Hukum Bekerja di Bank, Benarkah Haram Mutlak?

hukum bekerja di bank

Pecihitam.org – Semakin maraknya kata “hijrah” banyak kalangan yang salah megartikan, karena niatnya ingin berhijrah sampai mengharamkan hal yang belum tentu hal tersebut itu haram. Atau dalam artian belum mengetahui hal dasarnya namun sudah mengharamkan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Seperti contoh nyata yang terjadi pada orang yang bekerja di bank. Menurut mereka dalam islam hukum bekerja di bank adalah haram karena mendengar bahwa gaji yang diterima adalah hasil riba. Benarkah demikian?

Pertama kita artikan terlebih dahulu apa itu riba, riba pada dasarnya bermula dari akad jual beli atau utang piutang. Riba itu ada banyak macamnya, seperti riba yang berasal dari hutang, disebut riba qadl, untuk riba yangg berasal dari jual beli kredit disebut riba nasiah. Kemudian riba pada jual beli benda yang sama sejenis namun disertai kelebihan pada salah satunya maka disebut riba fadl.

Ada juga riba yang berasal dari jual beli namun disertai dengan penundaan bagi yang menerima, maka disebut riba yad. Tiga jenis riba yang terakhir adalah riba yang muncul karena sebab transaksi barang seperti emas, perak dan bahan makanan manusiia. Jadi ketika kita kaitkan dengan perbankan yang riba adalah akad utang piutangnya karena ada suku bunga.

Baca Juga:  Tradisi Sedekah Bumi Menurut Islam, Benarkah Haram Mutlak?

Namun bunga bank yang dikatakan riba adalah bunga yang teralui berlebihan dan tidak sesuai dengan tingkat inflasi atau melebihinya. Namun keputusan tersebut masih dalam perbincangan dan memiliki tiga jawaban, bahwa bunga tersebut ada yang mengatakan haram, mubah dan syubhat, tergantung dari diri kita mau meyakini yang mana.

Kemudian kita menjawab banyaknya pekerja bank yang keluar dari pekerjaannya karena takut gajinya adalah riba. Ketika kita cermati bahwa keputusan untuk keluar dari pekerjaannya adalah keputusan yang akan mempersulit kehidupannya, karena ketika orang tersebut keluar dari pekerjaannya kemudian menganggur itu malah timbul kemadhoorotan baginya.

Kenapa dikatakan madhorot, karena dirinya telah menghilangkan pekerjaannya, tidak dapat pekerjaan pengganti dan akhirnya menganggur, sehingga itu mempersulit kehidupannya dan keluarga. Kecuali ketika dia ingin keluar dari pekerjaannya dan mendirikan perusahaan, itu malah membuat kemanfaatan baginya dan bagi orang lain.

Baca Juga:  Bakhil, Sifat Kikir yang Menjauhkan dari Surga dan Mendekatkan pada Neraka

Kemudian ketika seseorang mempercayai bahwa bekerja di bank tidak riba, maka lebih baik tetap bertahan, begitupun bagi yang percaya bekerja di bank adalah syubhat, maka carilah pekerjaan lain yang lebih baik. Namun jika belum menemukan akan bersifat madhorot sehingga lebih baik bertahan sementara sebelum mendapatkan pekerjaan lain.

Selanjutnya tentang igaji yang diberikan bagi orang yang bekerja di bank, gaji dalam islam dikatakan sebagia upah, upah diberikan kepada orang yang telah bekerja sesuai dengan apa yang harus dia kerjakan atau pekerjaan yang diibebankan kepadanya.

Sebagaimana hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Sayyidah Aisyah Radliallahuanha, bahwa Nabi SAW bersabda:

أجرك على قدر نصبك (متفق عليه)

“Upahmu adalah menurut kadar payahmu.” (HR.Bukhari Muslim)

Gaji diberikan atas dua aspek, yaitu sebagai gaji dengan sistem target, misalkan seseorang diberi target berapa hari untuk menyelesaikan tugas baru gajinya akan diberikan, lalu igaji dengan sistem kontrak dengan ketentuan dimana ketika seseorang mendapatkan gaji kontrak sekian dan apabila dia bisa melakukan lebih atau lembur akan ditambah gaji lembur.

Baca Juga:  Wudhu dengan Segelas Air dan Cara Menghindari Air Musta'mal

Sehingga dapat dikatakan bahwa gaji bagi orang yang bekerja di bank itu secara hukum adalah hak yang diterima karena usaha atau kerjaan yang dilakukan orang tersebut bukan karena transaksi yang dilakukan di dalam bank tersebut jadi gaji tersebut bukan riba atau jenis dari riba.

Jadi hukum orang yang bekerja di bank itu diperbolehkan karena yang dikerjakan sesuai dengan ketentuan yang ada, kemudian gaji yang diterima adalah imbalan atas pekerjaannya tersebut. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik