Hadits Shahih Al-Bukhari No. 604-605 – Kitab Adzan

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 604-605 – Kitab Adzan ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Apabila Imam Berkata, “Tetaplah Di Tempat Kalian Hingga Aku Kembali”, Maka Mereka Menunggunya” dan “Perkataan Seseorang,[1] “Kita Tidak Shalat”. Hadis dari Abu Hurairah ini menceritakan bahwa Rasulullah saw pernah memiliki hajat atas sesuatu ketika shalat akan dilaksanakan dan muadzin telah selesai qamat, begitu pula shaf-shaf telah rapi tersusun. Hadis berikutnya menceritakan shalat Ashar Nabi saw dan sahabatnya yang tertunda di perang Khadaq. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 4 Kitab Adzan. Halaman 129-132.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَسَوَّى النَّاسُ صُفُوفَهُمْ فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَقَدَّمَ وَهُوَ جُنُبٌ ثُمَّ قَالَ عَلَى مَكَانِكُمْ فَرَجَعَ فَاغْتَسَلَ ثُمَّ خَرَجَ وَرَأْسُهُ يَقْطُرُ مَاءً فَصَلَّى بِهِمْ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Auza’i] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah bin ‘Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] berkata, “Suatu hari iqamat sudah dikumandangkan dan orang-orang sudah merapikan shaf-shaf mereka, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar dan maju ke depan untuk memimpin shalat padahal waktu itu beliau sedang junub. Beliau lantas berkata; “Tetaplah di tempat kalian.” Beliau pun kembali ke rumah untuk mandi dan datang kepada kami dalam keadaan kepalanya basah, kemudian beliau shalat bersama mereka.”

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ يَحْيَى قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَلَمَةَ يَقُولُ أَخْبَرَنَا جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَهُ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ يَوْمَ الْخَنْدَقِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا كِدْتُ أَنْ أُصَلِّيَ حَتَّى كَادَتْ الشَّمْسُ تَغْرُبُ وَذَلِكَ بَعْدَ مَا أَفْطَرَ الصَّائِمُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاللَّهِ مَا صَلَّيْتُهَا فَنَزَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى بُطْحَانَ وَأَنَا مَعَهُ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ صَلَّى يَعْنِي الْعَصْرَ بَعْدَ مَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى بَعْدَهَا الْمَغْرِبَ

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 168 – Kitab Wudhu

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu’aim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya] berkata, Aku mendengar [Abu Salamah] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Jabir bin ‘Abdullah], bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam didatangi oleh ‘Umar bin Al Khaththab saat terjadinya perang Khandaq. Umar berkata, “Wahai Rasulullah! Demi Allah, aku belum melaksanakan shalat ‘Ashar kecuali setelah Matahari hampir tenggelam. Dan itu ketika orang-orang yang berpuasa telah berbuka!” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: “Demi Allah, aku juga belum melaksanakannya.” Kemudian beliau turun menuju aliran air (sungai), dan aku ikut bersama beliau. Belau lalu berwudhu dan shalat, yaitu shalat Ashar setelah matahari terbenam. Kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan shalat Maghrib.”

Keterangan Hadis: Demikian juga judul yang terdapat dalam riwayat Yunus dari Zuhri seperti disebutkan terdahulu pada kitab Mandi, “Maka beliau bersabda kepada kami, ‘Tetaplah di tempat kalian’.”

فَتَقَدَّمَ وَهُوَ جُنُبٌ (Beliau maju sedangkan beliau dalam keadaan junub) Bukan berarti mereka mengetahui hal itu sebelum diberitahu oleh Rasulullah SAW. Dalam kitab tentang mandi, disebutkan dari riwayat Yunus, فَلَمَّا قَامَ فِي مُصَلَّاهُ ذَكَرَ أَنَّهُ جُنُبٌ (Ketika beliau berdiri di tempat shalatnya, maka beliau teringat bahwa beliau sedang junub). Sementara dalam riwayat Abu Nu’aim dikatakan, ذَكَرَ أَنَّهُ لَمْ يَغْتَسِل (Beliau ingat bahwa beliau belum mandi junub). Adapun faidah hadits ini telah disebutkan pada bab sebelumnya.

(Bab perkataan seseorang kepada Nabi SAW. “Kami tidak shalat”.) Ibnu Baththal berkata, “Di sini terdapat bantahan bagi perkataan Ibrahim An-Nakha’i yang menyatakan, “Makruh (tidak disukai) bagi seseorang untuk mengatakan, ‘Kami belum shalat’, tapi hendaklah ia mengatakan, ‘Kami akan shalat’ .”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 72 – Kitab Ilmu

Saya (Ibnu Hajar) katakan, sesungguhnya yang tidak disukai oleh An-Nakha’i dalam hal ini adalah apabila perkataan itu diucapkan oleh orang yang sedang menunggu shalat. Sementara pernyataan serupa telah dikemukakan dengan tegas oleh Ibnu Baththal.

Orang yang menunggu shalat berada dalam shalat, seperti telah ditetapkan oleh nash. Maka perkataannya, “Kami tidak shalat” berarti menafikan apa yang telah ditetapkan oleh syariat. Oleh karena itu, hal ini tidak disukai (makruh). Adapun lafazh hadits pada bab ini yang bersifat mutlak (tanpa batasan) sesungguhnya berkaitan dengan orang yang melupakannya atau tidak sempat melakukannya karena sibuk dengan peperangan, seperti telah dikemukakan pada bab “Orang yang Shalat Menjadi Imam Jamaah Setelah Waktu Shalat Berakhir (keluar)”, di bab-bab tentang waktu-waktu shalat. Dengan demikian, hukum keduanya berbeda.

Nampaknya Imam Bukhari hendak mengingatkan tentang pandangan yang memakruhkannya -sebagaimana dinukil dari An­Nakha’i- tidak dapat dipahami secara mutlak, berdasarkan indikasi hadits dalam bab ini. Seandainya Imam Bukhari bermaksud membantah pandangan An-Nakha’i niscaya akan dikatakannya secara transparan, sebagaimana yang beliau lakukan saat membantah pandangan Ibnu Sirin dalam bab “Shalat Telah Luput Dari Kita”.

Kemudian lafazh yang disebutkan oleh Imam Bukhari telah disebutkan langsung dari Nabi SAW. Namun pada sebagian jalur periwayatan hadits itu disebutkan bahwa perkataan itu diucapkan juga oleh seseorang, dan ia adalah Umar seperti disebutkan oleh Imam Bukhari dalam kitab tentang Al Maghazi (peperangan). Ini merupakan kebiasaan yang dilakukan Imam Bukhari yang memberi judul suatu hadits dengan lafazh yang disebutkan pada sebagian jalur periwayatannya, meskipun tidak disebutkan pada jalur periwayatan yang ia sebutkan. Termasuk pula pada bagian ini apa yang tercantum dalam riwayat Ath-Thabrani dari hadits Jundub sehubungan dengan kisah yang menyebutkan bahwa mereka tertidur hingga luput waktu shalat, (Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, kami lupa sehingga kami belum shalat hingga matahari terbit.”) Faidah yang lain telah diterangkan pada pembahasan tentang “waktu-waktu shalat”.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 186 – Kitab Wudhu

مَا كِدْتُ أَنْ أُصَلِّيَ حَتَّى كَادَتْ الشَّمْسُ تَغْرُبُ وَذَلِكَ بَعْدَ مَا أَفْطَرَ الصَّائِمُ (Aku tidak shalat melainkan hingga matahari hampir terbenam, dan yang demikian itu setelah orang yang berpuasa berbuka). Al Karmani berkata dengan nada kritis, “Bagaimana mungkin beliau datang setelah matahari terbenam? (Sebagaimana ia katakan bahwa hal itu terjadi setelah orang yang berpuasa berbuka), padahal dalam hadits ini dengan tegas dinyatakan bahwa beliau datang pada hari[2] perang Khandaq?” Kemudian Al Karmani menjawab persoalan ini dengan mengatakan, “Sesungguhnya yang dimaksud dengan hari Khandaq adalah peristiwa Khandaq, dan maksudnya adalah menjelaskan peristiwa sejarah bukan waktunya secara khusus.” Demikian pernyataan Al Karmani.

Adapun yang tampak bagi saya bahwa kalimat, “dan yang demikian itu setelah orang yang berpuasa berbuka” mengisyaratkan waktu dimana Umar bin Khaththab berbicara dengan Nabi SAW, bukan saat dimana Umar melakukan shalat Ashar, karena waktu pelaksanaan shalat terjadi menjelang matahari terbenam, sebagaimana diindikasikan oleh lafazh “hampir”. Adapun penggunaan kata “hari” dengan maksud terjadinya suatu peristiwa dan bukan menunjukkan “waktu siang” secara khusus, sangat banyak terjadi.


[1] Dalam salah satu naskah disebutkan, “Kepada Nabi SAW”

[2] Makna hari di sini adalah siang -Penerj.

M Resky S