Hadits Shahih Al-Bukhari No. 650 – Kitab Adzan

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 650 – Kitab Adzan ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Dosa Orang yang Mengangkat Kepalanya Sebelum Imam” Hadis dari Abu Hurairah ini menjelaskan tentang ancaman bagi orang-orang yang mendahului imam mengangkat kepala. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 4 Kitab Adzan. Halaman 306-311.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ أَوْ لَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الْإِمَامِ أَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu’bah] dari [Muhammad bin Ziyad], “Aku mendengar [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidakkah salah seorang dari kalian takut, atau apakah salah seorang dari kalian tidak takut, jika ia mengangkat kepalanya sebelum Imam, Allah akan menjadikan kepalanya seperti kepala keledai, atau Allah akan menjadikan rupanya seperti bentuk keledai?”

Keterangan Hadis: (Bab dosa orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam) Yakni mengangkat kepala dari sujud, seperti yang akan dijelaskan.

أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ (Adakah salah seorang di antara kamu merasa takut) Dalam riwayat Al Kasymihani disebutkan,   أَوَلَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ(Apakah salah seorang di antara kamu tidak merasa takut). Sementara dalam riwayat Abu Daud dari Hafsh bin Umar dari Syu’bah disebutkan, أَمَا يَخْشَى أَوْ أَلَا يَخْشَى (Adakah salah seorang di antara kamu merasa takut, atau apakah salah seorang di antara kamu tidak merasa takut), yakni disertai unsur keraguan.

إِذَا رَفَعَ رَأْسه قَبْلَ الْإِمَام (apabila ia mengangkat kepalanya sebelum imam) Ibnu Khuzaimah memberi tambahan dalam riwayatnya dari Hammad bin Zaid, dari Muhammad bin Ziyad, فِي صَلَاته (Dalam shalatnya). Sementara dalam riwayat Hafsh bin Umar disebutkan, الَّذِي يَرْفَع رَأْسه وَالْإِمَام سَاجِد (Orang yang mengangkat kepalanya sementara imam masih sujud). Hal ini memberi penjelasan bahwa yang dimaksud adalah mengangkat kepala dari sujud, sekaligus merupakan bantahan bagi mereka yang mengatakan bahwa hadits ini sebagai dalil larangan bagi makmum mendahului imam pada saat bangkit dari ruku dan sujud. Bahkan yang benar, hadits ini hanya berbicara tentang sujud, lalu disertakan ruku’ di dalamnya, dikarenakan keduanya mempunyai makna yang mirip. Akan tetapi mungkin pula keduanya dibedakan ..karena menyatakan bahwa sujud memiliki keistimewaan tersendiri, sebab pada posisi ini seorang hamba sangat dekat dengan Tuhannya; dan juga sujud merupakan puncak ketundukan, sehingga hukumnya disebutkan secara khusus. Ada pula kemungkinan bahwa masalah ini termasuk penggunaan metode iktifa’, yaitu cukup menyebutkan hukum salah satu dari dua perkara yang serupa, apabila perkara yang disebutkan itu memiliki kelebihan dibanding perkara yang tidak disebutkan.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 657-658 – Kitab Adzan

Adapun mendahului imam saat turun untuk ruku dan sujud, dikatakan sebagai metode aulawiyah (kelayakan), sebab i ‘tidal (berdiri saat bangkit dari ruku) dan duduk di antara dua sujud termasuk wasilah (sarana), sementara ruku’ dan sujud merupakan maksud utama. Apabila telah ada dalil yang mewajibkan untuk tidak menyelisihi imam dalam masalah yang bersifat wasilah (sarana), maka tentu hal itu lebih wajib lagi dalam masalah yang menjadi maksud utama.

Tetapi mungkin dikatakan bahwa argumentasi ini kurang tepat, karena bangkit dari ruku dan sujud dapat memutuskan kesempurnaan nya. Sementara terjadinya kekurangan pada sesuatu yang menjadi maksud utama lebih berat hukumnya dibandingkan apabila terjadi pada sesuatu yang bersifat wasilah (sarana).

Sementara larangan untuk mendahului imam saat turun dan bangkit dalam shalat telah disebutkan dalam riwayat lain yang dikutip Al Bazzar melalui Abu Mulaih[1] bin Abdullah As-Sa’di dari Abu Hurairah dari Nabi SAW (Orang yang turun dan bangkit sebelum imam sesungguhnya ubun­ubunnya berada di tangan syetan). Hadits ini diriwayatkan pula oleh Abdurrazzaq melalui jalur yang sama, namun sanadnya mauquf (tidak sampai kepada Nabi SAW) dan inilah yang lebih akurat.

أَوْ يَجْعَل اللَّه صُورَته صُورَةَ حِمَار (atau Allah menjadikan bentuknya seperti bentuk keledai) Keraguan ini bersumber dari Syu’bah, sebab hadits ini telah diriwayatkan oleh Ath-Thayalisi dari Hammad bin Salamah, Ibnu Khuzaimah dari Hammad bin Zaid, Imam Muslim dari Yunus bin Ubaid dan Rabi’ bin Muslim, semuanya dari Muhammaq bin Ziyad tanpa ada unsur keraguan. Adapun Hammad bin Salamah dan Hammad bin Zaid mengatakan راس (kepala keledai), sedangkan Yunus mengatakan صُورَةَ (bentuk keledai), sementara Ar-Rabi’ mengatakan وجه (wajah keledai). Secara lahiriah perbedaan ini berasal dari sikap para perawi.

Al Qadhi Iyadh berkata, “Riwayat-riwayat ini semuanya mengarah kepada satu makna, karena wajah berada di kepala, dan umumnya bentuk seseorang ada pada bagian kepalanya.” Saya (Ibnu Hajar) katakan, kata صُورَةَ (bentuk) digunakan pula untuk wajah, sedangkan lafazh راس (kepala) para perawinya lebih banyak dan maknanya lebih menyeluruh sehingga dapat dijadikan pegangan. Lalu ancaman ini dikhususkan pada kepala, karenanya merupakan letak kesalahan.

Makna lahiriah hadits melarang makmum mengangkat kepala sebelum imam, karena perbuatan tersebut diancam dengan dirubahnya bentuk manusia yang merupakan siksaan paling berat. Inilah yang ditegaskan oleh An-Nawawi dalam kitab Syarh Al Muhadzdzab. Meskipun perbuatan tersebut dikatakan haram, namun mayoritas ulama berpendapat bahwa shalatnya dianggap sah meskipun pelakunya mendapat dosa.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 169 – Kitab Wudhu

Ibnu Umar dalam riwayatnya mengatakan bahwa shalat orang tersebut batal. Demikian juga pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat dari Ibnu Umar, dan merupakan pandangan golongan Zhahiriyah. Pendapat mereka ini didasari bahwa larangan terhadap suatu perbuatan berkonsekuensi kepada rusaknya perbuatan tersebut. Kemudian dalam kitab Al Mughni diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwasanya dia berkata dalam salah satu risalahnya, “Tidak sah shalat orang yang mendahului imam berdasarkan hadits ini.” Dia juga berkata, “Kalau shalatnya sah, maka diharapkan ia mendapatkan pahala dan tidak dikhawatirkan akan mendapatkan siksa.”

Selanjutnya para ulama berbeda pendapat dalam memahami makna ancaman tersebut. Sebagian mengatakan bahwa mungkin yang dimaksud dalam ancaman tersebut bersifat maknawi, karena keledai dikenal dengan sifatnya yang dungu. Lalu makna ini digunakan untuk orang yang bodoh terhadap kewajiban yang dibebankan kepadanya berupa fardhu shalat serta kewajiban mengikuti imam. Makna majaz ini diperkuat oleh kenyataan bahwa perubahan bentuk belum pernah terjadi meski orang yang melakukan perbuatan tersebut sangat banyak. Akan tetapi tidak ada dalam hadits tersebut keterangan bahwa yang demikian itu merupakan kemestian dan harus terjadi. Bahkan hadits tersebut hanya menunjukkan bahwa pelakunya berada pada posisi yang rawan terhadap siksa, dan mungkin saja ancaman tadi berlaku baginya. Tidak menjadi keharusan bila seseorang berada pada posisi rawan terhadap sesuatu, maka hal itu harus berlaku padanya, Demikian dikatakan oleh Ibnu Daqiq Al Id. Sementara Ibnu Bazizah berkata, “Kemungkinan yang dimaksud dengan perubahan itu adalah mengganti bentuk, atau merubah penampilan indrawi maupun maknawi, atau kedua-duanya sekaligus.”

Kemudian ulama yang lain memahami ancaman ini sebagaimana makna lahiriah nya, karena tidak ada halangan bila hal itu terjadi. Dalam kitab tentang Asyribah (minuman) akan disebutkan dalil tentang bolehnya hukuman yang berupa perubahan bentuk manusia kepada bentuk yang lain. Hadits yang dimaksud adalah riwayat Abu Malik Al Asy’ari dalam pembahasan tentang Al Maghazi (peperangan), dimana disebutkan, (Dan sebagian yang lain diubah bentuknya menjadi kera serta babi hingga hari kiamat). Adapun pembahasan selanjutnya mengenai hal ini akan diterangkan dalam tafsir surah Al An’aam.

Pendapat yang memahami ancaman ini sebagaimana makna harfiahnya didukung oleh riwayat Ibnu Hibban dari jalur lain dari Muhammad bin Ziyad, (Niscaya Allah akan merubah kepalanya seperti kepala anjing). Nash ini semakin meminimalkan kemungkinan bahwa yang dimaksud oleh ancaman tersebut adalah makna majaz (kiasan), karena tidak adanya kesesuaian seperti yang mereka katakan, yakni sifat dungu yang ada pada keledai. Faktor lain yang juga meminimalkan kemungkinan ini adalah ancaman tersebut diungkapkan dengan menggunakan kata kerja bentuk present (fi ‘il mudhari‘) serta lafazh yang menunjukkan perubahan bentuk tersebut. Apabila yang dimaksud adalah untuk menyerupakan orang seperti itu dengan keledai karena kedunguannya, maka akan dikatakan, misalnya; “Maka kepalanya adalah kepala keledai”.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 42 – Kitab Iman

Saya mengatakan itu, karena sifat yang dimaksud (yakni kedunguan) telah ada pada diri orang yang berbuat demikian saat melakukan perbuatan tersebut. Maka tidak sesuai apabila dikatakan kepadanya, “Apabila kamu melakukan perbuatan ini, maka dikhawatirkan kamu menjadi orang yang dungu”, padahal perbuatan itu sendiri lahir dari kedunguannya.

Sementara itu, Ibnu Al Jauzi berkomentar sehubungan dengan riwayat yang dinukil dengan lafazh, صُورَةَ (bentuk). Dia berkata, “Lafazh ini menghalangi penakwilan mereka yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah kepala himar dalam hal kedunguan.” Namun Ibnu Al Jauzi tidak menjelaskan hal itu lebih lanjut.

Dalam hadits ini terdapat sejumlah faidah yang dapat kita petik, di antaranya adalah penjelasan tentang kesempurnaan rasa sayang beliau SAW terhadap umatnya, serta sikap beliau yang senantiasa menjelaskan kepada mereka hukum-hukum yang mendatangkan pahala maupun siksa. Hadits ini dijadikan dalil tentang bolehnya makmum melakukan gerakan shalat bersamaan dengan imam. Namun pada hakikatnya hadits ini tidak mengindikasikan ke arah itu, sebab secara tekstual hadits itu menunjukkan larangan mendahului imam, maka secara implisit terdapat anjuran mengikuti imam. Adapun masalah menyertai gerakan imam, maka hal ini tidak disinggung pada hadits tersebut.

Ibnu Bazizili berkata, “Makna lahiriah hadits ini telah dijadikan dalil oleh sebagian orang yang tidak berakal untuk menyatakan bolehnya dua dalil saling me-nasakh (menghapus) satu sama lain.”

Saya (Ibnu Hajar) katakan, bahwa ini adalah madzhab yang dibangun di atas klaim-klaim tanpa didukung oleh dalil. Adapun sebagian pendukung madzhab tersebut melandasi pandangan mereka dengan dalil-dalil yang membolehkan adanya nasakh, bukan hadits ini secara khusus.

Penulis kitab Al Qabs berkata, “Tidak ada faktor yang mendorong seseorang untuk mendahului imam, selain ketergesa-­gesaan. Adapun solusinya adalah menyadari dengan sepenuhnya bahwa ia tidak dapat melakukan salam lebih dahulu daripada imam. Oleh karena itu, terburu-buru melakukan gerakan-gerakan itu tidak mendatangkan faidah.” Wallahu a’lam.


[1] Pada salah satu naskah tertulis, “Abu Fulaih”

M Resky S