Hadits Shahih Al-Bukhari No. 656 – Kitab Adzan

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 656 – Kitab Adzan ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Berdiri di Samping Kanan Imam dengan Posisi Sejajar Apabila Hanya Dua Orang” hadis dari Ibnu Abbas ini menjelaskan bahwa dia berkata, “Aku bermalam di rumah bibiku, Maimunah, maka Rasulullah SAW shalat Isya’. Lalu datang dan shalat empat rakaat, kemudian tidur. Lalu shalat, maka aku datang dan berdiri di samping kirinya, lalu beliau menempatkanku di samping kanannya. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 4 Kitab Adzan. Halaman 328-330.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ بِتُّ فِي بَيْتِ خَالَتِي مَيْمُونَةَ فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِشَاءَ ثُمَّ جَاءَ فَصَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ نَامَ ثُمَّ قَامَ فَجِئْتُ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ فَصَلَّى خَمْسَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ نَامَ حَتَّى سَمِعْتُ غَطِيطَهُ أَوْ قَالَ خَطِيطَهُ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] berkata, telah menceritakan kepadaku [Syu’bah] dari [Al Hakam] berkata, “Aku mendengar [Sa’id bin Jubair] dari [Ibnu ‘Abbas] berkata, “Aku pernah menginap di rumah bibiku, Maimunah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pergi shalat ‘Isya kemudian kembali ke rumah dan shalat sunnat empat rakaat, kemudian beliau tidur. Saat tengah malam beliau bangun dan shalat malam, aku lalu datang untuk ikut shalat bersama beliau dan berdiri di samping kiri beliau. Kemudian beliau menggeserku ke sebelah kanannya, lalu beliau shalat lima rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian tidur hingga aku mendengar suara dengkur Beliau. Setelah itu beliau Kemudian Beliau keluar untuk shalat (shubuh).”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 382 – Kitab Shalat

Keterangan Hadis: (Bab berdiri) Yakni makmum.

(Di samping kanan imam) Tidak termasuk di dalamnya orang-­orang yang berada di belakangnya atau tidak searah dengannya.

(Dengan posisi sejajar) Tidak termasuk di dalamnya orang-­orang yang jauh di samping imam. Demikian dikatakan oleh Ibnu Al Manayyar. Akan tetapi yang nampak dari lafazh tersebut bahwa perkataannya “Di sampingnya” tidak mencakup orang-orang yang berada jauh dari imam. Sementara maksud “Dengan posisi sejajar” adalah tidak lebih maju atau lebih ke belakang dari posisi imam. Namun hadits yang disebutkan Imam Bukhari tidak terlalu relevan dengan persoalan ini. Untuk itu sebagian ulama madzhab kami mengatakan, ”Disukai bagi makmum berdiri sedikit lebih ke belakang daripada imam.” Akan tetapi sepertinya Imam Bukhari hendak mensinyalir lafazh yang terdapat pada sebagian jalur periwayatan hadits ini, yang telah disebutkan dalam pembahasan tentang Thaharah (bersuci) dari riwayat Makhramah, dari Kuraib, dari Ibnu Abbas dengan lafazh, (Maka aku berdiri di sampingnya). Lafazh ini secara lahiriah menyatakan bahwa posisi Ibnu Abbas sejajar dengan Nabi SAW. Abdurrazzaq meriwayatkan kisah serupa dari Ibnu Juraij, dari Atha’ dari Ibnu Abbas.

Baca Juga:  Menomori Hadits Ternyata Bukan Tradisi Ulama Salaf

Diriwayatkan dari Ibnu Juraij, dia berkata, “Aku bertanya kepada Atha’, ‘Seorang shalat bersama imam, dimanakah posisinya dari imam?’ Beliau berkata, ‘Di sampingnya’. Aku bertanya, ‘Apakah ia sejajar hingga berada pada satu barisan dengannya, sehingga tidak ada yang lebih ke depan?’ Beliau menjawab, ‘Benar’. Saya bertanya lagi, ‘Apakah engkau suka bila ia sejajar dengan imam hingga tidak ada tempat yang renggang di antara keduanya?’ Dia menjawab, ‘Benar’ .”

Sementara dalam kitab Al Muwaththa’ diriwayatkan dari Abdullah bin Utbah bin Mas’ud, dia berkata, “Aku masuk menemui Umar bin Khaththab di siang hari. Aku mendapatkannya sedang shalat sunah, maka aku pun berdiri di belakangnya. Lalu beliau mendekatkanku kepadanya hingga aku sejajar dengannya di sebelah kanan.”

Sebagian ulama telah menukil adanya kesepakatan bahwa apabila makmum satu orang, maka ia berdiri di sebelah kanan imam. Dalam hal ini tidak ada yang menyelisihinya kecuali An-Nakha’i, dia berkata, “Apabila makmum satu orang, maka ia berdiri di belakang imam. Jika sampai imam ruku dan belum datang seorang pun, maka ia mengambil posisi di samping kanan imam.” Pendapat ini dinukil oleh Sa’id bin Manshur. Sebagian ulama mencoba memberi penjelasan tentang pandangannya, bahwa imam merupakan tempat berkumpulnya jamaah, berdasarkan hal itu maka makmum tetap berada di belakang imam.

Baca Juga:  Puasa Syawal: Puasa 6 Hari yang Menyamai Setahun, Kok Bisa?

Penjelasan ini cukup baik, akan tetapi pendapat tersebut menyalahi nash, sehingga dianggap sebagai qiyas ( analogi) yang rancu. Menurut saya, Ibrahim An-Nakha’i mengatakan hal itu dalam kondisi adanya keyakinan yang kuat akan datangnya makmum yang kedua. Sa’id bin Manshur meriwayatkan dari An-Nakha’i, bahwa dia berkata, “Terkadang aku berdiri di belakang Al Aswad seorang diri hingga muadzdzin datang.”

Imam Al Baihaqi menyebutkan bahwa hadits dalam bah ini memberi faidah berupa larangan bagi makmum untuk mengambil posisi lebih ke depan daripada imam, berbeda dengan pandangan Imam Malik. Hal itu berdasarkan riwayat Imam Muslim yang menyebutkan, (Maka aku berdiri di bagian kirinya lalu beliau memutarku lewat belakangnya hingga menempatkanku di bagian kanannya), akan tetapi pernyataan ini perlu ditinjau kembali.

M Resky S