Inilah Kontribusi NU dalam Menguatkan Hubungan Agama dengan Nasionalisme

Inilah Kontribusi NU dalam Menguatkan Hubungan Agama dengan Nasionalisme

Pecihitam.org- NU memiliki kontribusi yang sangat besar dalam sejarah Indonesia, terutama dalam hal menguatkan hubungan antara agama dengan nasionalisme Indonesia.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dengan diproklamirkan kemerdekaan Negara Republik Indonesia dengan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi negara maka cita-cita nasionalisme nomor satu dan dua yang dijelaskan oleh Hertz telah tercapai yakni kebebasan nasional dari penjajah asing dan persatuan nasional.

Namun dengan membonceng tentara sekutu, Belanda mendarat di Indonesia bertujuan untuk merebut dan menduduki kembali Indonesia. Terjadilah bentrok bersenjata di berbagai tempat dalam rangka mempertahankan kemerdekaan Indonesia, sehingga banyak para pahlawan dan syuhada yang gugur di medan perang.

Dalam konteks hubungan agama dengan nasionalisme Indonesia, kita dapat melihat sepak terjang NU (Nahdlatul Ulama) sebagai studi kasus sebagai berikut:

1) NU dalam keputusan ijtihad politiknya dalam muktamar di Banjarmasin tahun 1936 mengambil keputusan bahwa negara dan tanah air Indonesia yang masih dijajah Belanda wajib dilestarikan berdasarkan hukum fiqh’ Islam. Saat mendapatkan kemerdekaannya, Indonesia bukan berbentuk negara Islam (Darul Islam) atau negara perang (Darul Harb) melainkan negara damai (Dar’as Shulh).

Baca Juga:  Benarkah Hubungan Agama dan Negara Harus Dipisahkan? Begini Penjelasan Para Ahli

2) Resolusi jihad yang dilontarkan oleh KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945 yang isinya sebagai berikut: kemerdekaan Indonesia harus dipertahankan, RI sebagai satusatunya pemerintahan yang wajib dibela dan dipertahankan, warga NU wajib mengangkat senjata melawan penjajah Belanda.

3) Memberi gelar pemegang kekuasaan yang sah secara de facto dalam keadaan darurat kepada presiden Soekarno dalam menumpas pemberontakan yang terjadi dimana-mana.

4) Keputusan menerima asas tunggal Pancasila dan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 adalah final sesuai dengan muktamar NU ke 27 di Situbondo tahun 1984.

5) Keputusan NU tentang wawasan kebangsaan dalam muktamar NU ke 29 di Tasikmalaya pada tahun 1994 yang isinya antara lain:

“NU memandang bahwa nasionalisme tidak bertentangan dengan universalisme Islam bahkan nasionalisme bisa menjadi sarana untuk memakmurkan bumi Allah sebagai amanatNya dan sejalan dengan budaya yang dimiliki oleh bangsa, pluralitas yang menyangkut kemajemukan agama, etnis, budaya, dan sebagainya merupakan rahmat dan sunnatullah dalam sejarah Islam, memberikan jaminan bertoleransi, kebersamaan, keadilan, dan kejujuran.”

Baca Juga:  3 Kerajaan Islam di Indonesia Dari Masa ke Masa

Dari berbagai keputusan muktamar NU dapatlah ditarik kesimpulan bahwa NU telah menunjukan sikap nasionalisme sejak zaman penjajahan Belanda, karena hal tersebut dilandasi ajaran ahlussunnah waj jama’ah yang menganut prinsip tawassut (moderat), tawazun (keseimbangan), ta’adul (keadilan), tasamuh (toleransi).

Ternyata dalam ayat-ayat Al-Quran dan dalam kehidupan Rasulullah SAW, ditemukan akar-akar nasionalisme. Hal inilah yang membuat kalangan Islam nasionalis berani memperjuangkan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa mendasarkan diri formalisasi syariat Islam.

Kelompok di atas menyatakan bahwa kehidupan spiritual diatur oleh agama sedangkan kehidupan duniawi diatur oleh logika duniawi. Pemikiran ini seakan-akan mengandung unsur sekularistik, yaitu adanya pemisahan agama dengan dunia, meskipun sejatinya hanya pemisahan wilayah.

Pemikiran seperti dapat mengalirkan pemikiran ”Islam politik” ke Islam kultural. Tokoh kelompok ini adalah Nurcholis Madjid, Abdurrohman Wahid. Dipihak lain terdapat golongan yang berusaha mengadakan politisasi agama dan agamisasi politik.

Baca Juga:  Pengaruh India dalam Proses Masuknya Islam di Nusantara

Politisasi agama berarti untuk menggerakkan massa, menggunakan simbol-simbol agama, menimbulkan emosi keagamaan, menjalin kekuatan di parlemen demi tujuan untuk menjadikan agama sebagai alat dari political enginerring.

Agamisasi politik berarti menjadikan politik sebagai urusan agama yang semestinya ranah publik ditarik keranah privat. Perjuangan politik menjadi perjuangan agama, dan urusan politik menjadi urusan agama,  hal ini bisa mengarah ke berdirinya negara ”teokrasi”.

Mochamad Ari Irawan