HaditsShahih Al-Bukhari No. 271-272 – Kitab Mandi

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 271-272 – Kitab Mandi ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Menutup Diri Ketika Mandi Jika Ada Orang Lain” kedua hadis ini menjelaskan bahwa setiap Rasulullah saw mandi pasti ada yang menutupi beliau agar tidak dilihat orang lain. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Mandi. Halaman 459-460.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 271

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ عَنْ مَالِكٍ عَنْ أَبِي النَّضْرِ مَوْلَى عُمَرَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ أَنَّ أَبَا مُرَّةَ مَوْلَى أُمِّ هَانِئٍ بِنْتِ أَبِي طَالِبٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أُمَّ هَانِئٍ بِنْتَ أَبِي طَالِبٍ تَقُولُ ذَهَبْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْفَتْحِ فَوَجَدْتُهُ يَغْتَسِلُ وَفَاطِمَةُ تَسْتُرُهُ فَقَالَ مَنْ هَذِهِ فَقُلْتُ أَنَا أُمُّ هَانِئٍ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin Maslamah bin Qa’nab] dari [Malik] dari [Abu An Nadlr] mantan budak ‘Umar bin ‘Ubaidullah, bahwa [Abu Murrah] mantan budak Ummu Hani’ binti Abu Thalib, telah mengabarkan kepadanya, bahwa ia mendengar [Ummu Hani’ binti Abu Thalib] berkata, “Aku pergi menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saat pembukaan Kota Makkah, lalu aku dapati beliau sedang mandi dan Fatimah menutupinya. Beliau lalu bertanya: “Siapa ini?” Aku menjawab, “Ummu Hani’.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 519 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Keterangan Hadis: Setelah selesai menyebutkan dalil yang berkenaan dengan mandi dalam keadaan telanjang seorang diri, Imam Bukhari menyebutkan dalam bab selanjutnya, yaitu menutup diri waktu mandi jika ada orang lain.

مَنْهَذِهِ(Siapakah wanita ini), lafazh ini menunjukkan bahwa tirai yang menjadi pembatas cukup tebal. Adapun Nabi SAW mengetahui bahwa yang datang itu wanita, adalah karena tempat tersebut hanya boleh dimasuki laki-laki. Pembahasan mengenai hal ini akan diterangkan pada bagian akhir kitab jihad, dimana Imam Bukhari kembali mengutip hadits ini secara lengkap.

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 272

حَدَّثَنَا عَبْدَانُ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ كُرَيْبٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ مَيْمُونَةَ قَالَتْ سَتَرْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَغْتَسِلُ مِنْ الْجَنَابَةِ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثُمَّ صَبَّ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَغَسَلَ فَرْجَهُ وَمَا أَصَابَهُ ثُمَّ مَسَحَ بِيَدِهِ عَلَى الْحَائِطِ أَوْ الْأَرْضِ ثُمَّ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ غَيْرَ رِجْلَيْهِ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى جَسَدِهِ الْمَاءَ ثُمَّ تَنَحَّى فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ تَابَعَهُ أَبُو عَوَانَةَ وَابْنُ فُضَيْلٍ فِي السَّتْرِ

Baca Juga:  Latar Belakang Munculnya Hadis Palsu, Bagian 1

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdan] berkata, telah mengabarkan kepada kami [‘Abdullah] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Al A’masy] dari [Salim bin Abu Al Ja’d] dari [Kuraib] dari [Ibnu ‘Abbas] dari [Maimunah] ia berkata, “Aku menutupi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saat beliau sedang mandi junub. Beliau mencuci kedua tangannya, lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada tangan kirinya, lalu mencuci kemaluannya dan apa yang terkena (mani). Beliau kemudian menggosokkan tangannya ke dinding atau tanah. Kemudian berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat kecuali kedua kakinya. Kemudian beliau mengguyurkan air ke seluruh badannya. Kemudian menyudahi dengan mencuci kedua kakinya.” Hadits ini dikuatkan oleh [Abu ‘Awanah] dan [Ibnu Fudlail] dalam masalah tabir (penutup).”

Keterangan Hadis: تَابَعَهُ أَبُوعَوَانَةَ (Abu Awanah juga meriwayatkan), maksudnya Abu Awanah juga menukil hadits ini dari Al A’masy melalui jalur periwayatan yang sama. Riwayat Abu Awanah ini telah disebutkan pada bab “Orang yang menuangkan air dengan tangan kanannya…”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 450-451 – Kitab Shalat

وَابْنفُضَيْل (Dan Jbnu Fudhail). Demikian pula lbnu Fudhail, dia meriwayatkan hadits di atas dari Al A’masy yang juga melalui jalur periwayatan seperti di atas. Riwayat yang dimaksud disebutkan secara lengkap beserta jalur periwayatannya dalam kitab Shahih Abu Awanah Al A.sfarayini, seperti riwayat Abu A wanah Al Bashri.

Hadits di atas yang mencantumkan lafazh “menutup diri” telah diriwayatkan pula dari jalur periwayatan Abu Hamzah yang dikutip oleh Imam Bukhari, serta dalam riwayat Za ‘idah yang dikutip oleh Al Isma’ili. Adapun pembahasan mengenai hadits ini telah diterangkan pada permulaan bab mandi, wallahu a ‘lam.

M Resky S