Hadits Shahih Al-Bukhari No. 311-313 – Kitab Haid

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 311-313 – Kitab Haid ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Tidur Bersama Wanita yang sedang Haid dan Dia Memakai Pakaiannya” dan “Memakai Pakaian Haid Selain Pakaian Pada Waktu Suci” dan “Wanita Haid Turut Hadir pada Shalat Dua Hari Raya dan Dakwah Kaum Muslimin, tapi Mereka Tidak Mendekati Mushalla” hadis-hadis  ini menjelaskan tentang permaslahan-permasalahan yang dialami wanita-wanita haid. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Haid. Halaman 554-559.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 311

حَدَّثَنَا سَعْدُ بْنُ حَفْصٍ قَالَ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أَبِي سَلَمَةَ حَدَّثَتْهُ أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ قَالَتْ حِضْتُ وَأَنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمِيلَةِ فَانْسَلَلْتُ فَخَرَجْتُ مِنْهَا فَأَخَذْتُ ثِيَابَ حِيضَتِي فَلَبِسْتُهَا فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنُفِسْتِ قُلْتُ نَعَمْ فَدَعَانِي فَأَدْخَلَنِي مَعَهُ فِي الْخَمِيلَةِ قَالَتْ وَحَدَّثَتْنِي أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُقَبِّلُهَا وَهُوَ صَائِمٌ وَكُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنْ الْجَنَابَةِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Sa’d bin Hafsh] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya] dari [Abu Salamah] dari [Zainab binti Abu Salamah] bahwa ia menceritakan kepadanya, bahwa [Ummu Salamah] berkata, “Saat aku berada dalam satu selimut bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, aku mengeluarkan darah haid, kemudian pelan-pelan aku keluar dari selimut mengambil pakaian (khusus untuk haid) dan mengenakannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadaku: “Apakah kamu sedang haid?” Aku jawab, “Ya.” Beliau lalu memanggil dan mengajakku masuk ke dalam selimut.” Zainab berkata, “Ummu Salamah menceritakan kepadaku bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga menciumnya saat beliau sedang berpuasa. Ummu Salam berkata, “Aku pernah mandi junub dalam satu bejana bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.”

Keterangan Hadis: Pembahasan mengenai hadits ini telah diterangkan dalam bab “Orang yang menamakan nifas dengan haid. “

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 312

حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ بَيْنَا أَنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُضْطَجِعَةٌ فِي خَمِيلَةٍ حِضْتُ فَانْسَلَلْتُ فَأَخَذْتُ ثِيَابَ حِيضَتِي فَقَالَ أَنُفِسْتِ فَقُلْتُ نَعَمْ فَدَعَانِي فَاضْطَجَعْتُ مَعَهُ فِي الْخَمِيلَةِ

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 485 – Kitab Shalat

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Mu’adz bin Fadlalah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya] dari [Abu Salamah] dari [Zainab binti Abu Salamah] dari [Ummu Salamah] berkata, “Ketika aku berbaring bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam satu selimut aku mengalami haid. Maka aku pergi diam-diam dan mengambil baju khusus haidku, beliau bertanya: “Apakah kamu sedang haid?” Aku jawab, “Ya.” Beliau lalu memanggilku, maka aku pun berbaring bersamanya dalam satu selimut.”

Keterangan Hadis: Pembahasan mengenai hadits ini juga telah diterangkan dalam bab “Orang yang menamakan nifas dengan haid. “

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 313

حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ هُوَ ابْنُ سَلَامٍ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ حَفْصَةَ قَالَتْ كُنَّا نَمْنَعُ عَوَاتِقَنَا أَنْ يَخْرُجْنَ فِي الْعِيدَيْنِ فَقَدِمَتْ امْرَأَةٌ فَنَزَلَتْ قَصْرَ بَنِي خَلَفٍ فَحَدَّثَتْ عَنْ أُخْتِهَا وَكَانَ زَوْجُ أُخْتِهَا غَزَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثِنْتَيْ عَشَرَةَ غَزْوَةً وَكَانَتْ أُخْتِي مَعَهُ فِي سِتٍّ قَالَتْ كُنَّا نُدَاوِي الْكَلْمَى وَنَقُومُ عَلَى الْمَرْضَى فَسَأَلَتْ أُخْتِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعَلَى إِحْدَانَا بَأْسٌ إِذَا لَمْ يَكُنْ لَهَا جِلْبَابٌ أَنْ لَا تَخْرُجَ قَالَ لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا وَلْتَشْهَد الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ فَلَمَّا قَدِمَتْ أُمُّ عَطِيَّةَ سَأَلْتُهَا أَسَمِعْتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ بِأَبِي نَعَمْ وَكَانَتْ لَا تَذْكُرُهُ إِلَّا قَالَتْ بِأَبِي سَمِعْتُهُ يَقُولُ يَخْرُجُ الْعَوَاتِقُ وَذَوَاتُ الْخُدُورِ أَوْ الْعَوَاتِقُ ذَوَاتُ الْخُدُورِ وَالْحُيَّضُ وَلْيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُؤْمِنِينَ وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ الْمُصَلَّى قَالَتْ حَفْصَةُ فَقُلْتُ الْحُيَّضُ فَقَالَتْ أَلَيْسَ تَشْهَدُ عَرَفَةَ وَكَذَا وَكَذَا

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] -yaitu Ibnu Salam- berkata, telah mengabarkan kepada kami [‘Abdul Wahhab] dari [Ayyub] dari [Hafshah] berkata, “Dahulu kami melarang anak-anak gadis remaja kami ikut keluar untuk shalat pada dua hari raya. Hingga suatu hari ada seorang wanita mendatangi desa Qashra Banu Khalaf, wanita itu menceritakan bahwa suami dari saudara perempuannya pernah ikut berperang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebanyak dua belas peperangan, ia katakan, ‘Saudaraku itu hidup bersama suaminya selama enam tahun.’ Ia menceritakan, “Dulu kami sering mengobati orang-orang yang terluka dan mengurus orang yang sakit.’ Saudara perempuanku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Apakah berdosa bila seorang dari kami tidak keluar (mengikuti shalat ‘Ied) karena tidak memiliki jilbab?” Beliau menjawab: “Hendaklah kawannya memakaikan jilbab miliknya untuknya (meminjamkan) agar mereka dapat menyaksikan kebaikan dan mendo’akan Kaum Muslimin.” Ketika [Ummu ‘Athiyah] tiba aku bertanya kepadanya, “Apakah kamu mendengar langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?” Ummu ‘Athiyah menjawab, “Ya. Demi bapakku!” Ummu ‘Athiyah tidak mengatakan tentang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kecuali hanya mengatakan ‘Demi bapakku, aku mendengar beliau bersabda: “Hendaklah para gadis remaja dan wanita-wanita yang dipingit di rumah, dan wanita yang sedang haid ikut menyaksikan kebaikan dan mendo’akan Kaum Muslimin, dan wanita-wanita haid menjauh dari tempat shalat.” Hafshah, “Aku katakan, “Wanita haid?” Wanita itu menjawab, “Bukankah mereka juga hadir di ‘Arafah, begini dan begini?”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 245-246 – Kitab Mandi

Keterangan Hadis: عَوَاتِقنَا (Gadis-gadis), yakni mereka yang telah mencapai usia baligh ataupun telah mendekati masa baligh serta telah siap memasuki masa nikah, atau yang dimaksud adalah gadis yang dimuliakan dalam keluarganya dan tidak disuruh melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah ( dipingit). Seakan-akan mereka mencegah gadis-gadis untuk keluar disebabkan kerusakan yang terjadi setelah generasi pertama. Sementara para sahabat tidak berpandangan demikian, bahkan mereka beranggapan hukum bolehnya wanita keluar tetap berlangsung sebagaimana yang terjadi di zaman Nabi SAW.

فَقَدِمَتْ اِمْرَأَة (Lalu datang seorang wanita). Aku tidak menemukan nama wanita yang dimaksud. Adapun istana bani Khalaf terdapat di Bashrah yang dinisbatkan kepada Thalhah bin Abdullah bin Khalaf Al Khuza’i, yang dikenal dengan nama Thalhah Ath-Thalahaat dimana ia pemah memegang pemerintahan di Sijistan.

فَحَدَّثَتْ عَنْ أُخْتهَا (Kemudian wanita itu menceritakan khabar dari saudara perempuannya). Dikatakan bahwa yang di maksud adalah Ummu Athiyah, dan apa pula yang mengatakan bukan Ummu Athiyah dimana Al Karmani cenderung kepada pendapat terakhir ini. Apabila benar yang dimaksud adalah Ummu Athiyah, kami juga tidak mengenal nama suaminya.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 492-493 – Kitab Waktu-waktu Shalat

مِنْ جِلْبَابهَا (Jilbabnya). Sebagian ulama mengatakan yang dimaksud adalah jenisnya, yakni hendaklah ia meminjamkan kepada saudaranya pakaian yang tidak ia pergunakan. Adapula yang mengatakan maknanya adalah hendaknya ia menyertakan saudaranya untuk bersama-sama mengenakan pakaian yang sedang ia pakai.

Perbedaan pendapat ini timbul karena perbedaan penafsiran makna jilbab itu sendiri. Sebagian mengatakan bahwa jilbab adalah, penutup muka, kerudung atau sesuatu yang Iebih lebar darinya. Pendapat Iain mengatakan jilbab adalah pakaian luas dipakai di bawah selendang. Adapula yang mengatakan sarung, selimut, dan ghamis (baju) .

وَيَعْتَزِل الْحُيَّضُ الْمُصَلَّى (Lalu wanita-wanita haid menjauhi mushalla). Perintah untuk menjauhi mushalla dipahami oleh jumhur ulama sebagai perintah mustahab (disukai untuk dilakukan), sebab mushalla bukan termasuk masjid yang mengharuskan wanita haid dilarang memasukinya. Sementara Al Karmani mengeluarkan pendapat yang ganjil, beliau berkata, “Menjauhi mushalla bagi wanita haid merupakan kewajiban, sedangkan untuk keluar dan menghadiri pelaksanaan shalat ‘led bagi mereka adalah mustahab ( disukai).” Padahal beliau telah menukil dari Imam An-Nawawi pendapat yang membenarkan pandangan yang me­ngatakan tidak wajib.

Ibnu Al Munir berkata, “Hikmah wanita haid menjauhi mushalla adalah, bahwa dengan kehadiran mereka bersama wanita lain yang shalat sedangkan mereka tidak shalat merupakan fenomena peremehan terhadap shalat. Maka disukai bagi mereka menjauhi hal tersebut.”

وَكَذَا وَكَذَا (ini dan ini), yakni Muzdalifah, Mina dan sebagainya. Di sini terdapat keterangan bahwa wanita haid tidak dicegah menghadiri tempat-tempat kebaikan seperti majelis-majelis ilmu dan dzikir selain masjid, sebagaimana hadits ini juga merupakan larangan bagi wanita keluar rumah tanpa memakai jilbab, serta faidah-faidah lain yang akan dirinci pada pembahasan Shalat Dua Hari Raya, insya Allah Ta’ala.

M Resky S