mengusap anggota wudhu tersebut. Padahal, suatu perbuatan yang diperintahkan secara mutlak (tanpa dibatasi oleh jumlah tertentu) tidak berkonsekuensi pada terulangnya perbuatan yang dimaksud. Akhirya, tidak ada jalan yang dapat ditempuh kecuali mempraktekkan kedua perbuatan itu (yakni membasuh dan mengusap) pada dua kondisi yang berbeda (maksudnya sekali waktu dibasuh dan sekali waktu diusap- Penerj). Hal ini ditempuh untuk memadukan dua bacaan yang berbeda terhadap ayat di atas, sekaligus mengamalkan secara maksimal kedua dalil yang ada”.

Adapula ulama yang mengatakan bahwa membasuh kaki sengaja dikaitkan dengan anggota yang diusap (kepala), sebab membasuh kaki merupakan tempat dimana seseorang menggunakan air yang banyak. Sehingga untuk mencegah pemborosan air, maka membasuh kaki dikaitkan dengan mengusap kepala, tapi bukan berarti kaki harus diusap.

Bukti yang mendukung pendapat ini adalah firman Allah dalam surah Al Maa’- idah, (Hingga mata kaki). Karena menyapu anggota wudhu merupakan satu bentuk keringanan (rukhsah), oleh sebab itu tidak boleh ditetapkan batasan tertentu. Di samping itu, sesungguhnya menyapu juga dipergunakan untuk menamakan membasuh yang ringan, seperti disebutkan oleh Abu Zaid sang ahli bahasa dan lbnu Qutaibah serta selain keduanya.

Ubaidillah bin Juraij adalah Ubaidillah bin Juraij Al Madani, mantan budak bani Taim. Antara beliau dengan lbnu Juraij Al Faqih Al Makki (mantan budak bani Umayah) tidak mempunyai hubungan nasab, sebab Ibnu Juraij Al Faqih namanya adalah Abdul Malik bin Abdul Aziz bin Al Juraij. Terkadang seseorang menyangka bahwa lbnu Juraij yang meriwayatkan hadits di atas adalah paman lbnu Juraij Al Faqih, akan tetapi yang sebenamya tidaklah demikian.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 115 – Kitab Ilmu

لَمْ أَرَ أَحَدًا مِنْ أَصْحَابك (Aku tidak melihat seorangpun di antara sahahatmu) Yakni para sahabat Nabi SAW, dan yang dimaksud adalah sebagian mereka. Konteks hadits ini memberi gambaran, bahwa lbnu Umar adalah satu-satunya sahabat yang melakukan perbuatan tersebut yang dilihat oleh Ubaid. Al Maziri berkata, “Ada kemungkinan yang dimaksud bahwa selain lbnu Umar tidak melakukan perkara-perkara tersebut secara keseluruhan, meskipun mereka melakukannya sebagian.”

الْأَرْكَان (Sudut-sudut), maksudnya adalah keempat sudut Ka’bah. Secara lahiriah, para sahabat Nabi selain lbnu Umar yang dilihat oleh Ubaid menyentuh seluruh sudut Ka’bah. Perbuatan seperti ini telah terbukti diriwayatkan dari Mu’awiyah dan lbnu Zubair. Pembahasan selanjutnya mengenai masalah ini akan dibahas pada bab haji, insya Allah.

السِّبْتِيَّة (Sandal yang tak berbulu). Asal katanya adalah السبت  yang artinya الْحَلْق (mencukur), demikian yang dinukil dalam kitab At-Tahdzib.Ada pula yang mengatakan bahwa السِّبْت adalah nama kulit sapi yang telah disamak.

Pendapat lain mengatakan bahwa السِّبْتِيَّة berasal dari kata السُّبْتِ yaitu sejenis tanaman yang dipakai untuk menyamak, sebagaimana dikatakan oleh penulis kitab Al Muntaha. Sementara Al Harawi mengatakan, “Dinamakan sibtiyah karena sifatnya yang menjadi lunak karena disamak.”

تُصْبَغ (Engkau mencelup). Apakah yang dimaksud adalah mencelup baju ataukah menyemir rambut? Penjelasan mengenai hal itu akan disebutkan pada kitab tentang pakaian, insya Allah.

أَهَلَّ النَّاس ( Orang-orang berihram ), artinya mereka mengeraskan suara dalam mengucapkan talbiyah sejak awal bulan Zhulhijjah.

وَلَمْ تُهِلّ أَنْتَ حَتَّى كَانَ (Sedangkan engkau tidak berihram hingga hari Tarwiyah), yakni tanggal 8 Zhulhijjah. Dari jawaban Ibnu Umar mengenai hal ini menjadi jelas, bahwa beliau tidak mengucapkan talbiyah kecuali setelah kendaraannya siap berangkat ke Mina. Pembahasan selanjutnya tentang hal ini akan diterangkan pada kitab haji, insya Allah.

قَالَ عَبْد اللَّه (Abdullah berkata), maksudnya Abdullah bin Umar berkata dalam rangka menjawab pertanyaan Ubaid. Dalam riwayat Imam Bukhari bab pakaian dikatakan, “Maka Abdullah bin Umar berkata kepadanya (Ubaid)”.

الْيَمَانِيَيْنِ (Dua sudut yang menghadap ke Yaman), yang dimaksud adalah sudut Al Aswad dan sudut yang menghadap ke arah Shafa.

M Resky S