Hadits Shahih Al-Bukhari No. 541-544 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 541-544 – Kitab Waktu-waktu Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Waktu Shalat Subuh” Hadis-hadis ini menjelaskan tentang waktu pelaksanaan salat Shubuh. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Waktu-waktu Shalat. Halaman 421-424.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَاصِمٍ قَالَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ حَدَّثَهُ أَنَّهُمْ تَسَحَّرُوا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قُلْتُ كَمْ بَيْنَهُمَا قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ أَوْ سِتِّينَ يَعْنِي آيَةً

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Amru bin ‘Ashim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] bahwa [Zaid bin Tsabit] telah menceritakan kepadanya, bahwa mereka pernah sahur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian mereka berdiri untuk melaksanakan shalat.” Aku bertanya, “Berapa jarak antara sahur dengan shalat subuh?” Dia menjawab, “Antara lima puluh hingga enam puluh ayat.”

حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ صَبَّاحٍ سَمِعَ رَوْحَ بْنَ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَزَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ تَسَحَّرَا فَلَمَّا فَرَغَا مِنْ سَحُورِهِمَا قَامَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الصَّلَاةِ فَصَلَّى قُلْنَا لِأَنَسٍ كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سَحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِي الصَّلَاةِ قَالَ قَدْرُ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Shabbah] telah mendengar [Rauh bin ‘Ubadah] telah menceritakan kepada kami [Sa’id] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik], bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan Zaid bin Tsabit makan sahur bersama. Setelah keduanya selesai makan sahur, beliau lalu bangkit melaksanakan shalat.” Kami bertanya kepada Anas, “Berapa rentang waktu antara selesainya makan sahur hingga keduanya melaksanakan shalat?” Anas bin Malik menjawab, “Kira-kira waktu seseorang membaca lima puluh ayat.”

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي أُوَيْسٍ عَنْ أَخِيهِ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ أَبِي حَازِمٍ أَنَّهُ سَمِعَ سَهْلَ بْنَ سَعْدٍ يَقُولُ كُنْتُ أَتَسَحَّرُ فِي أَهْلِي ثُمَّ يَكُونُ سُرْعَةٌ بِي أَنْ أُدْرِكَ صَلَاةَ الْفَجْرِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 103 – Kitab Ilmu

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Isma’il bin Abu Uwais] dari [Saudaranya] dari [Sulaiman] dari [Abu Hazm] bahwa dia mendengar [Sahl bin Sa’d] berkata, “Suatu kali aku pernah makan sahur bersama keluargaku, kemudian aku bersegera agar dapat melaksanakan shalat Subuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ قَالَ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ قَالَتْ كُنَّ نِسَاءُ الْمُؤْمِنَاتِ يَشْهَدْنَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ ثُمَّ يَنْقَلِبْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ حِينَ يَقْضِينَ الصَّلَاةَ لَا يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ مِنْ الْغَلَسِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [‘Uqail] dari [Ibnu Syuhab] berkata, telah mengabarkan kepadaku [‘Urwah bin Az Zubair] bahwa [‘Aisyah] mengabarkan kepadanya, ia mengatakan, “Kami, wanita-wanita Mukminat, pernah ikut shalat fajar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan menutup wajahnya dengan kerudung, kemudian kembali ke rumah mereka masing-masing setelah selesai shalat tanpa diketahui oleh seorangpun karena hari masih gelap.”

Keterangan Hadis: Dalam bab ini disebutkan hadits, (Zaid bin Tsabit sahur bersama Nabi SAW) dari dua jalur dari Anas, yaitu riwayat Hammam dari Qatadah, dari Anas, (Zaid bin Tsabit telah menceritakan kepadanya) yang dijadikan dalam Musnad Zaid bin Tsabit. Hal ini disepakati oleh Hisyam dari Qatadah sebagaimana yang akan disebutkan dalam bab “Puasa”. Adapun riwayat Sa’id -lbnu Abu Arubah- dari Qatadah yaitu, (Dari Anas bahwa Nabiyallah dan Zaid bin Tsabit sahur).

Dalam riwayat Sarakhsi dan Al Mustamli disebutkan تسحروا dengan menggunakan bentuk jamak, dan menjadikannya dari Musnad Anas. Adapun penggunaan bentuk jamak tersebut adalah cacat atau ganjil. Imam Muslim menguatkan riwayat Hamman dari riwayat Sa’id. Hal itu dikuatkan bahwa Al Ismaili telah meriwayatkan riwayat Sa’id dari jalur Khalid bin Al Harits dari Sa’id, dia berkata, (Dari Anas, dari Zaid bin tsabit).

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 335 – Kitab Tayammum

Menurut saya untuk mengompromikan kedua riwayat tersebut, bahwa Anas hadir ketika itu tapi dia tidak ikut sahur bersama keduanya. Untuk itu, dia bertanya kepada Zaid tentang lamanya waktu sahur seperti yang akan disebutkan. Hal itu juga saya dapatkan dalam riwayat An-Nasa’i dan Ibnu Hibban dengan lafazh, (Dari Anas. dia berkata, “Rasulullah SAW berkata kepadaku, ‘Wahai Anas. saya ingin berpuasa, maka berilah aku makan’. Maka aku bawakan kepada beliau kurma dan wadah berisi air, dan itu setelah Bilal adzan. Beliau berkata, ‘Wahai Anas, lihatlah orang yang makan bersamaku!’ Maka aku memanggil Zaid bin Tsabit, lalu dia datang dan sahur bersama beliau. Kemudian beliau berdiri dan shalat dua rakaat. lalu keluar untuk shalat.”)

Dengan demikian, maka yang dimaksud dengan riwayat (berapa jarak antara adzan dan sahur) adalah adzannya lbnu Ummi Maktum, karena Bilal telah mengumandangkan adzan sebelum dan ketika fajar terbit.

(Saya berkata, “Berapa lama antara keduanya.”) Dalam riwayat Sarakhsi dan Mustamli, tidak dicantumkan lafadz Dalam riwayat Affan dari Hammam disebutkan, (kami katakan kepada Zaid).

Dalam riwayat Khalid bin Harits dari Sa’id dikatakan, bahwa yang bertanya tentang jarak antara keduanya adalah Anas.

Al Ismaili berkata, “Dua riwayat itu benar, dimana Anas bertanya kepada Zaid dan Qatadah bertanya kepada Anas.”

قَامَ نَبِيُّ اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الصَّلَاة فَصَلَّيَا (Nabi SAW berdiri untuk shalat, maka keduanya shalat) Imam Bukhari menjadikannya sebagai dalil bahwa awal waktu Subuh adalah terbitnya fajar, karenanya merupakan waktu diharamkannya makan dan minum. Sedangkan waktu antara sahur dan masuknya waktu shalat adalah seperti lamanya membaca lima puluh ayat atau sepertinya. Di samping itu bahwa awal waktu Subuh mulai awal munculnya fa jar, karena Nabi SAW masuk shalat pada waktu hari masih gelap.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 282 – Kitab Mandi

يَشْهَدْنَ (Mereka menyaksikan), maksudnya mereka hadir.

لَا يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ (tidak ada seorangpun yang mengetahui mereka). Ad­ Dawudi berkata, “Maksudnya mereka tidak diketahui apakah perempuan atau laki-laki.” Ada yang mengatakan, “Tidak diketahui, antara Khadijah dan Zainab atau lainnya.” Imam Nawawi melemahkan pendapat yang mengatakan bahwa wanita yang tertutup tidak diketahui, meskipun pada waktu siang hari. Dia menanggapi bahwa setiap wanita mempunyai bentuk yang berbeda dengan yang lain meskipun badannya tertutup.

Al Baji berkata, “Hal ini menunjukkan bahwa muka mereka terbuka, tidak tertutup dengan cadar.”

Al Muruth adalah bentuk Jamak dari murth, yaitu kain wol atau lainnya. Ada yang mengatakan bahwa tidak dikatakan muruth kecuali berwarna hijau dan khusus dipakai oleh wanita. Pendapat ini dibantah, sebab murth adalah dari rambut yang berwarna hitam.

مِنْ الْغَلَسِ (Karena gelap) Ini tidak bertentangan dengan hadits Abu Barzah sebelumnya yang menerangkan bahwa Nabi pulang dari shalat ketika seseorang mengetahui orang yang duduk di sampingnya, sebab ini adalah pemberitahuan tentang melihat wanita dari jauh. Sedangkan hadits sebelumnya adalah berita tentang melihat orang yang duduk di sampingnya.

Pelajaran yang dapat diambil:

1. Disukainya menyegerakan shalat Subuh di awal waktunya.

2. Wanita boleh keluar masjid untuk shalat malam.

3. Dibolehkannya wanita keluar pada waktu siang adalah lebih layak, karena kecurigaan pada waktu malam adalah lebih banyak dan lebih kuat daripada waktu siang. Tentunya jika tidak menimbulkan fitnah.

M Resky S