Hadits Shahih Al-Bukhari No. 409-410 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 409-410 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memberi hadits-hadits berikut dengan judul “Bolehkah menggali atau Membongkar Kuburan Kaum Musyrik Jahiliyah dan Dibangun Masjid di atasnya” hadits-hadits ini menjelaskan masalah gambar dan selanjutnya mengenai keterangan bolehnya mengambil tindakan-tindakan tertentu terhadap pekuburan yang dimiliki, baik melalui jalur hibah maupun jual beli. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 151-158.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 409 Kitab Shalat

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ هِشَامٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِالْحَبَشَةِ فِيهَا تَصَاوِيرُ فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Hisyam] berkata, [Bapakku] mengabarkan kepadaku dari [‘Aisyah] Ummul Mukminin, bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah menceritakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa mereka melihat gereja di Habasyah yang didalamnya terdapat gambar. Maka beliau pun bersabda: “Sesungguhnya jika orang shalih dari mereka meninggal, maka mereka mendirikan masjid di atas kuburannya dan membuat patungnya di sana. Maka mereka itulah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah pada hari kiyamat.”

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 410

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ أَبِي التَّيَّاحِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ فَنَزَلَ أَعْلَى الْمَدِينَةِ فِي حَيٍّ يُقَالُ لَهُمْ بَنُو عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ فَأَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهِمْ أَرْبَعَ عَشْرَةَ لَيْلَةً ثُمَّ أَرْسَلَ إِلَى بَنِي النَّجَّارِ فَجَاءُوا مُتَقَلِّدِي السُّيُوفِ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَاحِلَتِهِ وَأَبُو بَكْرٍ رِدْفُهُ وَمَلَأُ بَنِي النَّجَّارِ حَوْلَهُ حَتَّى أَلْقَى بِفِنَاءِ أَبِي أَيُّوبَ وَكَانَ يُحِبُّ أَنْ يُصَلِّيَ حَيْثُ أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ وَيُصَلِّي فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ وَأَنَّهُ أَمَرَ بِبِنَاءِ الْمَسْجِدِ فَأَرْسَلَ إِلَى مَلَإٍ مِنْ بَنِي النَّجَّارِ فَقَالَ يَا بَنِي النَّجَّارِ ثَامِنُونِي بِحَائِطِكُمْ هَذَا قَالُوا لَا وَاللَّهِ لَا نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إِلَّا إِلَى اللَّهِ فَقَالَ أَنَسٌ فَكَانَ فِيهِ مَا أَقُولُ لَكُمْ قُبُورُ الْمُشْرِكِينَ وَفِيهِ خَرِبٌ وَفِيهِ نَخْلٌ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقُبُورِ الْمُشْرِكِينَ فَنُبِشَتْ ثُمَّ بِالْخَرِبِ فَسُوِّيَتْ وَبِالنَّخْلِ فَقُطِعَ فَصَفُّوا النَّخْلَ قِبْلَةَ الْمَسْجِدِ وَجَعَلُوا عِضَادَتَيْهِ الْحِجَارَةَ وَجَعَلُوا يَنْقُلُونَ الصَّخْرَ وَهُمْ يَرْتَجِزُونَ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَهُمْ وَهُوَ يَقُولُ اللَّهُمَّ لَا خَيْرَ إِلَّا خَيْرُ الْآخِرَهْ فَاغْفِرْ لِلْأَنْصَارِ وَالْمُهَاجِرَهْ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [‘Abdul Warits] dari [Abu At Tayyah] dari [Anas bin Malik] berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tiba di Madinah lalu singgah di perkampungan bani ‘Amru bin ‘Auf, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tinggal di sana selama empat belas malam. Kemudian beliau mengutus seseorang menemui bani Najjar, maka mereka pun datang dengan pedang di badan mereka. Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di atas tunggangannya sedangkan Abu Bakar membonceng di belakangnya dan para pembesar bani Najjar berada di sekelilingnya hingga sampai di sumur milik Abu Ayyub. Beliau suka segera shalat saat waktu shalat sudah masuk, maka beliau pun shalat di kandang kambing. Kemudian beliau memerintahkan untuk membangun masjid, beliau mengutus seseorang menemui pembesar bani Najjar. utusan itu menyampaikan: “Wahai bani Najjar, sebutkan berapa harga kebun kalian ini?” Mereka menjawab, “Tidak, demi Allah. Kami tidak akan menjualnya kecuali kepada Allahl” Anas berkata, “Aku beritahu kepada kalian bahwa pada kebun itu banyak terdapat kuburan orang-orang musyrik, juga ada sisa-sisa reruntuhan rumah dan pohon-pohon kurma. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membongkar kuburan-kuburan tersebut, reruntuhan rumah diratakan dan pohon-pohon kurma ditumbangkan lalu dipindahkan di depan arah kiblat masjid. Maka lalu membuat pintu masjid dari pohon dan mengangkut batu bata sambil menyanyikan nasyid. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ikut bekerja pula bersama mereka sambil mengucapkan: “Ya Allah. Tidak ada kebaikan kecuali kebaikan akhirat, maka ampunilah kaum Anshar dan Muhajirin.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 105-107 – Kitab Ilmu

Keterangan Hadis: أَنَّ أُمّ حَبِيبَة (bahwasanya Ummu Habibah), dia adalah Ramlah binti Abu Sufyan Al Umawiyah. Adapun Ummu Salamah adalah Hindun binti Abu Umayyah Al Makhzumiyah. Keduanya adalah istri Nabi SAW dan termasuk di antara orang-orang yang hijrah ke Habasyah, seperti yang akan disebutkan.

رَأَيْنَهَا (yang mereka lihat) Yakni ummu Habibah dan ummu Salamah serta orang-orang yang bersama mereka berdua. Oalam riwayat Al Kasymihani dikatakan, “yang keduanya lihat“. Lalu akan disebutkan oleh Imam Bukhari dalam bab “Shalat dalam Bi ‘ah (rumah ibadah kaum Nasrani)” melalui jalur Abdah dari Hisyam. bahwa nama gereja yang dimaksud adalah gereja Mariyah.

Demikian pula yang dikutip Imam Bukhari dalam kitab “Al Jana’iz” (Jenazah) melalui jalur Malik dari Hisyam, namun di bagian awalnya ditambahkan “Ketika Nabi SAW menderita sakit”. Dari jalur Hilal dari Urwah dengan lafazh, “Beliau bersabda saat sakit yang membawa kematiannya”. Sementara dalam hadits Jundub dikatakan bahwa beliau SAW mengucapkannya lima hari sebelum wafat, lalu dalam riwayat ini ditambahkan lafazh, ”Maka janganlah menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid, sungguh aku melarang kalian dari yang demikian itu“.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 117 – Kitab Ilmu

Faidah disebutkannya waktu dikeluarkannya larangan tersebut adalah untuk menjelaskan bahwa hukum itu sifatnya muhkam (masih berlaku) dan belum dinasakh (dihapus), sebab ditetapkan pada akhir hayat beliau SAW.

وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَر (dan mereka menggambar di dalamnya gambar-­gambar tersebut) Hanya saja generasi awal mereka melakukan perbuatan seperti itu untuk menghibur diri dengan melihat gambar-gambar tersebut serta mengenang perilaku mereka yang baik, sehingga memotivasi mereka untuk bersungguh-sungguh sebagaimana sikap orang-orang shalih itu. Kemudian datanglah generasi berikutnya yang tidak memahami maksud generasi pendahulu mereka. Lalu syetan membisikkan kepada mereka bahwa generasi dan nenek moyang mereka terdahulu telah beribadah kepada gambar-gambar ini serta mengagung­kannya, maka mereka pun menyembahnya. Oleh sebab itu, Nabi SAW melarang perbuatan tersebut untuk menutup pintu kerusakan.

Hadits di atas menerangkan haramnya gambar. Namun sebagian ulama memahami larangan ini hanya berlaku pada zaman tersebut, sebab kondisi mereka yang masih sangat dekat dengan masa penyembahan berhala. Ibnu Daqiq Al Id membantah pandangan terakhir ini dengan panjang lebar, seperti yang akan disebutkan di bagian kitab “Libas (pakaian )”.

Al Baidhawi berkata, “Oleh karena orang-orang Yahudi dan Nasrani bersujud kepada para nabi demi mengagungkan mereka, dan mereka menjadikan para nabi sebagai kiblat dalam melakukan shalat serta menjadikannya sebagai berhala, maka Allah SWT melaknat mereka dan melarang kaum muslimin melakukan hal serupa.

Adapun orang yang mendirikan masjid di samping kuburan orang shalih dengan maksud mendapatkan keberkahan karena berdekatan dengannya, bukan untuk mengagungkannya rnaupun menghadap kepadanya atau yang sepertinya, rnaka tidak termasuk dalam ancarnan yang terkandung dalam hadits di atas.”[1]

Hadits di atas juga menjelaskan bolehnya menceritakan keajaiban yang disaksikan oleh seorang mukmin, dan keharusan menjelaskan hukumnya bagi orang yang mengetahui. Di samping itu, juga memuat celaan terhadap orang yang rnelakukan perbuatan haram. Adapun yang dijadikan dasar dalam masalah hukum adalah syariat, bukan akal manusia.

Di samping itu, hadits di atas menerangkan tentang tidak disukainya shalat di pekuburan; baik di samping kubur, di atasnya maupun menghadap kepadanya. Penjelasan mengenai hal itu akan disebutkan. Demikian juga hadits Anas akan disebutkan kembali dengan panjang lebar dalam kitab “Hijrah” dengan sanad yang semua perawinya terdiri dari orang-orang Bashrah.

وَأَرْسَلَ إِلَى بَنِي النَّجَّار (beliau mengirim utusan kepada Bani Najjar) Mereka adalah paman Abdul Muthalib dari pihak ibu, karena ibu Abdul Muthalib yang bernama Salma berasal dari Bani Najjar. Maka Nabi SAW sengaja singgah di tern pat mereka setelah meninggalkan Quba’. Bani Najjar berasal dari suku Khazraj, namanya adalah Taim AI-Laat bin Tsa’labah.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 199– Kitab Wudhu

وَأَبُو بَكْر رِدْفه (Abu Bakar membonceng di belakangnya) Beliau SAW sengaja membonceng Abu Bakar untuk memuliakannya serta mengingatkan kepada manusia akan kedudukan Abu Bakar. Kalau bukan tujuan ini tidak ada perlunya melakukan perbuatan tersebut, karena Abu Bakar juga memiliki unta yang dia gunakan saat hijrah seperti yang akan dijelaskan pada bagian “Hijrah”.

ثَامِنُونِي (tetapkanlah harganya kepadaku) Maksudnya, sebutkanlah kepadaku harganya agar aku menyebutkan pula kepada kalian harga yang kuinginkan. Hal ini dikatakan oleh Nabi atas dasar tawar-menawar, seakan-akan beliau berkata, “Tawar-menawarlah denganku soal harga kebun ini.”

لَا نَطْلُب ثَمَنه إِلَّا إِلَى اللَّه (kami tidak meminra harganya kecuali kepada Allah) Artinya. karni tidak merninta harga. akan tetapi urusannya terserah kepada Allah. Atau lafazh إِلَى (kepada) pada hadits ini berrnakna مِنْ (dari). Dernikian yang tersebut dalarn riwayat Al Isrnaili, “Kami tidak rneminta harganya kecuali dari Allah.” Lalu ditarnbahkan oleh lbnu Majah, “Selamanya.” Makna lahiriah hadits menyatakan bahwa mereka tidak mengambil harga atas kebun tersebut. Namun hal ini diselisihi oleh ahli sirah seperti yang akan dijelaskan.

Dalam hadits ini terdapat keterangan bolehnya mengambil tindakan-tindakan tertentu terhadap pekuburan yang dimiliki, baik melalui jalur hibah maupun jual beli. Dibolehkan pula membongkar pekuburan yang hampir hilang, bila bukan pekuburan yang memiliki kehormatan (dihormati). Selanjutnya diperkenankan shalat di pekuburan kaum musyrikin setelah dibongkar dan dikeluarkan apa yang ada di dalamnya. Lalu diperkenankan mendirikan masjid di bekas pekuburan yang telah dibongkar.

Dikatakan bahvva dalam hadits terdapat keterangan bolehnya menebang pohon berbuah untuk suatu kebutuhan. berdasarkan perkataannya, “Dan pohon kurma diperintahkan untuk ditebang”. Namun pernyataan ini perlu diteliti. karena adanya kemungkinan pohon kurma yang ditebang tersebut tidak lagi berbuah. baik karena ia adalah kurma jenis jantan atau mungkin pula tidak lagi rnenghasilkan buah. Adapun sifat pembangunan masjid akan disebutkan kemudian pada hadits Ibnu Umar dan lainnya.


[1] Ini adalah kesalahan yang nyata. dan yang benar bahwa perbuatan itu terlarang serta masuk dalam cakupan hadits-hadits yang melarang menjadikan kuburan sebagai masjid. maka perhatikan dan berhati-hatilah. Wallahu a’lam.

M Resky S