Hadits Shahih Al-Bukhari No. 634 – Kitab Adzan

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 634 – Kitab Adzan ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Apabila Imam Diseru Untuk Sbalat Sedangkan di Tangannya ada Sesuatu yang la Makan” Hadis dari Ja’far bin Amr bin Umayyah ini menjelaskan bahwa bapaknya berkata, “Aku melihat Rasulullah SAW memakan paha kambing, beliau mengerat dengan giginya. Lalu diseru untuk shalat, maka beliau meletakkan pisau dan shalat tanpa mengulangi wudhu.” Hadis ini menunjukkan bolehnya shalat setelah makan daging tanpa harus berwudhu terlebih dahulu. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 4 Kitab Adzan. Halaman 245-246.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ عَنْ صَالِحٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي جَعْفَرُ بْنُ عَمْرِو بْنِ أُمَيَّةَ أَنَّ أَبَاهُ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ ذِرَاعًا يَحْتَزُّ مِنْهَا فَدُعِيَ إِلَى الصَّلَاةِ فَقَامَ فَطَرَحَ السِّكِّينَ فَصَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibrahim] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] berkata, telah mengabarkan kepada saya [Ja’far bin ‘Amru bin Umayyah] bahwanya [bapaknya] telah berkata; “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memakan daging paha lalu memotongnya. Kemudian beliau diserukan untuk shalat. Maka Beliau berdiri lalu meletakkan pisau kemudian shalat tanpa berwudlu’ lagi”.

Baca Juga:  Hadits Tentang Sujud Sahwi, Bacaan dan Penyebab Harus Dilakukannya

Keterangan Hadis: (Bab apabila imam diseru untuk shalat sedangkan di tangannya ada sesuatu yang ia makan) Ada pendapat yang mengatakan bahwa Imam Bukhari memaksudkan bab ini untuk mengisyaratkan bahwa perintah dalam bab sebelumnya berindikasi sunah, bukan wajib. Di samping itu, kami telah menerangkan pendapat yang membedakan antara orang yang belum mulai makan saat qamat dilakukan dengan orang yang telah memulai makan sebelum qamat. Kemungkinan Imam Bukhari berpendapat seperti ini.

Adapun sikap Imam Bukhari yang lebih menfokuskan masalah tersebut kepada imam, memungkinkan bahwa beliau berpendapat bahwa hal itu hanya khusus bagi imam. Adapun selain imam, maka diserahkan kepada mereka secara mutlak. Hal ini didukung oleh sabda beliau SAW yang telah disebutkan, إذا وضع عشاء أحدكم  (Apabila dihidangkan makanan salah seorang di antara kamu). Persoalan ini telah kami bahas secara mendetail berikut faidah-faidahnya pada bab, “Orang yang Tidak Mengulangi Wudhu karena Makan Daging Kambing” dalam pembahasan tentang thaharah (bersuci).

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 182 – Kitab Wudhu

Ibnu Al Manayyar berkata, “Kemungkinan Nabi SAW memilih bagi dirinya untuk tidak melakukan rukhshah (keringanan ), oleh karena itu beliau SAW mendahulukan shalat daripada makan. Lalu beliau memerintahkan orang lain untuk memanfaatkan rukhshah (keringanan) karena tidak mampu melawan hawa nafsunya. Siapakah di antara kalian yang mampu mengendalikan dirinya.” Kemudian mereka yang berdalil dengan hadits ini untuk menyatakan bahwa perintah di atas berindikasi sunah, digoyahkan oleh kemungkinan bahwa saat itu Nabi SAW telah selesai makan, sehingga hadits tersebut tidak mendukung pendapat mereka.

Apakah makan daging bisa membatalkan wudhu? Ada hadis yang menegaskan bahwa orang yang makan daging unta, disyariatkan untuk berwudhu. Diantaranya hadis dari  Jabir bin Samurah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seseorang yang bertanya kepada  Nabi saw,“Apakah  saya harus berwudhu karena makan daging kambing?”Jawab Nabi saw, إن شئت فتوضأ، وإن شئت فلا تتوضأ (Kalau kamu mau boleh wudhu, boleh juga tidak wudhu). Kemudian dia bertanya lagi, “Apakah saya harus berwudhu karena makan daging unta?” Jawab Nabi saw, نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ (“Ya, berwudhulah karena makan daging unta.”) (HR. Ahmad 21358, Muslim 828, dan yang lainnya).

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 4 - Kitab Permulaan Wahyu
M Resky S