Hukum Aqiqah dengan Sapi Menurut Pandangan Ulama

aqiqah dengan sapi

Pecihitam.org – Sudah umum dan menjadi kebiasaan yang berlaku di masyarakat bahwa aqiqah itu dengan kambing . Namun bolehkah aqiqah dengan sapi dan bagaimanakah hukumnya?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Aqiqah memang masalah yang tak akan lekang oleh waktu karena berkaitan dengan kelahiran anak manusia. Sepanjang masih ada kelahiran seorang anak manusia, selama itu pula aqiqah akan tetap melekat dan tak terpisahkan.

Ajaran tentang aqiqah sudah sangat terang-benderang disabdakan oleh Rasulullah SAW. Dalam salah satu sabdanya beliau mengatakan, bahwa seorang bayi itu tergadaikan dengan aqiqahnya, pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur rambutnya dan diberi nama.

الْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى

Artinya, “Seorang bayi itu tergadaikan dengan aqiqahnya, pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur rambutnya, dan diberi nama,” (HR Tirmidzi).

Pesan penting yang ingin dikatakan dalam hadits tersebut adalah anjuran untuk mempublikasikan kebahagian, kenikmatan, dan nasab. Dengan demikian aqiqah adalah salah satu bentuk taqarrub kepada Allah dan manifestasi rasa syukur kepada-Nya atas karunia yang telah dilimpahkan yaitu seorang keturunan.

Sudah umum diketahui bahwa aqiqah jika bayi yang lahir laki-laki maka disunahkan dengan menyembelih dua ekor kambing. Sedang apabila yang lahir perempuan maka disunahkan dengan menyembelih seekor kambing.

Baca Juga:  Memahami 5 Rukun Islam Secara Jelas dan Lengkap

Tentunya dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam masalah ini. Sampai di titik ini sebenarnya tidak ada persoalan serius. Namun persoalan kemudian muncul jika pihak yang mempunyai anak ingin mengganti aqiqah berupa kambing dengan hewan lain, sapi misalnya.

Di sini kemudian muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya aqiqah dengan sapi? Lantas, apakah sapi bisa dibuat aqiqah untuk tujuh orang bayi? Untuk menjawab hal ini ada baiknya kita tengok keterangan dalam kitab Kifayatul Akhyar.

Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini, dikatakan bahwa menurut pendapat yang paling sahih (al-ashshah) aqiqah dengan unta gemuk (al-badanah) atau sapi lebih utama dibanding aqiqah dengan kambing (al-ghanam). Namun pendapat lain menyatakan, yang paling utama adalah aqiqah dengan kambing sesuai bunyi hadits yang ada (li zhahiris sunah).

وَالْأَصَحُّ أَنَّ الْبَدَنَةَ وَالْبَقَرَةَ أَفْضَلُ مِنَ الْغَنَمِ وَقِيلَ بَلِ الْغَنَمُ أَفْضَلُ أَعْنِي شَاتَيْنِ فِي الْغُلَامِ وَشَاةً فِي الْجَارِيَةِ لِظَاهِرِ السُّنَّةِ

Artinya, “Menurut pendapat yang paling sahih, aqiqah dengan unta gemuk (al-badanah) atau sapi lebih utama dibanding aqiqah dengan kambing. Namun dalam pendapat lain dikatakan bahwa aqiqah dengan kambing lebih utama, yang saya maksudkan adalah dengan dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan, karena sesuai dengan bunyi sunah,” (Lihat Taqiyuddin Al-Hushni, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, Beirut, Darl Fikr, halaman 535).

Jika kita cermati penjelasan dalam kitab Kifayatul Akhyar itu, dengan jelas mengandaikan kebolehan beraqiqah dengan unta atau sapi. Namun pendapat lain juga mengatakan bahwa aqiqah dengan kambing lebih utama karena sesuai dengan hadits yang menyebutkannya.

Baca Juga:  Keutamaan Melaksanakan Aqiqah Pada Hari Ketujuh Lahirnya Seorang Anak

Selanjutnya mengenai soal sapi yang dijadikan aqiqah untuk tujuh anak, apakah boleh? Dalam konteks ini diperbolehkan, bahkan jika ada beberapa pihak dengan niat yang berbeda sekalipun.

Misalnya ada tujuh orang yang patungan membeli sapi, dari ketujuh orang tersebut yang tiga berniat untuk aqiqah, sedang yang lainnya berniat untuk berkurban, atau hanya sekedar mengambil dagingnya untuk dimakan ramai-ramai atau mayoran.

لَوْ ذَبَحَ بَقَرَةً أَوْ بَدَنَةً عَنْ سَبْعَةِ أَوْلَادٍ أَوْ اشْتَرَكَ فِيهَا جَمَاعَةٌ جَازَ سَوَاءٌ أَرَادُوا كُلُّهُمْ الْعَقِيقَةَ أَوْ بَعْضُهُمْ الْعَقِيقَةَ وَبَعْضُهُمْ اللَّحْمَ كَمَا سَبَقَ فِي الْاُضْحِيَّةِ

Artinya, “Jika seseorang menyembelih sapi atau unta yang gemuk untuk tujuh anak atau adanya keterlibatan (isytirak) sekelompok orang dalam hal sapi atau unta tersebut maka boleh, baik semua maupun sebagian dari mereka berniat untuk aqiqah sementara sebagian yang lain berniat untuk mengambil dagingnya untuk pesta (makan besar/mayoran),” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz VIII, halaman 409).

Dengan demikian kesimpulannya adalah aqiqah dengan sapi dan aqiqah seekor sapi untuk tujuh anak hukumnya adalah boleh. Kemudian bagi orang tua yang anaknya belum diaqiqahi dan sudah memiliki rezeki yang lapang, sebaiknya segera diaqiqahi. Semoga bermanfaat. Wallahuaa’lam Bisshawab.

Baca Juga:  Bagaimana Hukumnya Aqiqah? Ini Penjelasannya
Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *