Haji 2020 Batal, Hampir 900 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan

Pecihitam.org – Hampir 900 jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 Hijriah setelah sebulan pemerintah batalkan pemberangkatan haji karena pandemi Covid-19.

Hal itu diungkapkan Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin.

“Sampai hari ini, ada 897 jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Sebanyak 851 jamaah sudah keluar Surat Perintah Membayar dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka,” kata Muhajirin di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020, dikutip dari Okezone.com.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengumumkan pembatalan keberangkatan jamaah haji 1441 Hijriah pada 2 Juni 2020.

Oleh karenanya, Kemenag memberikan opsi bagi jamaah yang sudah melunasi Bipih untuk menarik kembali setoran pelunasannya.

Baca Juga:  Kemenag Umumkan 3 Skema Pengembalian Dana Haji 2020, Berikut Penjelasannya

Permohonan pengembalian diajukan jamaah ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH.

Prosedur tersebut berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.

“Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jamaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari,” ujar Muhajirin.

Dari 897 jamaah yang mengajukan, kata Muhajirin, ada empat orang yang masuk kategori prioritas lansia dan 21 orang yang masuk kategori cadangan.

Kemenag mulai tahun ini mengalokasikan 1% kuota prioritas lansia. Jumlahnya sekitar 2.000 jamaah. Selain itu, ada lebih 4.000 jamaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.

Baca Juga:  Ketika Sekelompok Kaum Militan Salafi Wahabi Menduduki Masjidil Haram

“Jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 34 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Timur (172), Jawa Tengah (161), Jawa Barat 130), Sumatera Utara (60), dan Lampung (46). Provinsi Maluku baru satu jamaah yang mengajukan permohonan,” ujar Muhajirin.

“Ada tiga provinsi dengan dua jamaah mengajukan pengembalian setoran awal, yaitu Maluku Utara, Papua, dan Kalimantan Utara,” pungkasnya.