Hadits Shahih Al-Bukhari No. 487-488 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 487-488 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Shalat Menghadap Tempat Tidur yang Ada Wanita Haidnya” Hadis dari Maimunah binti Al Harits ini, menjelaskan bahwa dia berkata, “Tempat tidurku berada di arah mushalla Nabi SAW, maka mungkin saja pakaiannya mengenaiku dan aku berada di atas tempat tidurku.” Hadis berikutnya dia berkata, “Biasanya Nabi SAW shalat sedang aku tidur di sisinya. Apabila beliau sujud, pakaiannya mengenaiku sedang aku dalam keadaan haid.”. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 315-316.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ زُرَارَةَ قَالَ أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادِ بْنِ الْهَادِ قَالَ أَخْبَرَتْنِي خَالَتِي مَيْمُونَةُ بِنْتُ الْحَارِثِ قَالَتْ كَانَ فِرَاشِي حِيَالَ مُصَلَّى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرُبَّمَا وَقَعَ ثَوْبُهُ عَلَيَّ وَأَنَا عَلَى فِرَاشِي

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Amru bin Zurarah] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari [Asy Syaibani] dari [‘Abdullah bin Syaddad bin Al Had] berkata, bibiku [Maimunah binti Al Harits] mengabarkan kepadaku, ia berkata, “Tempat tidurku berhadapan dengan tempat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan terkadang pakaian beliau mengenaiku saat aku sedang tidur.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 367 – Kitab Shalat

حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ قَالَ حَدَّثَنَا الشَّيْبَانِيُّ سُلَيْمَانُ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ شَدَّادٍ قَالَ سَمِعْتُ مَيْمُونَةَ تَقُولُ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي وَأَنَا إِلَى جَنْبِهِ نَائِمَةٌ فَإِذَا سَجَدَ أَصَابَنِي ثَوْبُهُ وَأَنَا حَائِضٌ وَزَادَ مُسَدَّدٌ عَنْ خَالِدٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ الشَّيْبَانِيُّ وَأَنَا حَائِضٌ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu’man] berkata, telah menceritakan kepada kami [‘Abdul Wahid bin Ziyad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Asy Syaibani Sulaiman] berkata, telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin Syaddad] berkata, “Aku mendengar [Maimunah] berkata, “Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat sedangkan aku tidur disampingnya. Jika sujud baju beliau mengenaiku, padahal saat itu aku sedang haid.” [Musaddad] menambahkan dari [Khalid] ia berkata, [Sulaiman Asy Syaibani] menceritakan kepadaku dengan lafadz, “Dan aku sedang haid.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 66 – Kitab Ilmu

Keterangan Hadis: (Bab apabila shalat menghadap tempat tidur yang ada wanita haidnya), yakni apakah hal ini makruh atau tidak? Sementara hadits dalam bab ini menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak makruh. Al Karmani berkata, “Kalimat pelengkap dari lafazh “apabila” tidak disebutkan, dan seharusnya adalah “shalatnya sah” (yakni apabila shalat menghadap tempat tidur yang ada wanita haidnya, maka shalatnya sah -penerj).

Hadits ini telah dijelaskan dalam pembahasan tentang menutup aurat, yakni bab “Apabila Pakaian Orang Shalat Mengenai atau Menimpa Istrinya”. Adapun judul bab di sini jauh lebih spesifik daripada yang ada di tempat tersebut. Di samping itu, disebutkan pula jalur lain had its ini di akhir kitab tentang haid.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 138 – Kitab Wudhu

فَإِذَا سَجَدَ أَصَابَنِي ثَوْبُهُ (apabila beliau sujud pakaiannya menimpaku) Ibnu Baththal berkata, “Hadits ini dan hadits-hadits sepertinya yang menyatakan berbaringnya wanita di antara orang yang shalat dengan kiblat, hanya menunjukkan bolehnya duduk di hadapan orang yang shalat dan tidak berindikasi bolehnya lewat di hadapannya.” Nampaknya Imam Bukhari memaksudkan judul bab ini untuk menjelaskan sahnya shalat seseorang yang di sampingnya ada wanita yang sedang haid, meskipun pakaiannya menimpa wanita tersebut. Imam Bukhari tidak bermaksud menjelaskan hukum wanita haid yang berada di antara orang yang shalat dan kiblat.

M Resky S